Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Eks auditor BPK akui taruh titipan jam mewah di ruangan Rochmadi Saptogiri

Eks auditor BPK akui taruh titipan jam mewah di ruangan Rochmadi Saptogiri Tersangka kasus suap WTP di Kemendes. ©2017 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Terdakwa penerima suap sekaligus mantan auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Ali Sadli mengaku pernah memberikan titipan dalam bentuk tas kecil berisikan jam tangan merek Rollex kepada rekannya sesama auditor BPK, Rochmadi Saptogiri. Jam tangan tersebut diperoleh dari rekan Ali, Apriyadi Malik sebagai pengusaha.

Ali mengatakan jam tangan tersebut kemudian diletakan di ruang kerja Rochmadi. Usai menaruh bingkisan tersebut, Ali bergegas mengonfirmasi kepada Rochmadi.

"Kemudian ada konfirmasi ke ruangan?" tanya jaksa penuntut umum pada KPK, Ali Fikri kepada Ali Sadli di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (2/1).

"Saya konfirmasikan. Sudah saya taruh di ruangan bapak. Oh ya udah mas," ujar Ali menirukan pernyataan Rochmadi.

Jaksa penuntut umum juga menelisik uang yang juga diterima Rochmadi dari Yaya. Sebab, dalam keterangan Rochmadi yang tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) miliknya, ia mengaku Ali Sadli menaruh bingkiaan berisi jam tangan serta uang. Namun keterangan itu dicabut olehnya dengan alasan lelah dan kaget.

"BAP nomor 15 dan 17 pernah ada katerangan yang anda cabut. Peristiwa 19 Mei ada Rp 200 juta dari Ali atau Jarot. Jawaban saudara, 'Ya benar dari A. Sadli. Ketika kami berpapasan di koridor lantai 4. Ali bilang 'Pak ada titipan.' Saya bilang 'Ya'. Bungkusan itu saya lihat, saya masukkan ke brankas," kata jaksa membacakan BAP Rochmadi.

"'Ada sisa uang perjalanan dinas ada yang tidak terpakai, sementara sebagian lainnya belum dapat saya jelaskan. Di antara ada uang yang diberikan oleh Ali Sadli yang diletakkan di bawah tempat tidur', pernah?" tanya jaksa ke Rochmadi saat menjadi saksi untuk terdakwa Ali Sadli dalam persidangan pekan lalu.

Namun Rochmadi membantah pernah menerima uang tersebut. "Kalau itu (titipan) terkait jam pernah. Kalau uang tidak," ujarnya.

Kemudian Rochmadi menjelaskan alasan keterangan dalam BAP itu dicabut. Menurutnya, dia memberikan keterangan kepada penyidik KPK dalam keadaan merasa panik dan tertekan secara psikologis karena diperiksa selama 24 jam.

"Saya terlintas itu saya katakan biar cepat selesai, tapi setelah saya ingat terakhir, saya terima uang perjalanan dinas," ujarnya.

Diketahui, dalam kasus ini dua auditor BPK-RI Rochmadi dan Ali Sadli didakwa menerima suap. Rochmadi selaku auditor utama BPK dalam pemeriksaan laporan keuangan Kemendes PDTT didakwa menerima uang suap sejumlah Rp 240 juta. Uang tersebut disinyalir guna mempengaruhi pemberian opini WTP terhadap Kemendes PDTT atas laporan keuangan tahun 2015 dan semester I tahun anggaran 2016.

Sementara terdakwa lainnya, Ali Sadli didakwa menerima suap sebesar Rp 40 juta dari Kemendes PDTT melalui mantan Irjen Kemendes PDTT; Sugito dan kepala bagian TU; Jarot Budi Prabowo. Penerimaan suap diduga sebagai pengaruh opini WTP yang diberikan BPK terhadap Kemendes PDTT.

Atas perbuatannya itu, Ali Sadli dan Rochmadi didakwa dengan pasal 12 ayat 1 huruf a undang-undang Tindak Pidana KorupsiNomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain itu, Ali juga didakwa menerima gratifikasi dengan total Rp 10.519.836.000. Dia didakwa Pasal 12 B undang-undang Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 ayat 1 KUHPidana.

Ali juga didakwa melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan melanggar Pasal 3 undang undang nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang Jo pasal 65 ayat 1 KUHPidana.

(mdk/rhm)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
KPK Tetapkan Kepala BPPD Sidoarjo Jadi Tersangka Korupsi Pemotongan Insentif Pegawai

KPK Tetapkan Kepala BPPD Sidoarjo Jadi Tersangka Korupsi Pemotongan Insentif Pegawai

AS ditahan 20 hari pertama terhitung tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024 di Rutan KPK.

Baca Selengkapnya
Dipanggil Terkait Kasus Korupsi Eks Mentan SYL, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Tak Penuhi Panggilan KPK

Dipanggil Terkait Kasus Korupsi Eks Mentan SYL, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Tak Penuhi Panggilan KPK

Arief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.

Baca Selengkapnya
Diperiksa KPK, Ahmad Muhdlor Ali: Semoga jadi Awal Kebaikkan Sidoarjo

Diperiksa KPK, Ahmad Muhdlor Ali: Semoga jadi Awal Kebaikkan Sidoarjo

Pemeriksaannya terjeda beberapa saat karena bertepatan salat Jumat.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
KPK Amankan 4 Koper Usai Geledah Rumah Dinas Bupati Sidoarjo Terkait Korupsi Dana Insentif

KPK Amankan 4 Koper Usai Geledah Rumah Dinas Bupati Sidoarjo Terkait Korupsi Dana Insentif

Dari yang terlihat, setidaknya ada 4 koper yang dibawa oleh petugas KPK

Baca Selengkapnya
Bupati Sidoarjo Sempat Lolos OTT, KPK Buka Suara

Bupati Sidoarjo Sempat Lolos OTT, KPK Buka Suara

OTT terkait kasus dugaan korupsi pemotongan insentif ASN Sidoarjo yang mencapai Rp2,7 Miliar.

Baca Selengkapnya
KPK Periksa Anggota DPR dari PDIP Ribka Tjiptaning Terkait Korupsi Sistem Proteksi TKI Kemnaker Era Cak Imin

KPK Periksa Anggota DPR dari PDIP Ribka Tjiptaning Terkait Korupsi Sistem Proteksi TKI Kemnaker Era Cak Imin

Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, Ribka akan diperiksa di Gedung Merah Putih. Saat ini, Ribka sudah hadir.

Baca Selengkapnya
KPK Dikabarkan Operasi Tangkap Tangan di Sidoarjo, Sejumlah ASN Diamankan

KPK Dikabarkan Operasi Tangkap Tangan di Sidoarjo, Sejumlah ASN Diamankan

Walaupun sudah mengamankan sejumlah pihak, namun belum ada keterangan dari KPK.

Baca Selengkapnya
Ditetapkan KPK sebagai Tersangka Korupsi, Begini Reaksi Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali

Ditetapkan KPK sebagai Tersangka Korupsi, Begini Reaksi Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor menyatakan menghormati langkah (KPK menetapkan dirinya sebagai tersangka korupsi.

Baca Selengkapnya
KPK Telusuri Potongan Dana Insentif ASN untuk Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali

KPK Telusuri Potongan Dana Insentif ASN untuk Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali

Ahmad Muhdlor Ali menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK.

Baca Selengkapnya