Eep Hidayat harus segera dieksekusi
Merdeka.com - Setelah dijatuhi hukuman 5 tahun dan denda sebesar Rp200 juta atau subsider 3 bulan kurungan penjara oleh Mahkamah Agung (MA), hingga kini Bupati Subang nonaktif Eep Hidayat masih belum bisa dieksekusi.
Pasalnya berkas salinan putusan vonis Mahkamah Agung (MA) dan Pengadilan Negeri Tipikor (PN) terpidana korupsi Eep hingga saat ini belum diterima oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar. Alhasil Kejati pun belum bisa melakukan tindak lanjut.
Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Parahyangan (UNPAR) Bandung, Asep Warlan Yusuf menilai baik MA atau pun Pengadilan Negeri Tipikor sangatlah lamban. Karena jarak antara vonis yang sudah ditentukan terlalu lama untuk melakukan eksekusi. Ia pun di sini melihat adanya kejanggalan.
"Seharusnya dua hari sudah bisa dilakukan eksekusi kepada Eep," kata Asep saat dihubungi merdeka.com.
Menurut dia, penegak hukum tidak mau kecolongan lagi. Seperti kasus Walikota Bekasi nonaktif Mochtar Muhammad.
"Jika tidak segera dilakukan Eep pun nanti bisa dijadikan DPO (Daftar Pencarian Orang) karena dari vonis menuju eksekusi terlalu lama, karena bukan hal yang tidak mungkin Eep pun pergi kesana kemari," terangnya.
Oleh karena itu, ia berharap Salinan putusan segera limpahkan ke Kejati Jabar agar eksekusi segera dilakukan. Hal itu dilakukan guna menghindari hal yang tidak diinginkan.
Seperti diketahui mantan orang nomor satu di Kabupaten Subang itu divonis Mahkamah Agung lima tahun penjara terkait kasus biaya pungut Pajak Bumi dan Bangunan Pemkab Subang tahun 2005-2008 senilai Rp 3,2 miliar.
Kendati sebelumnya Pengadilan Tipikor Bandung memvonis bebas dalam kasus dugaan korupsi tersebut, namun tidak untuk MA.
(mdk/has)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KPK Soal Hakim Gugurkan Status Tersangka Eddy Hiariej dengan KUHAP: 20 Tahun SOP Digunakan Tidak Ada Persoalan
Penetapan Eddy Hiariej sebagai tersangka oleh KPK dinyatakan gugur setelah praperadilan guru besar Ilmu Hukum Pidana itu dikabulkan Pengadilan Negeri Jaksel.
Baca SelengkapnyaIni Alasan Hakim Gugurkan Status Tersangka Korupsi Eddy Hiariej
Melihat sejumlah fakta, hakim akhirnya memutuskan penetapan tersangka Eddy Hiariej tidak sah.
Baca SelengkapnyaPenyebab Anak Hiperaktif dan Cara Mengatasinya, Orang Tua Wajib Tahu
Melihat perilaku anak yang tidak bisa diam, membuat orang tua kerap menduga anak hiperaktif. Apa penyebabnya?
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Cara Mengatasi Batuk saat Puasa, Pahami Berbagai Penyebabnya
Jika Anda sedang mengalami kondisi ini, penting untuk mengetahui bagaimana cara mengatasi batuk saat puasa dengan baik dan efektif.
Baca SelengkapnyaKalah Praperadilan, KPK Kaji Penerbitan Sprindik Baru Eks Wamenkum HAM Eddy Hiariej
KPK mengajak seluruh masyarakat untuk terlibat dalam mengawal dan mengawasi proses hukum dalam penanganan kasus yang menjerat Eddy Hiariej.
Baca Selengkapnya8 Tanda Munculnya Rasa Kesepian di Dalam Dirimu Tanpa Disadari
Rasa kesepian bisa kita alami secara tiba-tiba, penting untuk mengenalinya secara tepat walau kadang kondisi ini tidak disadari.
Baca SelengkapnyaEmpat Menteri Bersaksi di Sengketa Pilpres, Semua Dilarang Bertanya Kecuali Hakim
Suhartoyo meminta semua pihak untuk hadir dan mendengrkan kesaksian dari empat menteri terkait.
Baca SelengkapnyaSempat Dicabut, Eks Wamenkumham Eddy Hiariej Kembali Ajukan Gugatan Praperadilan
Pada gugatan pertama, tidak ada penjelasan kubu Eddy perihal pencabutan yang dilakukan.
Baca Selengkapnya