Effendi sebut keputusan Menpora bekukan PSSI tak berlandaskan hukum
Merdeka.com - Anggota Tim Ad Hoc Sinergis PSSI, Effendi Gazali menilai keputusan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Imam Nahrawi membekukan PSSI tidak tepat. Menurutnya tidak ada landasan hukum Nahrawi melakukan pembekuan terhadap PSSI.
"Kalau saya sampai siang ini walaupun sudah ada diskusi ini, saya enggak menemukan landasan hukum untuk membubarkan PSSI," kata Effendi dalam diskusi bertajuk 'Mau Dibawa Kemana Sepak Bola Kita' di Jakarta, Sabtu (25/4).
Effendi mengatakan dalam undang-undang (UU) disebutkan bahwa cabang olahraga ataupun komite nasional itu bersifat mandiri. Maka dari itu, menurutnya, tidak ada alasan Nahrawi menghentikan kegiatan PSSI.
"Kalau kita berpatokan pada UU, artinya kan pemerintah keputusan menteri harus mengacu kepada UU. UU sistem keolahragaan nasional itu menyebutkan bahwa cabang olahraga dan komite nasional itu bersifat mandiri," terangnya.
Selain itu, dia menjelaskan bahwa alasan Kemenpora membekukan PSSI lantaran adanya keputusan tentang Badan Olahraga Profesional Indonesia (BOPI) dinilai tidak bisa menjadi dasar keputusan Nahrawi.
"Jadi arinya walalu ada keputusan tentang BOPI tidak bisa serta merta dijadikan alasan buat membuka alasan," tandasnya.
Seperti diketahui, Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi memberikan sanksi administratif dengan tidak mengakui semua kegiatan keolahragaan yang dilakukan PSSI. Dalam surat keputusan yang ditandatangani Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi pada 17 April 2015 disebutkan, sampai batas waktu yang telah ditetapkan dalam surat teguran tertulis I, II, dan III, PSSI secara sah dan meyakinkan terbukti mengabaikan dan tidak mematuhi kebijakan pemerintah. Keputusan berlaku sejak surat itu ditetapkan.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pakar Nilai DPD RI Bentuk Pansus Kecurangan Pemilu Tak Memiliki Landasan Hukum, Ini Dalilnya
Rullyandi menilai, persetujuan pembentukan pansus oleh anggota dan pimpinan DPD RI ini pun melanggar UU MD3.
Baca SelengkapnyaMasa Jabatan Presiden menurut UUD 1945, Begini Penjelasannya
Masa jabatan presiden menentukan seberapa lama seorang pemimpin dapat memegang kekuasaan dan mengimplementasikan kebijakannya.
Baca SelengkapnyaJelang Sidang Perdana Sengketa Pilpres, Gedung MK Dikelilingi Tembok Beton dan Kawat Berduri
Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana perselisihan hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024 mulai Rabu (27/3).
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Mengenal Tugas KPU dan Wewenangnya, Perlu Diketahui
Komisi Pemilihan Umum (KPU) adalah lembaga negara yang bertanggung jawab untuk menyelenggarakan pemilihan umum di Indonesia.
Baca SelengkapnyaJokowi Dituding Tidak Netral, TKN Jelaskan Aturan Hukum Perbolehkan Presiden Dukung Capres
Jokowi memiliki hak individu untuk mendukung paslon manapun.
Baca SelengkapnyaPolisi Mulai Usut Kasus Kebocoran Dokumen DJKA yang Dibawa Firli Bahuri, Pelapor Diperiksa
Edy selaku pelapor berharap penyidik segera memeriksa Firli Bahuri bersama pengacaranya, Ian Iskandar selaku terlapor dalam kasus ini.
Baca SelengkapnyaPengusaha Bakal 'Geruduk' Kantor Ditjen Pajak Bahas PPN Naik 12 Persen
Budi mengaku telah melakukan komunikasi bersama Dirjen Pajak Suryo Utomo terkait rencana pemerintah untuk menaikkan menaikkan PPN menjadi 12 persen pada 2025.
Baca SelengkapnyaSurya Paloh Ungkap NasDem Evaluasi Usulan Hak Angket Pemilu 2024: Kami Serahkan ke Kawan-Kawan Ingin Meneruskan
Surya Paloh mengakui, NasDem awalnya mendukung usulan hak angket semata-semata karena penghormatan kepada hak konstitusional dimiliki seluruh anggota dewan.
Baca SelengkapnyaJadi Tersangka, Polisi Pengemudi Alphard Ancam Warga Dijemput Propam dan Ditahan di Sel Khusus
Setelah ditetapkan tersangka, Bripka ED, polisi pengemudi Alphard yang ancam warga ditahan di sel khusus.
Baca Selengkapnya