Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Edhy Prabowo Dituntut 5 Tahun Penjara: Saya Tidak Lari dari Tanggung Jawab

Edhy Prabowo Dituntut 5 Tahun Penjara: Saya Tidak Lari dari Tanggung Jawab Edhy Prabowo jalani sidang di PN Jakarta Pusat. ©2021 Merdeka.com/Bachtiarudin Alam

Merdeka.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, terdakwa kasus suap perizinan ekspor benih lobster atau benur dengan hukuman lima tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider enam bulan kurungan.

Edhy menyatakan dirinya tidak bersalah dan didukung lewat semua bukti yang dihadapkan ke majelis hakim di persidangan.

"Yang harus dicatat saya bertanggung jawab terhadap kejadian di Kementerian saya, saya tidak lari dari tanggung jawab, tapi saya tidak bisa kontrol semua kesalahan yang dilakukan oleh staf-staf saya. Sekali lagi kesalahan mereka adalah kesalahan saya karena saya lalai," tutur Edhy di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (29/6/2021).

Menurut Edhy, pihaknya akan siap mengajukan pembelaan atas tuntutan tersebut pada 9 Juli 2021 nanti. Terlebih dalam poin yang memberatkan tuntutan, dia mekankan bahwa tidak sepenuhnya mengetahui apa yang dilakukan oleh bawahannya.

"Saya juga tahu pas di persidangan ini, bagaimana saya mengatur permainan menyerahkan orang kalau saya mau korupsi, banyak hal yang bisa saya lakukan kalau mau korupsi. Anda lihat saja di perizinan-perizinan banyak, dari awal bisa lakukan itu," jelas dia.

Terlebih, lanjut Edhy, dirinya memiliki pengalaman lima tahun menjadi Ketua Komisi IV DPR. Yang jelas, tidak ada hal yang ditutup-tutupi selama proses hukum kasus dugaan suap perizinan ekspor benih lobster atau benur tersebut.

"Jadi teman-teman, saya tidak bermaksud untuk menutup-nutupi, saya hanya bicara fakta. Kenapa saya harus ngajari anak buah saya cari uang tapi yang kecil-kecil kalau niatnya korupsi. Tidak ada niat, niat dari hidup saya untuk korupsi, apalagi mencuri. Saya mohon doa saja proses ini saya jalani," Edhy menandaskan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, terdakwa kasus suap perizinan ekspor benih lobster atau benur, dengan hukuman penjara lima tahun dan denda Rp 400 juta subsider enam bulan kurungan.

"Menyatakan terdakwa Edhy Prabowo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana Pasal 12 huruf a UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP," tutur jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (29/6/2021).

Jaksa juga menuntut Edhy Prabowo dengan membayar uang pengganti sejumlah Rp 9.687.447.219 dan 77 ribu USD dikurangi seluruhnya dengan uang yang sudah dikembalikan. Dia dinilai telah terbukti menerima suap Rp 25,7 miliar terkait izin ekspor benih bening lobster atau benur.

"Pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun sejak terdakwa selesai menjalani masa pidana pokok," lanjut jaksa.

Jaksa mempertimbangkan sejumlah hal dalam tuntutannya. Yang memberatkan adalah, Edhy Prabowo dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme.

"Hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan dalam persidangan, belum pernah dihukum, sebagian aset sudah disita," jaksa menandaskan.

Reporter: Nanda Perdana PutraSumber: Liputan6.com

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Hujan Gerimis Prabowo Kampanye di Sidoarjo, Erick Thohir hingga Bahlil Hadir
Hujan Gerimis Prabowo Kampanye di Sidoarjo, Erick Thohir hingga Bahlil Hadir

Prabowo mengenakan kemaja bewarna biru muda. Dia terlebih dahulu menyapa masyarakat yang telah menunggu ditengah hujan.

Baca Selengkapnya
Emak-Emak Terobos Naik Panggung Dekati Prabowo, Bahlil Tegang Sambil Nunjuk-Nunjuk
Emak-Emak Terobos Naik Panggung Dekati Prabowo, Bahlil Tegang Sambil Nunjuk-Nunjuk

Begini detik-detik emak-emak terobos panggung waktu pidato Prabowo. Respons Prabowo hingga Bahlil jadi sorotan.

Baca Selengkapnya
Ini Alasan Prabowo Mendapat Julukan Sahabat Santri Indonesia
Ini Alasan Prabowo Mendapat Julukan Sahabat Santri Indonesia

Prabowo menyatakan bahwa julukan ini merupakan suatu kehormatan baginya.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Terungkap Isi Pertemuan AHY dan Prabowo di Kantor Kemenhan
Terungkap Isi Pertemuan AHY dan Prabowo di Kantor Kemenhan

Tidak berlangsung lama, Prabowo mengajak AHY untuk berpindah ruangan.

Baca Selengkapnya
TKN: Prabowo Siang Malam Berkorban dan Pikirkan Negara
TKN: Prabowo Siang Malam Berkorban dan Pikirkan Negara

"Sosok yang betul-betul berkorban untuk merah putih, siang malam yang dipikirkan adalah merah putih beserta masyarakatnya," kata Eddy.

Baca Selengkapnya
Syok dan Bergumam Kejam Saat Diberi Nilai Rendah, Prabowo: Saya Berdoa Orang Pinter Seperti Itu Sadar & Insyaf
Syok dan Bergumam Kejam Saat Diberi Nilai Rendah, Prabowo: Saya Berdoa Orang Pinter Seperti Itu Sadar & Insyaf

Prabowo syok karena selama mengeyam pendidikan baik di dalam maupun luar negeri tak pernah mendapat nilai rendah.

Baca Selengkapnya
Prabowo Ajak untuk Mengakui Keberhasilan Bangsa Sendiri: Jangan Cari dan Ungkit Hal Negatif
Prabowo Ajak untuk Mengakui Keberhasilan Bangsa Sendiri: Jangan Cari dan Ungkit Hal Negatif

Prabowo menuturkan, Indonesia dalam keadaan yang sangat memungkinkan untuk bangkit menjadi negara hebat.

Baca Selengkapnya
Prabowo Diisukan Dirawat di RSPAD, TKN: Ini Kampanye Hitam
Prabowo Diisukan Dirawat di RSPAD, TKN: Ini Kampanye Hitam

Prabowo diisukan sakit usai mengunjungi Sumedang (30/1) dan dilarikan ke RSPAD untuk menjalani perawatan.

Baca Selengkapnya