Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Eep Hidayat optimistis PK-nya dikabulkan MA

Eep Hidayat optimistis PK-nya dikabulkan MA Eep Hidayat. ©2012 Merdeka.com

Merdeka.com - Setelah tiga kali menjalani sidang Peninjauan Kembali di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, mantan Bupati Subang Eep Hidayat menyatakan optimistis akan memenangkan PK-nya. Dia yakin akan mengubah putusan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia atas vonis yang diterima.

Terpidana kasus dugaan korupsi Biaya Pungutan Pajak Bumi dan Bangunan (BP PBB) Kabupaten Subang itu, kali ketiga datang ke mengikuti jalannya persidangan dalam pengajuan PK.

Usai sidang dia mengaku siap menanti hasil apapun putusan MA. "Dilihat dari fakta, saya optimis bisa memenangkan PK," ungkap Eep di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan RE Martadinata, Jumat (27/7).

Bupati yang pernah melakukan aksi makan sandal jepit di Halaman Gedung MA itu bersikukuh tidak bersalah atas dugaan korupsi yang menimpanya. "Jadi dugaan sebelumnya, hasil BPKP disembunyikan. Kalau saja hasil BPKP diserahkan di awal persidangan, pasti tidak pernah ada penahanan sampai sekarang," ujarnya.

Pada sidang PK kedua Eep 17 Juli 2012 lalu, Eep menyerahkan Laporan Hasil Audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Barat terhadap penghitungan kerugian negara untuk BP PBB Kabupaten Subang pada 2005-2008.

Penyerahan yang dilakukan melalui salah satu staf Yayat Supriyatna itu menunjukkan tidak ada kerugian negara dari pencairan dana BP-PBB senilai Rp 14 miliar. "Kalau tidak ada kerugian negara kenapa dilanjut," katanya.

Sementara itu JPU Rahman Firdaus keukeuh menyatakan hasil audit BPKP Jabar tidaklah memenuhi syarat novum atau bukti baru yang diajukan Eep Hidayat. "Jadi tidak ada kekeliruan dan kekhilafan majelis hakim seperti yang dikatakan terpidana. Novum hadir setelah sidang pertama berlangsung," kata Rahman seraya mengatakan laporan audit tidak bisa dijadikan novum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 ayat 2 huruf s KUHAP.

Sebelumnya Eep divonis bebas atas perkara yang sama oleh Pengadilan Tipikor Bandung, namun dalam permohonan kasasi, JPU dikabulkan MA untuk menahannya dengan 5 tahun penjara. Eep pun menjadi tahanan Lembaga Permasyarakatan Sukamiskin karena dinyatakan bersalah.

(mdk/bal)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kalah Praperadilan, KPK Kaji Penerbitan Sprindik Baru Eks Wamenkum HAM Eddy Hiariej

Kalah Praperadilan, KPK Kaji Penerbitan Sprindik Baru Eks Wamenkum HAM Eddy Hiariej

KPK mengajak seluruh masyarakat untuk terlibat dalam mengawal dan mengawasi proses hukum dalam penanganan kasus yang menjerat Eddy Hiariej.

Baca Selengkapnya
Jelang Putusan Praperadilan Eddy Hiariej, KPK Optimis Hakim Bakal Tolak Gugatan

Jelang Putusan Praperadilan Eddy Hiariej, KPK Optimis Hakim Bakal Tolak Gugatan

Ia juga menekankan, proses penyelidikan hingga penyidikan dan penetapan tersangka telah sesuai oleh penyidik KPK.

Baca Selengkapnya
KPK Soal Hakim Gugurkan Status Tersangka Eddy Hiariej dengan KUHAP: 20 Tahun SOP Digunakan Tidak Ada Persoalan

KPK Soal Hakim Gugurkan Status Tersangka Eddy Hiariej dengan KUHAP: 20 Tahun SOP Digunakan Tidak Ada Persoalan

Penetapan Eddy Hiariej sebagai tersangka oleh KPK dinyatakan gugur setelah praperadilan guru besar Ilmu Hukum Pidana itu dikabulkan Pengadilan Negeri Jaksel.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
KPK Tunggu Salinan Putusan Usai Kalah Gugatan dari Eddy Hiariej

KPK Tunggu Salinan Putusan Usai Kalah Gugatan dari Eddy Hiariej

Ali menegaskan dalam penetapan Eddy sebagai tersangka dugaan kasus korupsi telah memiliki dua alat bukti.

Baca Selengkapnya
Eks Wamenkumham Eddy Hiariej Cabut Gugatan Praperadilan

Eks Wamenkumham Eddy Hiariej Cabut Gugatan Praperadilan

Surat pencabutan gugatan itu sudah diserahkan kepada Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Estiono yang memimpin persidangan perkara tersebut.

Baca Selengkapnya
Cara Kementerian PUPR Menyiapkan Pemimpin Masa Depan

Cara Kementerian PUPR Menyiapkan Pemimpin Masa Depan

Kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai upaya dari Kementerian PUPR meningkatkan kapasitas SDM.

Baca Selengkapnya
Gugatan Praperadilan Eddy Hiariej Lawan KPK Diputuskan Sore Ini

Gugatan Praperadilan Eddy Hiariej Lawan KPK Diputuskan Sore Ini

Sidang putusan gugatan tersebut akan berlangsung secara terbuka.

Baca Selengkapnya
Eks Wamenkumham Eddy Hiariej Menangkan Gugatan Praperadilan Lawan KPK

Eks Wamenkumham Eddy Hiariej Menangkan Gugatan Praperadilan Lawan KPK

KPK menyatakan Eddy sebagai tersangka dugaan penerimaan gratifikasi.

Baca Selengkapnya
Eep Saifullah Ungkap Fakta Survei Terkini: Tidak Benar Satu Putaran, Ganjar Mahfud Masih Nomor 2

Eep Saifullah Ungkap Fakta Survei Terkini: Tidak Benar Satu Putaran, Ganjar Mahfud Masih Nomor 2

Eep menegaskan, Pilpres 2024 belum selesai. Baik Ganjar-Mahfud dan Anies-Cak Imin masih berpeluang meraih kemenangan.

Baca Selengkapnya