Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Eks Anggota DPRD Jabar Didakwa Terima Suap Rp9,1 Miliar Terkait Proyek di Indramayu

Eks Anggota DPRD Jabar Didakwa Terima Suap Rp9,1 Miliar Terkait Proyek di Indramayu KPK Tahan Abdul Rozaq Muslim. ©2020 Liputan6.com/Helmi Fithriansyah

Merdeka.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan kasus suap yang menjerat mantan anggota DPRD Jawa Barat Abdul Rozaq Muslim dari seorang pegusaha sebesar Rp 9 miliar.

Hal ini terungkap saat Jaksa dari KPK membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (14/4).

Kasus ini menyeret nama Ketua DPD Golkar Jabar, Ade Barkah dan Siti Aisyah Tuti Handayani eks anggota DPRD Jabar.

Sang pengusaha diketahui bernama Carsa ES, yang ingin mendapatkan proyek di Kabupaten Indramayu yang bersumber dari dana bantuan provinsi (Banprov) Jawa Barat tahun anggaran 2017 sampai dengan tahun 2019. Carsa pun merupakan penyuap mantan Bupati Indramayu, Supendi yang sudah divonis bersalah.

"(Terdakwa) menerima hadiah atau janji yaitu beberapa kali menerima pemberian uang yang totalnya sejumlah Rp 9,1 miliar," ujar jaksa KPK.

"Terdakwa bersama Ade Barkah Surahman dan Siti Aisyah Tuti Handayani masing-masing selaku anggota DPRD Jabar mengurus proses penganggaran proyek-proyek di lingkungan Pemkab Indramayu yang didanai dari bantuan keuangan provinsi Jawa Barat tahun anggaran 2017 sampai dengan 2019," imbuh dia.

Abdul Rozaq Muslim dijerat dengan Pasal 12 huruf a Jo Pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama dan Pasal 11 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke dan Pasal 65 ayat (1) KUHPidana sebagaimana dakwaan kedua.

Diketahui, nama terdakwa muncul dalam kasus ini berdasarkan pengembangan kasus korupsi proyek yang menyeret mantan Bupati Indramayu Supendi.

Dalam surat dakwaan disebutkan bahwa kasus ini dimulai pada tahun 2016. Abdul Rozaq bertemu dengan Carsa ES saat menjalani reses. Dalam pertemuan itu, Carsa ES mendapat informasi pembangunan fasilitas umum di Kabupaten Indramayu menggunakan anggaran bantuan keuangan provinsi (Banprov) Jawa Barat.

Dari situ, terdakwa menawarkan bantuan proses penganggaran dengan syarat meminta bagian dari anggaran sebesar 3 sampai 5 persen dari total anggaran yang cair.

Carsa yang dijanjikan mendapat proyek itu menyepakati permintaan tersebut, sekaligus menindaklanjuti dengan membuat proposal pengajuan ke Bappeda Kabupaten Indramayu.

Abdul Rozaq dengan memasukkan daftar tersebut ke dana aspirasi di fraksi Golkar yang akan diajukan ke Pemprov Jabar. Hanya saja, kuota dana aspirasi yang dimiliki Abdul Rozaq terbatas di lima kegiatan.

Saat itulah Abdul Rozaq meminta Ade Barkah sebagai salah satu pimpinan DPRD Jabar meminta jatah dana aspirasi dari anggota fraksi Golkar dan fraksi lainnya. Setelah mendapat retu, ia mendatangi Siti Aisyah Tuti Handayani yang juga tergabung dalam fraksi Golkar.

"Terkait proses penganggaran proyek-proyek di Pemkab Indramayu yang didanai dari Banprov Jawa Barat tahun anggaran 2017 sampai dengan 2019, terdakwa telah beberapa kali menerima uang dari Carsa ES seluruhnya berjumlah Rp 9.180.500.000," ucap jaksa.

(mdk/gil)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kepala Dinas di Mamuju Terjaring OTT, Kantor Digeledah Polisi

Kepala Dinas di Mamuju Terjaring OTT, Kantor Digeledah Polisi

Penggeledahan dilakukan setelah Kepala Dinas PMD Mamuju Jalaluddin tertangkap tangan diduga menerima suap proyek Dana Alokasi Khusus di Disdikpora Mamuju.

Baca Selengkapnya
Deretan Artis Meriahkan Kampanye Akbar Terakhir Ganjar-Mahfud di Solo-Semarang: Slank, NDX AKA Hingga Lala Widy

Deretan Artis Meriahkan Kampanye Akbar Terakhir Ganjar-Mahfud di Solo-Semarang: Slank, NDX AKA Hingga Lala Widy

Dipilihnya Jateng sebagai lokasi kampanye pamungkas Ganjar-Mahfud karena wilayah itu menjadi lumbung suara PDIP.

Baca Selengkapnya
Rugikan Negara Rp69,1 Miliar di Kasus Korupsi IPDN, Eks Pejabat Kemendagri Dituntut 5 Tahun

Rugikan Negara Rp69,1 Miliar di Kasus Korupsi IPDN, Eks Pejabat Kemendagri Dituntut 5 Tahun

aksa KPK juga membebankan Dudy dengan membayar uang pengganti.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Gerindra Pertimbangkan Pentolan Dewa 19 Ahmad Dhani Maju Pilwakot Surabaya

Gerindra Pertimbangkan Pentolan Dewa 19 Ahmad Dhani Maju Pilwakot Surabaya

Ahmad Dhani masih fokus pada pencalonannya di Dapil Jatim I DPR RI.

Baca Selengkapnya
Anies Serukan Perubahan di Desa Termiskin Jateng, PDIP Pasang Badan Bela Ganjar

Anies Serukan Perubahan di Desa Termiskin Jateng, PDIP Pasang Badan Bela Ganjar

Menurut Hasto PDIP, Ganjar mampu menurunkan angka kemiskinan dengan sumber dana yang tidak sebanyak DKI Jakarta.

Baca Selengkapnya
Segera Disahkan, RUU DKJ Atur soal Gubernur Jakarta Dipilih Melalui Pilkada hingga Dewan Aglomerasi

Segera Disahkan, RUU DKJ Atur soal Gubernur Jakarta Dipilih Melalui Pilkada hingga Dewan Aglomerasi

Terdapat tujuh poin dibahas dan disepakati DPR terkait RUU Daerah Khusus Jakarta (DKJ).

Baca Selengkapnya
Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Jakarta Telan Biaya Rp22,2 Miliar, Heru Budi Ungkap Bagian yang Diperbaiki

Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Jakarta Telan Biaya Rp22,2 Miliar, Heru Budi Ungkap Bagian yang Diperbaiki

Proyek tersebut berada di Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan DKI Jakarta.

Baca Selengkapnya
Ditegur Pengurus karena Merokok Saat Puasa, Santri Bakar Pesantren di Sumedang

Ditegur Pengurus karena Merokok Saat Puasa, Santri Bakar Pesantren di Sumedang

Aksi pelaku itu diduga disebabkan emosi dan tidak terima ditegur pengurus pesantren karena merokok saat jam puasa.

Baca Selengkapnya
Diduga Mark Up Dana Bantuan Pemprov DKI, 3 Pejabat Bekasi dan Kontraktor Ditahan

Diduga Mark Up Dana Bantuan Pemprov DKI, 3 Pejabat Bekasi dan Kontraktor Ditahan

Masih Yadi, kerugian negara sekitar Rp5 miliar sudah dikembalikan oleh tersangka.

Baca Selengkapnya