Eks Dirut PT LIB Bebas karena Masa Penahanan Habis dan Berkas Belum Lengkap
Merdeka.com - Eks Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB), Akhmad Hadian Lukita (AHL), bebas dari tahanan Polda Jawa Timur meski masih berstatus sebagai tersangka. Dia dibebaskan polisi lantaran masa penahanannya telah habis dan berkasnya tak kunjung dinyatakan lengkap oleh jaksa.
"Tentunya dengan waktu yang sudah habis ini, kami wajib untuk mengeluarkan (Hadian) dulu terhadap tersangka dimaksud," kata Kasubdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Achmad Taufiqurrahman, Kamis (22/12).
Taufiq mengatakan, berkas Hadian dinilai belum memenuhi syarat oleh jaksa. Karena itu, penyidik akan segera melakukan perbaikan dan melengkapinya.
"Untuk satu berkas yang dikembalikan untuk tersangka Hadian Lukita, itu ada pengembalian P19 dari kejaksaan, terkait dengan kelengkapan syarat materiil yang nanti kami tetap akan melakukan kelengkapan terhadap kekurangan itu," ujar dia.
Taufiq menegaskan, meski dibebaskan, polisi tak menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan dari kepolisian (SP3) terhadap Hadian. Dia masih berstatus tersangka.
“Rencana kami akan berupaya mencari keterangan ahli kembali, tidak SP3, tapi dikeluarkan karena masa penahanan sudah habis,” ucapnya.
Berkas Lima Tersangka Lengkap
Sementara itu lima tersangka Tragedi Kanjuruhan, yang berkasnya dinyatakan lengkap atau P21, telah dilimpahkan penyidik Polda Jatim ke Kejati Jatim pada tahap II.
Para tersangka itu yakni Ketua Panpel Arema Arema FC Abdul Haris, Security Officer Suko Sutrisno, Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.
Mereka disangkakan dengan Pasal 359 KHUP dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 103 ayat (1) Jo pasal 52 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan.
Terpisah, Kuasa Hukum tersangka AHL, Amir Burhanuddin mengatakan, kliennya tersebut memang dinyatakan lepas demi hukum. Alasannya, waktu atau masa penahanan yang menjadi kewenangan penyidik telah habis. Di sisi lain, penyidik sendiri belum bisa menyelesaikan berkas perkara yang bersangkutan.
"Jadi statusnya lepas demi hukum dari penahanan penyidik, karena waktu yang menjadi kewenangan penyidik telah habis dan penyidik belum bisa menyelesaikan perkaranya hingga bisa dilimpahkan ke kejaksaan," katanya.
Di singgung soal kekurangan dalam berkas tersangka? Ia mengaku tidak mengerti. Ia beralasan, selama beberapa kali pemeriksaan tambahan menurutnya, jawaban kliennya tetap sama.
"Kekurangannya kita enggak ngerti karena beberapa kali pemeriksaan tambahan sudah ditanyakan pada pemeriksaan awal dan jawaban klienku sama. Apa yang dicari penyidik itu menurut kita enggak ada hal baru," tambahnya.
Sebelumnya, penyidik Polda Jatim melimpahkan tiga berkas untuk enam tersangka Tragedi Kanjuruhan ke Kejaksaan Tinggi Jatim, hingga dua kali.
Berkas pertama yakni tersangka Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita, berkas kedua Ketua Panpel Arema Arema FC Abdul Haris dan Security Officer Suko Sutrisno, serta berkas ketiga yakni tersangka tiga polisi.
Tiga polisi itu di antaranya Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, Kabag Ops Polres Malang Wahyu Kompol Setyo Pranoto, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.
Dalam berkas perkara 5 orang tersangka pun sudah dinyatakan lengkap alias P21 oleh penyidik. Kelima tersangka itu pun juga sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sejumlah Wilayah Indonesia Alami Pemadaman Listrik, Salah Satunya Tarakan
PLN mengonfirmasi bahwa kondisi pasokan listrik hari ini di Tarakan memang defisit lantaran beban puncak berada di atas daya pasok.
Baca SelengkapnyaPolisi Terapkan Rekayasa Lalu Lintas di Puncak Bogor Hingga Libur Tahun Baru 2024
Rekayasa Lalu Lintas di Puncak Bogor akan diterapkan hingga Tahun Baru 2024.
Baca SelengkapnyaMobil Listrik Terlaris di Indonesia 2023, Ada Pemain Baru Mentas
Penjualan mobil listrik berbasis baterai di Indonesia terus bertumbuh, sejak insentif PPN dari pemerintah bagi BEV yang dirakit lokal.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Ini Titik Rawan Macet di Jalur Mudik Lebaran 2024
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri membeberkan titik rawan macet di jalur mudik Lebaran 2024.
Baca SelengkapnyaLuhut Akui Ada Tenaga Kerja Asing di Proyek Hilirisasi: Jumlahnya 15 Persen Saja
Luhut memastikan porsi TKA itu nantinya akan berkurang seiring dengan banyak dilatihnya SDM lokal untuk industri hilirisasi.
Baca SelengkapnyaMenteri Bahlil Kaget Pajak Hiburan Naik Hingga 75 Persen: Ini Mengganggu Iklim Investasi
Bahlil menilai kenaikan tarif pajak hiburan ini bisa berdampak terhadap perkembangan bisnis di Indonesia.
Baca SelengkapnyaDPR dan Korlantas Ungkap Persiapan Terkini Menuju Arus Mudik Lebaran 2024
Korlantas menjelaskan persiapan mudik balik Lebaran 2024 mencapai 98 persen.
Baca SelengkapnyaArahan Jenderal Polisi Jebolan Non Akpol ke Bintara dan Tamtama: Hindari Mental Adigang, Adigung
Kapolda Jawa Tengah Ahmad Luthfi memberikan arahan kepada bintara dan tamtama Polri agar tidak memiliki sifat adigang, adigung, adiguna.
Baca SelengkapnyaLibur Natal dan Tahun Baru, 69.930 Kendaraan Meninggalkan Jakarta Lewat Tol Cikampek Utama
Sebanyak 69.930 kendaraan meninggalkan Jakarta melalui Gerbang Tol Cikampek Utama arah Transjawa.
Baca Selengkapnya