Dugaan Korupsi Damkar, Kejari Depok Temukan Perbuatan Melawan Hukum
Merdeka.com - Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri Depok Herlangga Wisnu Murdianto mengatakan diduga ada perbuatan melawan hukum pada laporan dugaan korupsi di Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Kota Depok yang diterima pihaknya. Namun belum dapat disebutkan detil dugaan perbuatan hukum yang dimaksud.
"Kita temukan ada dugaan perbuatan melawan hukum. Maka kita lempar ke pidsus untuk meneliti dan mendalami," katanya, Selasa (18/5).
Kini kasusnya sudah dilimpahkan pihaknya ke Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Depok dari Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri Depok. Pertimbangannya karena penyelidikan yang dilakukan pihaknya telah selesai jangka waktu surat perintah.
Pihaknya juga telah mendapatkan kesimpulan berdasarkan dari fakta-fakta permintaan keterangan yang kita lakukan terhadap berbagai pihak yang dimintai keterangan.
"Puldata pulbaket yang kita lakukan kemarin telah menunjukan suatu kesimpulan bahwa laporan mengenai kasus dugaan korupsi kita limpahkan ke seksi tindak pidana khusus untuk dilakukan pendalaman," ucapnya.
Langkah selanjutnya untuk pendalaman akan dilakukan oleh Seksi Pidsus. Prosesnya bisa sampai dua bulan hingga akhirnya terbuka mengenai dugaan kasus korupsi yang ramai viral oleh Sandi Butar Butar.
"Seharusnya kalau sudah surat perintah penyelidikan ya sekitar dua bulan. Dan itu bisa diperpanjang," tambahnya.
Pihaknya melakukan pendalaman dengan meminta klarifikasi sejumlah pihak. Dalam waktu sebulan setidaknya ada 50 pihak yang diminta klarifikasi. Selain itu juga didalami sebanyak 30 berkas. Soal dugaan kerugian pihaknya tidak dapat menjelaskan karena itu menjadi ranah dari Pidsus. Pihaknya hanya fokus mendalami dugaan korupsi penyalahgunaan perlengkapan personel Damkar sejak tahun 2017.
"Kita hanya fokus yang kepada yang dilaporkan ada dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran untuk perlengkapan personel pemadam kebakaran. Mulai dari 2017 hingga setahun ke belakang. Untuk anggaran karena PL di bawah Rp 200 juta. Ada beberapa ya sekitar Rp1 miliar," bebernya.
Herlangga menegaskan pihaknya tidak dapat diintervensi oleh pihak manapun dalam bekerja. Walaupun diakui dia bahwa pro dan kontra memang ada dalam kasus ini.
"Sejauh ini tidak ada (intervensi), namun pihak yang pro dan kontra pasti ada. Saya tegaskan bahwa kejaksaan negeri Depok bertindak proporsional dan profesional jadi tidak ada satu pihak pun yang bisa mengintervensi maupun kontra. Dengan kata lain penegakan hukum ini tidak berdasarkan opini2. Intinya berupa fakta atau alat bukti yang mendukung pembuktian tindak pidana," pungkasnya.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
PKS Temukan Kasus Dugaan Penggelembungan Suara DPR RI di Dapil Jawa Barat VI
PKS memperingatkan kepada para penyelenggara untuk bersikap amanah dan tidak mencuri suara rakyat.
Baca SelengkapnyaKelakuan Bejat Pembunuh Mahasiswi di Depok: Perkosa 3 Wanita, 1 Hamil dan 1 Dibunuh
Wira mengatakan pihaknya belum bisa banyak memberikan keterangan lebih lanjut terkait dengan kasus pemerkosaan tersebut.
Baca SelengkapnyaDewas KPK Terima 149 Laporan Sepanjang Tahun 2023
Dari 62 laporan dugaan pelanggaran kode etik yang diterima Dewas KPK, sebanyak enam laporan telah ditindaklanjuti karena bukti atau alasan yang cukup.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
JK Nilai Hak Angket Dugaan Kecurangan Pemilu 2024 Cegah Parlemen Jalanan
JK kembali mengajak pihak-pihak keberatan dengan hasil Pemilu 2024 menempuh jalur konstitusional.
Baca SelengkapnyaJawaban Kocak Komeng 'Uhuy' Dilirik Maju Pilkada Depok: Saya Aja di DPD Belum Pelantikan, Harusnya Mungkin Cepetikan
Komeng mengaku saat ini masih menunggu perkembangan untuk dilakukan pelantikan sebagai DPD.
Baca SelengkapnyaDemokrat: Hak Angket Tidak Tepat, Kalau ada Indikasi Kecurangan Ranah Gakkumdu
Demokrat: Hak Angket Tidak Tepat, Kalau ada Indikasi Kecurangan Ranah Gakkumdu
Baca SelengkapnyaPolisi Belum Kembalikan Berkas Perkara Firli, Begini Respons Kejati
Kejati DKI Jakarta memastikan tidak ada konsekuensi apapun, jika polisi belum selesai melengkapi petunjuk JPU meski melewati tenggat waktu.
Baca SelengkapnyaCara Kombes Jeki Wujudkan Pemilu Damai dengan Ajak LAMR Pekanbaru Diskusi
Rombongan Kapolres disambut DPH LAMR Kota Pekanbaru Datuk Seri Muspidauan beserta para Datuk pengurus LAMR Kota Pekanbaru.
Baca SelengkapnyaPemprov DKI Ingatkan Warga Balik Mudik Tak Bawa Saudara ke Jakarta Tanpa Jaminan Pekerjaan
Pemprov DKI Jakarta mencatat 80 persen sudah kembali ke ibu kota.
Baca Selengkapnya