Dukung Densus Antikorupsi, KPK akui tak semua perkara bisa ditangani
Merdeka.com - Polri berencana membentuk Densus Antikorupsi dalam upaya membantu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pimpinan KPK Laode Muhammad Syarif mendukung langkah Polri membentuk tim khusus yang akan menangani kasus korupsi. Alasannya, banyak kasus korupsi yang perlu ditangani bersama.
"Karena memang tidak semua kasus korupsi bisa diselesaikan KPK," kata Laode, di hotel Sari Pan Pacific Jakarta, Kamis (20/7).
Sesuai Undang-undang, KPK hanya dapat menyelesaikan korupsi di atas Rp 1 miliar atau yang melibatkan penyelenggara negara. Dengan adanya Densus Antikorupsi, nantinya kasus-kasus yang melibatkan masyarakat dapat ditangani.
"Jadi pembentukan densus ini KPK bisa bekerja bersinergi," tutur Laode.
Pembicaraan soal pembentukan Densus Antikorupsi sudah dilakukan antara Polri dan KPK. Namun Laode mengaku belum mengetahui struktur lengkap Densus Antikorupsi. "Kelengkapan itu ditanyakan saja ke Kapolri," ucapnya.
Sebelumnya, Kepala divisi humas Mabes Polri, Irjen Setyo Wasisto menegaskan, rencana pembentukan Densus anti korupsi bukan ingin menyaingi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kehadirannya Densus antikorupsi untuk bersinergi dengan lembaga antirasuah.
Setyo menjelaskan, Polri ingin melengkapi dan mendukung KPK yang saat ini memiliki keterbatasan personel. "Mendukung dalam artian tetap melibatkan KPK sebagai supervisor, apa yang diproses oleh Polri akan disampaikan kepada KPK," kata Setyo kepada wartawan di Mabes Polri, Rabu (19/7).
Selama ini pihaknya melalui direktorat tindak pidana korupsi sampai ke tingkat Polda dan Polres dalam menangani kasus korupsi. Pada 2017 ada sekitar seribu kasus diproses di direktorat tindak pidana korupsi Mabes Polri.
"Ini ingin diperkuat, karena tanpa kerja sama yang baik seluruh stakeholder ini korupsi terus berlangsung," ujar jenderal bintang dua ini.
Dia menambahkan, wacana pembentukan Densus Antikorupsi muncul sejak dua atau tiga tahun lalu. Ketika Polri masih dipimpin oleh Jenderal Sutarman.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dipanggil Terkait Kasus Korupsi Eks Mentan SYL, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Tak Penuhi Panggilan KPK
Arief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.
Baca SelengkapnyaKPK Sebut Korupsi Rumah Jabatan DPR RI Bikin Negara Rugi Miliaran Rupiah
enurut Ali, peningkatan status perkara ke tahap penyidikan sudah disepakati.
Baca SelengkapnyaAda 431 Kasus Korupsi Diusut Polisi di Tahun 2023, Kerugian Negara Capai Rp3,6 Triliun
Polri juga menetapkan 887 tersangka tersangka kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) sepanjang tahun 2023.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
KPK Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Korupsi di Kemenaker, Dua Ditahan
KPK menetapkan tiga tersangka kasus korupsi sistem proteksi TKI di Kemenaker yang terjadi pada tahun 2012.
Baca SelengkapnyaAkui Kepercayaan Terhadap KPK Kurang, Mahfud Ingin Kembalikan UU KPK Lama Jika Terpilih Jadi Wapres
Mahfud menegaskan keberadaan lembaga antirasuah itu masih sangat dibutuhkan untuk memberantas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
Baca SelengkapnyaKPK Cegah 7 Orang ke Luar Negeri Terkait Korupsi Pengadaan Rumah Dinas DPR RI
Terhadap ketujuh orang tersebut dicegah untuk enam bulan pertama hingga bulan Juli 2024 mendatang.
Baca SelengkapnyaKPK Tetapkan Kepala BPPD Sidoarjo Jadi Tersangka Korupsi Pemotongan Insentif Pegawai
AS ditahan 20 hari pertama terhitung tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024 di Rutan KPK.
Baca SelengkapnyaKejagung dan KPK Dinilai Perlu Koordinasi Bongkar Kasus Korupsi LPEI, Ini Alasannya
KPK telah menaikkan status penanganan kasus korupsi LPEI.
Baca SelengkapnyaSahroni: Pengembalian Nilai Kerugian Negara dari Kasus Korupsi Masih Kecil
Selama ini, kata dia, penanganan kasus korupsi terlalu mengedepankan hukum pidana sebagai alat penyelesaiannya.
Baca Selengkapnya