Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Eggi Sudjana cabut permohonan uji materi UU ormas di MK

Eggi Sudjana cabut permohonan uji materi UU ormas di MK Eggi Sudjana. ©blogspot.com

Merdeka.com - Pihak Eggi Sudjana mencabut permohonan uji materi UU Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) yang telah diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Kuasa hukum Eggi Sudjana, Benny Haris Nainggolan menjelaskan pihaknya mencabut permohonan uji materi UU Ormas lantaran dua kliennya yaitu Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis berhalangan hadir.

"Pemohonnya advokat senior Bang Eggi Sudjana baru keluar dari RS lantaran sakit jantung, pemulihan. Pemohon kedua, Bang Damai lagi umroh, jadi untuk sementara saya salah satu kuasanya mencabut dulu, supaya nanti setelah kumpul semua kita perbaiki," katanya usai menjalani sidang pencabutan permohonan di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Selasa (27/2).

Kemudian, Benny menjelaskan pihaknya akan mengajukan permohonan kembali sesuai dengan saran hakim. Salah satu saran hakim yaitu pihaknya harus memperbaiki terhadap kerugian apa saja dari UU Ormas tersebut.

"Di sini kerugiannya warga negara. Dan kebetulan pemohonnya advokat dan aktivis, hakim menyarankan tolong dipertegas, kerugian pribadi apa? Sebagai advokat apa," ujarnya.

Dia juga berniat akan kembali mengajukan pemohonan uji materi UU ormas setelah kondisi Eggi dan Damai bisa hadir. Dan rencananya kata Benny akan mengajukan kembali pada 12 Maret 2018. "Rencana sih ada, sekitar tanggal 12 maret," kata Benny.

Diketahui sebelumnya, pihak Eggi mengajukan permohonan uji materi UU Ormas terkait dengan frasa 'yang bertentangan dengan Pancasila' yang tertuang dalam undang-undang a quo. Pada Pasal 59 ayat (4) huruf c sepanjang frasa 'yang bertentangan dengan Pancasila' bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Tahun 1945.

Eggi selaku Pemohon berpendapat bahwa Pasal 59 ayat (4) huruf c memberikan penjelasan yang menyatakan yang dimaksud dengan ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila antara lain ajaran ateisme, komunisme atau marxisme, leninisme, atau paham lain yang bertujuan mengganti atau mengubah Pancasila dan UUD 1945.

Kendati demikian, frasa 'Pancasila' dalam undang-undang tersebut dinilai Pemohon sangat rentan menimbulkan penafsiran yang subjektif.

"Apalagi setelah Mahkamah mengeluarkan Putusan Nomor 97/PUU-XIV/2016 yang pada intinya menyatakan kata agama dalam Pasal 61 ayat (1) dan Pasal 64 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak termasuk kepercayaan," tambah Benny.

Sehingga dengan berlakunya Pasal 59 ayat (4) huruf c menjadi multitafsir dan tidak memiliki kepastian hukum terhadap arti Pancasila itu sendiri.

Pemohon juga menyatakan tidak sependapat bila frasa 'yang bertentangan dengan Pancasila' kemudian dijadikan alat dengan penafsiran subjektif untuk membubarkan ormas yang berseberangan dengan pemerintah.

Oleh sebab itu Pemohon meminta Mahkamah untuk menyatakan Menyatakan Pasal 59 ayat (4) huruf c, Pasal 62 ayat (3), Pasal 80A, Pasal 82A ayat (1) dan ayat (2) bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

(mdk/fik)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Tujuan Orde Baru, Latar Belakang, Kelebihan, dan Perbedaannya dengan Orde Lama

Tujuan Orde Baru, Latar Belakang, Kelebihan, dan Perbedaannya dengan Orde Lama

Orde Baru dapat didefinisikan sebagai suatu penataan kembali kehidupan masyarakat, bangsa, dan negara Indonesia berlandaskan dasar negara indonesia.

Baca Selengkapnya
4 Partai Pemenang Pemilu 1955, Berikut Sejarah dan Hasil Suaranya

4 Partai Pemenang Pemilu 1955, Berikut Sejarah dan Hasil Suaranya

Pemilu 1955 memiliki peran penting dalam sejarah Indonesia karena hasil pemilu tersebut menjadi dasar pembentukan negara Kesatuan Republik Indonesia.

Baca Selengkapnya
Jenis Tindak Pidana Pemilu, Pahami Pengertian dan Penanganannya

Jenis Tindak Pidana Pemilu, Pahami Pengertian dan Penanganannya

Tindak pidana pemilu menjadi ancaman serius yang dapat merusak integritas dan legitimasi demokrasi.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Jenderal Agus Subiyanto Sebar 446.219 Prajurit TNI untuk Amankan Pemilu

Jenderal Agus Subiyanto Sebar 446.219 Prajurit TNI untuk Amankan Pemilu

446.219 prajurit TNI secara serentak di seluruh Indonesia dikerahkan untuk mendukung kelancaran pesta demokrasi jelang hari pencoblosan 14 Februari.

Baca Selengkapnya
Perlu Dikenali Orangtua, Kenali Tanda Anak Membutuhkan Pemeriksaan Mata

Perlu Dikenali Orangtua, Kenali Tanda Anak Membutuhkan Pemeriksaan Mata

Mengucek dan memicingkan mata merupakan ciri-ciri ketika anak butuh memeriksakan mata.

Baca Selengkapnya
Panji Gumilang Dituntut 1,5 Tahun Penjara Kasus Penistaan Agama

Panji Gumilang Dituntut 1,5 Tahun Penjara Kasus Penistaan Agama

Tuntutan tersebut dibacakan oleh salah satu JPU Kejari Indramayu Rama Eka Darma dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Kamis (22/2).

Baca Selengkapnya
11 Prinsip Pemilu beserta Tujuan, Fungsi, dan Asasnya

11 Prinsip Pemilu beserta Tujuan, Fungsi, dan Asasnya

Prinsip-prinsip dalam pemilu adalah kriteria yang harus dipenuhi oleh penyelenggara pemilu agar pemilu berjalan dengan demokratis dan transparan.

Baca Selengkapnya
Jika Menang Pilpres, Mahfud Sebut Bakal Mengambil Kombinasi Kepemimpinan Soekarno-Hatta

Jika Menang Pilpres, Mahfud Sebut Bakal Mengambil Kombinasi Kepemimpinan Soekarno-Hatta

Sumatera Barat bagi Mahfud bukan hanya sekadar penyumbang orang atau tokoh, tetapi juga sebagai daerah tempat meramu ideologi yang lahir di negara ini.

Baca Selengkapnya
Jelang Masa Tenang Pemilu 2024, Menpan RB Ingatkan ASN Wajib Netral dan Bebas Pengaruh Politik Tak Sehat

Jelang Masa Tenang Pemilu 2024, Menpan RB Ingatkan ASN Wajib Netral dan Bebas Pengaruh Politik Tak Sehat

Sejumlah alasan mengapa ASN harus netral karena sebagai bentuk kewajiban profesionalism.

Baca Selengkapnya