Dua Tersangka Terkait Pembuangan Limbah di Riau Diamankan KLHK
Merdeka.com - Ditjen Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah mengamankan dua tersangka dari PT SIPP yang beroperasi di Kabupaten Bengkalis, Riau karena melakukan pembuangan limbah ke lingkungan yang mengakibatkan pencemaran.
"Upaya penegakan hukum terhadap PT Sawit Inti Prima Perkasa (PT SIPP) atas dugaan pencemaran lingkungan dari kegiatan industri pengolahan kelapa sawit," kata Dirjen Gakkum Rasio Ridho Sani dalam konferensi pers di Kantor KLHK, Jakarta, Selasa (27/9).
Dirjen Gakkum KLHK menjelaskan bahwa pihaknya telah mengamankan AN selaku general manager dan EK selaku direktur dari PT SIPP sebagai tersangka.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan tindak pidana lingkungan hidup karena dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup dan/atau melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin.
Keduanya terancam hukuman penjara 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar dan kini AN telah ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri dan EK di Tahanan Kelas I Salemba Jakarta Pusat.
Kepala Penyidikan Tindak Pidana Lingkungan Hidup KLHK Anton Sardjanto mengatakan bahwa penindakan terhadap PT SIPP merupakan tindak lanjut atas laporan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bengkalis.
Perusahaan tersebut telah beberapa kali melakukan pelanggaran dan telah dikenai sanksi administrasi oleh pemerintah daerah setempat. Perizinan berusaha dari perusahaan itu juga telah dicabut.
Namun, PT SIPP terbukti tidak patuh terhadap sanksi yang telah dijatuhkan dan terus beroperasi.
Dia menjelaskan bahwa PT SIPP diketahui telah melakukan pembuangan limbah secara langsung, pengolahan IPAL yang tidak sesuai dengan UKL/UPL dan tidak memiliki perizinan pengelolaan limbah dan limbah B3.
Selain itu juga diketahui fakta bahwa Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) PT SIPP pernah mengalami kerusakan sebanyak dua kali. Berdasarkan hasil analisa sampel laboratorium diketahui bahwa air sungai juga telah tercemar.
"PT SIPP membuang air limbah tanpa izin ke media lingkungan hidup," kata Anton.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KPK Tetapkan Bupati Labuhanbatu Erick A Ritonga Tersangka Dugaan Suap
Erick selaku Bupati Labuhanbatu melakukan intervensi dan ikut secara aktif berbagai proyek pengadaan yang ada di berbagai SKPD di Pemkab Labuhanbatu
Baca SelengkapnyaKPK Dikabarkan Operasi Tangkap Tangan di Sidoarjo, Sejumlah ASN Diamankan
Walaupun sudah mengamankan sejumlah pihak, namun belum ada keterangan dari KPK.
Baca SelengkapnyaKKP Bakal Tertibkan Bagan Tancap di Perairan Dadap Agar Tak Ganggu Ekosistem Laut
Bagan tancap adalah alat tangkap menetap sehingga mengganggu alur pelayaran
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Buruh di-PHK dan THR Tidak Dibayar Jelang Lebaran, Ayo Laporkan ke Sini
Layanan pengaduan itu dibuka Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).
Baca SelengkapnyaKKP Bakal Lakukan Uji Coba Penangkapan Ikan Terukur, Targetnya Sebelum Lebaran
Tujuan kebijakan ini untuk menciptakan lapangan pekerjaan serta mendongkrak pendapatan negara bukan pajak (PNBP).
Baca SelengkapnyaKejagung Periksa Empat Direktur Perusahaan Sebagai Saksi Kasus Korupsi Jalur Kereta Api Medan
Empat direktur perusahaan itu diperiksa sebagai saksi untuk tujuh tersangka.
Baca SelengkapnyaBupati Labuhan Batu Erik Adtrada Ritonga Terjaring OTT KPK atas Kasus Suap
KPK mengumumkan telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhan Batu.
Baca SelengkapnyaSudah Naik Penyidikan, KPK Beberkan Modus Korupsi LPEI Rugikan Negara Rp3,4 Triliun
KPK membeberkan ada tiga perusahaan terlibat terindikasi fraud atau kecurangan hingga mengakibatkan negara rugi Rp3,4 triliun.
Baca SelengkapnyaKejagung Bakal Periksa Pejabat LPEI Terkait Dugaan Fraud Rp2,5 Triliun Empat Perusahaan
Pemeriksaan pejabat LPEI karena bertanggung jawab dalam proses peminjaman dana kepada empat perusahaan tersebut.
Baca Selengkapnya