Edhy Prabowo, Menteri Ketiga Era Jokowi Terjerat KPK
Merdeka.com - Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo ditetapkan menjadi tersangka kasus suap pengurusan ekspor benih lobster. Edhy Prabowo sebelumnya diamankan di Bandara Soekarno-Hatta sepulang lawatan ke Hawaii. Edhy, merupakan menteri ketiga di era Presiden Joko Widodo yang dijerat KPK.
Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango mengatakan, 7 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Termasuk Edhy Prabowo. Nawawi menjelaskan, pada tanggal 21 November sampai 23 November 2020, KPK menerima informasi adanya transaksi pada rekening bank yang diduga sebagai penampung uang yang melibatkan penyelenggara negara. Uang itu bahkan digunakan untuk melakukan sejumlah pembelian barang mewah di luar negeri.
Selanjutnya pada Selasa 24 November 2020, KPK bergerak dan membagi menjadi beberapa tim di area bandara Soekarno-Hatta Tangerang, Depok dan Bekasi untuk menindaklanjuti adanya informasi dimaksud. Pada sekitar pukul 00.30 WIB, tim langsung melakukan pengamanan di beberapa lokasi..
Enam tersangka sebagai penerima disangkakan pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sementara, tersangka yang berstatus pemberi disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Edhy menyatakan siap bertanggungjawab atas perbuatan yang dilakukan. "Ini kecelakaan dan saya tidak lari, saya akan beberkan apa yang terjadi dan saya lakukan," kata Edhy.
Edhy juga meminta maaf kepada masyarakat Indonesia, khususnya masyarakat yang bergerak di bidang perikanan dan kelautan.
"Saya masih kuat dan bertanggungjawab terhadap apa yang terjadi. Kami mohon maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia khususnya masyarakat perikanan mungkin banyak yang terkhianati seolah saya pencitraan di muka umum," ujar Edhy.
Mensos
Sebelum Edhy, ada dua menteri yang dijerat KPK di periode pertama Jokowi. Pertama Mensos Idrus Marham. Idrus langsung menyatakan mengundurkan diri dari jabatan menteri sosial. Pengunduran diri Idrus langsung disampaikan kepada Presiden Joko Widodo di Istana usai ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
"Yang pertama saya tadi menyampaikan bahwa sebagai bentuk pertanggungjawaban moral saya, maka saya mengajukan permohonan pengunduran diri sebagai mensos kepada bapak presiden dengan beberapa pertimbangan," kata Idrus.
Idrus mengaku pertimbangan pertama mundur dari mensos buat menjaga kehormatan Presiden Jokowi. Sebab, menurutnya, Jokowi selama ini merupakan pemimpin yang memiliki reputasi dan komitmen yang tinggi dalam pemberantasan korupsi.
"Pertimbangan kedua adalah agar tidak menjadi beban bagi Presiden dan sekaligus yang mengganggu konsentrasi bapak Presiden dalam mengganggu tugas sehari hari yang tidak ringan. Jadi kalau misal saya tersangka dan masih ini itukan tidak etis dan secara moral tidak bisa diterima," katanya.
Pertimbangan ketiga, katanya, sebagai warga negara yang taat hukum, dirinya sepenuhnya menghormati proses hukum yang dilakukan KPK.
"Dan sekaligus saya ingin berkonsentrasi ya mengikuti proses hukum yang ada di KPK," katanya.
Menpora
Kemudian, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi sebagai tersangka kasus suap dana hibah KONI. Imam diduga menerima hadiah atau janji kasus suap dana hibah tahun anggaran 2018, dengan nilai Rp14,7 miliar.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, KPK mendapatkan bukti permulaan yang cukup dugaan keterlibatan Imam Nahrawi dalam kasus ini. KPK menduga uang suap itu digunakan untuk kepentingan pribadi Imam.
"Dalam penyidikan tersebut ditetapkan 2 orang tersangka yaitu IMR (Imam Nahrawi) dan asisten pribadi MIU," ujar Alexander.
Miftahul Ulum sendiri sudah ditahan oleh lembaga antirasuah pada pekan lalu, Rabu 13 September 2019. Sedangkan Menpora Imam masih belum dilakukan penahanan.
Atas perbuatannya, Imam dan Ulum diduga melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dalam sidang di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (12/9), hakim menjelaskan KONI mengajukan proposal. Namun, proposal itu tidak disetujui oleh Deputi IV Kemenpora, Mulyana dan tim verifikasi. Hal itu karena dana itu digunakan di tahun 2019, sementara proposal diajukan di tahun yang sama.
Mulyana dan staf Kemenpora Adhi Purnomo akhirnya memerintahkan Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy untuk berkomunikasi dengan asisten pribadi Menpora Imam Nahrawi, Miftahul Ulum. Hal itu bertujuan untuk mempercepat proses pencairan dana hibah.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jokowi Peringatkan KPU: Keteledoran Berbahaya, Berdampak Besar pada Politik!
Jokowi meminta KPU dan para penyelenggara Pemilu memastikan tata kelola pelaksanaan Pemilu 2024 berjalan dengan baik.
Baca SelengkapnyaPrabowo: Orang yang Jelek-Jelekin Jokowi Kemungkinan Antek Asing
Ketua Umum Partai Gerindra itu menegaskan bahwa Jokowi sosok yang pekerja keras.
Baca SelengkapnyaPrabowo Yakin Transisi Pemerintahan Baru Berjalan Mulus, Ini Alasannya
Prabowo mengakui bagian dari tim Jokowi, yang akan melanjutkan kebijakan-kebijakannya.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Jokowi: Surat Pengunduran Firli Bahuri sebagai Ketua KPK Belum Sampai Meja Saya
Meski belum sampai ke mejanya, Jokowi menyebut surat pengunduran diri Firli telah diterima Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg).
Baca SelengkapnyaPrabowo: Saya Bukan Tukang Jilat, Dua Kali Dikalahkan Jokowi Sedih Loh
Setelah terpilihnya Jokowi menjadi orang nomor satu di Indonesia, lalu mengajak Prabowo ke dalam susunan kabinet.
Baca SelengkapnyaJokowi Enggan Komentari Pencopotan Firli Bahuri dari Ketua KPK
Jokowi menyebut, Firli saat ini masih menjalani proses hukum terkait status tersangkanya dalam kasus dugaan pemerasan SYL.
Baca SelengkapnyaPrabowo Mengenang Momen Jadi Rival Jokowi: Kita Harus Memimpin Tanpa Dengki
Jokowi mengirim utusan untuk mengajak rekonsiliasi, hingga akhirnya Prabowo masuk kabinet.
Baca SelengkapnyaJokowi Disebut Tidak Bisa Kerja, Prabowo: Saya Saksi Beliau Tidak Ada Istirahatnya
Calon Presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto menegaskan bahwa Joko Widodo atau Jokowi bekerja keras dalam menjalankan tugas sebagai Presiden Indonesia.
Baca Selengkapnya