Edarkan Ratusan Kg Kikil Berformalin, Residivis di Lubuklinggau Ditangkap
Merdeka.com - Seorang pedagang, EV alias YS (46) ditangkap polisi karena menjual dan mengedarkan kikil mengandung formalin. Petugas menyita 100 kilogram kikil dari rumah wanita itu.
Pelaku diamankan Unit Pidana Khusus Satreskrim Polres Lubuklinggau, Sumatera Selatan, di rumahnya di Kecamatan Lubuklinggau Utara II, belum lama ini.
Penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang curiga dengan aktivitas pelaku. Petugas juga menemukan kikil berformalin di sejumlah pasar tradisional menjelang Ramadan.
-
Apa yang disita dari pedagang? Barang bukti yang sita itu 4,5 kg daging anjing dan (ada yang sudah diolah) berupa rica-rica dan rawon. Itu, katanya laris dikonsumsi oleh orang-orang terbatas,' kata Kepala Satpol PP Provinsi Bali, Dewa Nyoman Rai Dharmadi, saat dikonfirmasi Kamis (1/8).
-
Narkoba apa yang disita? 'Barang bukti yang disita sebanyak 16 paket sabu, bong, pipet, gunting, senjata tajam dan barang lainnya,' ujar Komandan Tim Patroli Brimob Polda Sumut Iptu Edward Sardi di Medan.
-
Siapa yang ditangkap dalam kasus ini? Polda Metro Jaya mengungkap sindikat pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Pelat nomor rahasia. Total, ada tiga tersangka yang ditangkap, sedangkan satu orang lain masuk ke dalam buron. 'Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menetapkan empat tersangka yakni YY (44), HG (46), PAW (38), dan IM (31). Untuk tersangka IM (31) saat ini masih dalam pencarian kita dan sudah masuk dalam daftar pencarian orang,' kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Samian dalam keterangannya, Rabu (20/12).
-
Siapa yang ditangkap terkait narkoba? Sosok suami Irish Bella kembali tertangkap dalam kasus narkoba, menunjukkan situasi yang mengkhawatirkan.
-
Siapa yang ditangkap? Seorang pria di China utara ditangkap oleh pihak kepolisian setelah ia membuat surat penangkapan palsu untuk dirinya sendiri di media sosial.
Pernah Dihukum dalam Kasus Serupa
Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi mengungkapkan, sebelum melakukan penggeledahan dan penangkapan, pihaknya melakukan penyelidikan, pemeriksaan sampel di BPOM. Hasilnya, kikil yang dijual pelaku mengandung formalin.
Tersangka diketahui residivis dalam kasus yang sama pada 2 tahun lalu dan dipenjara selama 8 bulan. "Tersangka seorang residivis, dia kembali mengulangi perbuatannya dengan menjual kikil dicampur formalin," ungkap Harissandi, Selasa (5/4).
Berdasarkan pemeriksaan, tersangka mendapatkan kikil tak layak konsumsi lalu dicampur menggunakan formalin sehingga tahan lama dan tidak bau. Dalam sehari dia mampu menjual 50 kg kikil yang disebar di pasar-pasar tradisional.
"Tersangka menjual kikil formalin Rp24 ribu per kilo. Pemesan cukup banyak, sehari bisa habis 50 kg," ujarnya.
Terancam 5 Tahun Penjara
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 136 huruf b Undang-undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Dia terancam hukuman lima tahun penjara.
Barang bukti disita dari tersangka berupa 100 kg kikil, 50 kg tetelan, dan cairan formalin di dalam botol mineral.
"Kami imbau warga lebih waspada dengan pangan basah yang dijual di pasaran. Jika menemukan mi kuning, tahu, kikil, atau lainnya yang tidak dihinggapi lalat patut dicurigai, lebih baik jangan dibeli," imbaunya.
(mdk/yan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mulanya polisi melakukan penyelidikan terhadap informasi yang diperoleh tersebut dan sekira pukul 03.30 WIB.
Baca SelengkapnyaJika dikonversikan ke dalam Rupiah, narkotika jenis sabu-sabu yang disita bernilai hingga Rp85 miliar.
Baca SelengkapnyaWanita Hamil 7 Bulan Edarkan Pil Ekstasi, Ditangkap di Parkiran Tempat Hiburan Malam
Baca SelengkapnyaPelaku terancam hukuman penjara paling singkat empat tahun dan maksimal 12 tahun.
Baca SelengkapnyaPolisi menemukan 256 botol ukuran kecil, dan 32 jerigen berisi 35 liter
Baca SelengkapnyaRumah tersebut merupakan laboratorium milik Fredy untuk memproduksi narkoba jenis Clandestine.
Baca SelengkapnyaWanita berkewarganegaraan Kenya, FIK (29) ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta. Dia diringkus karena menyelundupkan 5.102 gram narkotika jenis methamphetamine.
Baca SelengkapnyaBerdasarkan keterangan sementara, kokain tersebut diterima oleh YP di Kota Bandung dari luar daerah.
Baca SelengkapnyaSeorang wanita berinisial ES berupaya menyelundupkan 199 butir pil koplo ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kedungpane kelas I Semarang, Jateng, Selasa (14/11).
Baca Selengkapnyaterdapat barang bukti sabu seberat sekitar 5 kilogram dan 20 ribu butir pil ekstasi
Baca SelengkapnyaMie tersebut dijual dengan harga Rp22 ribu per kilogram. Saat ini jumlah karyawannya ada lima orang.
Baca SelengkapnyaDalam operasi ini, polisi menangkap dua orang bernama Yulia Fitria atau YF (48) dan laki-laki inisial W (22).
Baca Selengkapnya