Merdeka.com - Pengadilan Tinggi Jawa Tengah menjatuhkan hukuman lebih berat terhadap anggota Polda Jawa Tengah Hendro Priyo Wibisono, terpidana kasus kepemilikan dan penyalahgunaan narkoba. Menurut Jaksa Penuntut Umum Nur Azizah, ia telah menerima salinan putusan Pengadilan Tinggi yang menjatuhkan hukuman lima tahun penjara.
Putusan banding tersebut lebih berat jika dibanding putusan Pengadilan Negeri Semarang yang menjatuhkan hukuman 16 bulan penjara. Pengadilan Tinggi juga menjatuhkan hukuman denda Rp 1 miliar kepada terpidana.
"Kami sudah menerima salinan putusan dan sudah menerima putusan banding tersebut," katanya seperti dilansir dari Antara, Sabtu (2/11).
Dalam putusannya, hakim juga menjerat Hendro dengan pasal 114 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Hendro dinilai terbukti membeli dan mengedarkan narkotika.
Hendro ditangkap badan Narkotika Nasional pada 25 Februari 2013 dengan barang bukti sekitar 1 gram sabu-sabu. Sabu-sabu tersebut diperoleh Hendro dari pemasok di dalam Lembaga Pemasyarakatan Kedungpane Semarang. [has]
Baca juga:
Polisi musnahkan 3.567 ribu miras dan 11 kg ganja
Dijebak kenalan facebook, dua WNI jadi kurir sabu dari Hongkong
Ganja 69 kg disita dari anak buah penumpang Avanza yang ditembak
Jadi kurir sabu, pegawai Lapas Pekanbaru ditangkap polisi
Dedi, bandar pemilik 60 kg ganja dituntut hukuman seumur hidup
Tips untuk Jemaah Agar Tak Mudah Buang Air Kecil Meski Banyak Minum saat di Armuzna
Sekitar 1 Jam yang laluPrabowo akan Deklarasi Capres, PKB Matangkan Diduetkan dengan Cak Imin
Sekitar 1 Jam yang laluGanjil Genap Puncak Bogor Permanen, Simak Waktu Penerapannya Berikut Ini
Sekitar 2 Jam yang laluGerindra-PKB Berkoalisi, PDIP: Pendukung Pemerintah Harus Rukun
Sekitar 2 Jam yang laluPuan Maharani: Bung Karno Arsitek Pembangunan Jembatan Antar Bangsa
Sekitar 2 Jam yang laluRamainya Ajang Balap Motor ala Putra SBY Usai 2 Tahun Berpuasa Akibat Pandemi
Sekitar 2 Jam yang lalu91.106 Jemaah Haji Indonesia Sudah Berada di Tanah Suci, 2 Kloter Akhir Tiba Hari Ini
Sekitar 3 Jam yang laluTak Minta Jatah & Masih Berduka, PDIP Serahkan Pengganti Menpan Tjahjo ke Jokowi
Sekitar 3 Jam yang laluBupati Sumedang: Sektor Pertanian Penggerak Ekonomi dan Membuka Lapangan Pekerjaan
Sekitar 3 Jam yang laluMenparekraf Sandi Bantu Pemuda Kulon Progo Sulap Limbah Jagung jadi Kerajinan Unik
Sekitar 3 Jam yang laluTanggapi Gerindra Deklarasi Prabowo Capres, Djarot: PDIP Nunggu Bu Ketum, Ojo Kesusu
Sekitar 3 Jam yang laluTerbuka Opsi Perppu Revisi UU Pemilu, Dampak Pemekaran Papua
Sekitar 4 Jam yang laluMengenang Menteri PAN RB Tjahjo Kumolo, Sosok Kakek yang Hangat dan Dekat dengan Cucu
Sekitar 2 Hari yang laluCerita Reshuffle Kabinet Jokowi
Sekitar 2 Minggu yang laluLuhut Bongkar Rahasia, Kisah di Balik Jokowi Sering Merotasinya Sebagai Menteri
Sekitar 1 Minggu yang laluMomen Jokowi Lupa Sapa Zulkifli Hasan dan Hadi Tjahjanto di Sidang Kabinet Paripurna
Sekitar 1 Minggu yang laluCerita Reshuffle Kabinet Jokowi
Sekitar 2 Minggu yang laluBeda Gaya Jokowi Bertemu Dua Seteru, Putin dan Zelenskyy
Sekitar 8 Jam yang laluIndonesia dan UAE Sepakati IUAE-CEPA, Ini Isinya
Sekitar 1 Hari yang laluJokowi Bertemu Presiden MBZ di Istana Al Shatie
Sekitar 1 Hari yang laluAlasan Jokowi Tak Pernah Pakai Rompi Antipeluru saat Kunjungi Negara Perang
Sekitar 2 Hari yang laluUpdate Kasus Covid-19 Hari Ini per 2 Juli 2022
Sekitar 21 Jam yang laluPeneliti Jurnal Lancet: Covid-19 Kemungkinan Berasal dari Laboratorium AS
Sekitar 1 Hari yang laluWNA Jadi Salah Satu Penyebab Kenaikan Kasus Covid-19 di Bali
Sekitar 1 Hari yang laluMenghapus Subsidi BBM yang Tinggal Janji
Sekitar 3 Hari yang laluHarga BBM Shell Kembali Naik, Bagaimana dengan Pertamina?
Sekitar 4 Minggu yang laluUkraina Bombardir Kota di Rusia, Tiga Orang Tewas dan Puluhan Rumah, Gedung Rusak
Sekitar 5 Menit yang laluBeda Gaya Jokowi Bertemu Dua Seteru, Putin dan Zelenskyy
Sekitar 8 Jam yang laluAdvertisement
Advertisement
Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami