Dugaan Suap KPPS dan Anggota DPRD Riau, Polisi Dalami Unsur Korupsi
Merdeka.com - Satreskrim Polresta Pekanbaru mendalami unsur tindak pidana korupsi dalam kasus dugaan suap Iskandar (Is), Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Kelurahan Pesisir, Kecamatan Lima Puluh, Kota Pekanbaru. Dia diduga menerima suap dari anggota DPRD Riau, Noviwaldi Jusman (NJ). Kini NJ terpilih kembali dari Partai Demokrat.
Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, AKP Awaluddin Syam mengatakan, dalam perkara tersebut, baik penerima maupun pemberi sama-sama dapat dijerat dengan pidana korupsi.
"Ini kan menggunakan Undang-undang pidana korupsi, gratifikasi. Baik pemberi dan penerima merupakan tersangka pidana. Dan itu prosesnya harus gelar di Polda Riau," kata Awal, Selasa (16/7).
Awal menyebutkan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan KPU (Komisi Pemilihan Umum) untuk minta Surat Keterangan (SK) milik Is selaku Ketua KPPS.
"Kita minta SK ke KPU, agar perkara ini segera ditingkatkan ke penyidikan," tegas Awal.
Menurut Awal, penyidik telah memanggil Is untuk menjalani pemeriksaan. Terakhir, Is dipanggil pada Rabu (10/7). Namun, saat itu dia tidak membawa SK sebagai Ketua KPPS. Dua hari kemudian, Is kembali dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan. Namun Is tidak datang tanpa memberikan penjelasan. Polisi akhirnya kembali melakukan jadwal ulang pemeriksaan tersebut.
Seraya menunggu pemeriksaan berlangsung, polisi turut berkoordinasi dengan KPU untuk meminta SK milik Is. SK itu nantinya akan menjadi salah satu dokumen penting untuk meningkatkan kasus itu ke tahap penyidikan.
Awal mengatakan hingga kini telah empat saksi diperiksa dalam perkara tersebut. Dua saksi lainnya yang hingga kini masih mangkir dari pemeriksaan. Keduanya diduga merupakan berperan sebagai pengantar uang suap dari Noviwaldi tersebut.
"Tidak hadir, tidak masalah. Tidak menjadi hambatan dalam penyelidikan. Nanti bisa kita panggil paksa kalau sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan," ucapnya.
Kasus dugaan suap melibatkan legislator terpilih, NJ terjadi saat proses pemungutan suara pada pemilihan umum April 2019 lalu. Saat itu, NJ yang merupakan calon petahana kembali bertarung di pemilihan legislatif dan berhasil duduk kembali.
Hingga kini, NJ belum memberikan keterangan maupun klarifikasi terkait dugaan suap yang menyeret namanya tersebut. Sementara Is sudah diputus KPU Kota Pekanbaru pada 26 Juni 2019, karena terbukti melanggar kode etik sebagai penyelenggara Pemilu.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dipecat dari Polisi, Pemuda Ini jadi Pengedar Sabu di Riau Berujung Ditangkap BNN
FF ditangkap di sebuah kos-kosan di Jalan Dagang, Kelurahan Kampung Tengah, Kecamatan Sukajadi.
Baca SelengkapnyaUsut Korupsi Pemotongan Dana Insentif ASN, KPK Sita Uang Asing Saat Geledah Rumah Pejabat BPPD Sidoarjo
KPK telah menetapkan SW sebagai tersangka korupsi pemotongan dana insentif ASN Sidoarjo sebesar Rp2,7 miliar.
Baca SelengkapnyaKPK Periksa IRT Usut Kasus Bupati Sidoarjo Potong Dana Insentif ASN
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Siska Wati sebagai tersangka korupsi pemotongan dana insentif ASN Sidoarjo
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Polri Kirim Berkas Korupsi Pengadaan Barang di RSUD Surabaya Senilai Rp13 M ke Kejagung
Pengembalian berkas, kata Trunoyudo, dilakukan setelah penyidik melengkapi semua catatan dari jaksa peneliti.
Baca SelengkapnyaKPK usut Korupsi Dana Insentif Pegawai BPPD Sidoarjo, Ini Kata Bupati
Disinggung soal pernyataan KPK yang menyebut dirinya menghilang saat KPK melakukan operasi tangkap tangan? Gus Muhdlor menepisnya dengan eksepresi mengelak.
Baca SelengkapnyaKasus Korupsi Rumah Dinas DPR RI Naik Penyidikan, KPK Bidik Sekjen DPR?
Indra diduga diperiksa berkaitan dengan penyelidikan kasus dugaan korupsi.
Baca SelengkapnyaKPK Tetapkan Kepala BPPD Sidoarjo Jadi Tersangka Korupsi Pemotongan Insentif Pegawai
AS ditahan 20 hari pertama terhitung tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024 di Rutan KPK.
Baca SelengkapnyaDitetapkan KPK sebagai Tersangka Korupsi, Begini Reaksi Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali
Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor menyatakan menghormati langkah (KPK menetapkan dirinya sebagai tersangka korupsi.
Baca SelengkapnyaPolisi Mulai Usut Kasus Kebocoran Dokumen DJKA yang Dibawa Firli Bahuri, Pelapor Diperiksa
Edy selaku pelapor berharap penyidik segera memeriksa Firli Bahuri bersama pengacaranya, Ian Iskandar selaku terlapor dalam kasus ini.
Baca Selengkapnya