Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Eep Hidayat harus segera dieksekusi

Eep Hidayat harus segera dieksekusi Eep Hidayat. merdeka.com/dok

Merdeka.com - Setelah dijatuhi hukuman 5 tahun dan denda sebesar Rp200 juta atau subsider 3 bulan kurungan penjara oleh Mahkamah Agung (MA), hingga kini Bupati Subang nonaktif Eep Hidayat masih belum bisa dieksekusi.

Pasalnya berkas salinan putusan vonis Mahkamah Agung (MA) dan Pengadilan Negeri Tipikor (PN) terpidana korupsi Eep hingga saat ini belum diterima oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar. Alhasil Kejati pun belum bisa melakukan tindak lanjut.

Pakar Hukum Tata Negara dari  Universitas Parahyangan (UNPAR) Bandung, Asep Warlan Yusuf menilai baik MA atau pun Pengadilan Negeri Tipikor sangatlah lamban. Karena jarak antara vonis yang sudah ditentukan terlalu lama untuk melakukan eksekusi. Ia pun di sini melihat adanya kejanggalan.

"Seharusnya dua hari sudah bisa dilakukan eksekusi kepada Eep," kata Asep saat dihubungi merdeka.com.

Menurut dia, penegak hukum tidak mau kecolongan lagi. Seperti kasus Walikota Bekasi nonaktif Mochtar Muhammad.

"Jika tidak segera dilakukan Eep pun nanti bisa dijadikan DPO (Daftar Pencarian Orang) karena dari vonis menuju eksekusi terlalu lama, karena bukan hal yang tidak mungkin Eep pun pergi kesana kemari," terangnya.

Oleh karena itu, ia berharap Salinan putusan segera limpahkan ke Kejati Jabar agar  eksekusi segera dilakukan. Hal itu dilakukan guna menghindari hal yang tidak diinginkan.

Seperti diketahui mantan orang nomor satu di Kabupaten Subang itu divonis Mahkamah Agung lima tahun penjara terkait kasus biaya pungut Pajak Bumi dan Bangunan Pemkab Subang tahun 2005-2008 senilai Rp 3,2 miliar.

Kendati sebelumnya Pengadilan Tipikor Bandung memvonis bebas dalam kasus dugaan korupsi tersebut, namun tidak untuk MA.

(mdk/has)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
KPK Soal Hakim Gugurkan Status Tersangka Eddy Hiariej dengan KUHAP: 20 Tahun SOP Digunakan Tidak Ada Persoalan

KPK Soal Hakim Gugurkan Status Tersangka Eddy Hiariej dengan KUHAP: 20 Tahun SOP Digunakan Tidak Ada Persoalan

Penetapan Eddy Hiariej sebagai tersangka oleh KPK dinyatakan gugur setelah praperadilan guru besar Ilmu Hukum Pidana itu dikabulkan Pengadilan Negeri Jaksel.

Baca Selengkapnya
Ini Alasan Hakim Gugurkan Status Tersangka Korupsi Eddy Hiariej

Ini Alasan Hakim Gugurkan Status Tersangka Korupsi Eddy Hiariej

Melihat sejumlah fakta, hakim akhirnya memutuskan penetapan tersangka Eddy Hiariej tidak sah.

Baca Selengkapnya
Penyebab Anak Hiperaktif dan Cara Mengatasinya, Orang Tua Wajib Tahu

Penyebab Anak Hiperaktif dan Cara Mengatasinya, Orang Tua Wajib Tahu

Melihat perilaku anak yang tidak bisa diam, membuat orang tua kerap menduga anak hiperaktif. Apa penyebabnya?

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Cara Mengatasi Batuk saat Puasa, Pahami Berbagai Penyebabnya

Cara Mengatasi Batuk saat Puasa, Pahami Berbagai Penyebabnya

Jika Anda sedang mengalami kondisi ini, penting untuk mengetahui bagaimana cara mengatasi batuk saat puasa dengan baik dan efektif.

Baca Selengkapnya
Kalah Praperadilan, KPK Kaji Penerbitan Sprindik Baru Eks Wamenkum HAM Eddy Hiariej

Kalah Praperadilan, KPK Kaji Penerbitan Sprindik Baru Eks Wamenkum HAM Eddy Hiariej

KPK mengajak seluruh masyarakat untuk terlibat dalam mengawal dan mengawasi proses hukum dalam penanganan kasus yang menjerat Eddy Hiariej.

Baca Selengkapnya
8 Tanda Munculnya Rasa Kesepian di Dalam Dirimu Tanpa Disadari

8 Tanda Munculnya Rasa Kesepian di Dalam Dirimu Tanpa Disadari

Rasa kesepian bisa kita alami secara tiba-tiba, penting untuk mengenalinya secara tepat walau kadang kondisi ini tidak disadari.

Baca Selengkapnya
Empat Menteri Bersaksi di Sengketa Pilpres, Semua Dilarang Bertanya Kecuali Hakim

Empat Menteri Bersaksi di Sengketa Pilpres, Semua Dilarang Bertanya Kecuali Hakim

Suhartoyo meminta semua pihak untuk hadir dan mendengrkan kesaksian dari empat menteri terkait.

Baca Selengkapnya
Sempat Dicabut, Eks Wamenkumham Eddy Hiariej Kembali Ajukan Gugatan Praperadilan

Sempat Dicabut, Eks Wamenkumham Eddy Hiariej Kembali Ajukan Gugatan Praperadilan

Pada gugatan pertama, tidak ada penjelasan kubu Eddy perihal pencabutan yang dilakukan.

Baca Selengkapnya