'Dualisme putusan hakim soal praperadilan, MA harus buat terobosan'
Merdeka.com - Adanya dua perbedaan putusan hakim dalam sidang praperadilan penetapan tersangka di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan Pengadilan Negeri Purwokerto Jawa Tengah menimbulkan kebingungan dalam upaya penegakan hukum di Indonesia.
Pakar Hukum Acara Pidana Universitas Jenderal Soedirman, Hibnu Nugroho mengemukakan sudah saatnya Mahkamah Agung (MA) melakukan terobosan hukum. Sebab, jelasnya, jika dibiarkan terus menerus akan menimbulkan masalah dalam sistem hukum di Indonesia.
"Dalam konstruksi sekarang ini, jika suatu putusan bermasalah maka Mahkamah Agung harus melakukan terobosan hukum, karena kalau dibiarkan terus akan menimbulkan masalah," ujar Hibnu usai pelantikan dirinya menjadi Guru Besar Fakultas Hukum Unsoed, Rabu (11/3).
Dia mengemukakan MA memiliki tanggung jawab yang besar sebagai lembaga yang menaungi para hakim dan putusan yang telah diambil para pengadil di meja hijau tersebut, karena bisa dijadikan yurisprudensi.
"Mahkamah Agung harus memiliki tanggung jawab sebagai lembaga koreksi terhadap putusan-putusan yang bermasalah oleh para anggotanya. Sehingga, mahkamah agung sebagai benteng terakhir memberikan suatu rumusan yang bisa dipakai kepada seluruh hakim di Indonesia," jelas Profesor Hukum Acara Pidana ini.
Karena itu, lanjutnya, MA harus bisa keluar dari aspek legal formal, jika ada putusan hakim yang bermasalah seperti kasus praperadilan yang dipimpin Hakim tunggal Sarpin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu. Ia berharap MA bisa memperbaiki sistem hukum saat ini.
"MA harusnya keluar dari aspek legal formal, karena kasihan pada penegakan hukum ke depan. Ketika putusan Pak Sarpin itu bermasalah, maka hakim harus out of conduct, keluar dari sistem hukum yang ada dalam rangka memperbaiki sistem, bukan menambah masalah," ujarnya.
Sebelumnya, penasihat hukum Mukti Ali, Djoko Susanto, usai sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Purwokerto, Selasa (10/3) lalu. "(Putusan Hakim Sarpin) oleh hakim di sini tidak dijadikan dasar untuk hakim di daerah, ini sangat membingungkan," katanya.
(mdk/hhw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mahkamah Agung Selesaikan 26.903 Perkara Sepanjang Tahun 2023
Mahkamah Agung (MA) sudah memutus 26.903 perkara sepanjang tahun 2023.
Baca SelengkapnyaKuasa Hukum Berang Jaksa Minta Dito Mahendra Dipindah ke Lapas Gunung Sindur: Penahanan Kewenangan Hakim
Kubu Dito menyebut majelis hakim sudah menetapkan terdakwa tetap ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Baca SelengkapnyaKasus Penodaan Agama, Panji Gumilang Divonis Satu Tahun Penjara
Majelis Hakim juga menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani oleh Panji Gumilang bakal dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Ini Peran Anwar Usman Jika Ada Sengketa Pemilu 2024 di Mahkamah Konstitusi
Ketua MK Suhartoyo mengatakan lembaga yang dipimpinnya segera membahas kepastian keterlibatan Hakim Arsul Sani di dalam PHPU atau sengketa Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaJokowi Puji MA Berhasil Tangani 99,47% Perkara Sepanjang 2023: Perkembangan yang Sangat Bagus
"Saya memperoleh laporan di tahun 2023 Mahkamah Agung berhasil memutus hingga 99,47 persen perkara."
Baca SelengkapnyaSuciwati Bosan Dengar Janji Penyelesaian Kasus Pembunuhan Munir: Segera Bentuk Pengadilan HAM Ad Hoc
Komnas HAM tengah melakukan penyelidikan terhadap kasus pembunuhan Munir.
Baca SelengkapnyaDikirim ke Kejaksaan, Dito Mahendra Tinggal Tunggu Waktu Berhadapan dengan Hakim
Dito terjerat kasus kepemilikan belasan senjata api ilegal
Baca SelengkapnyaHadi Tjahjanto Resmi Gantikan Mahfud, Jokowi: Beliau Dulu Panglima TNI, Sangat Siap Atasi Polhukam
"Kita tahu beliau dulu Panglima (TNI), saya kira untuk mengatasi hal yang berkaitan politik, hukum, dan keamanan sangat siap," kata Jokowi
Baca SelengkapnyaJadi Tersangka usai Lawan Pencuri, Kini Pengembala Kambing di Serang Menangis Haru Kasusnya Dihentikan
Muhyani tidak pernah terbayang dan sangat terpukul saat harus berurusan dengan hukum.
Baca Selengkapnya