Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Dua Tersangka KSP Indosurya Sudah Jalani Sidang di PN Jakbar

Dua Tersangka KSP Indosurya Sudah Jalani Sidang di PN Jakbar ilustrasi pengadilan. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyampaikan perkembangan kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, dengan dua tersangka Henry Surya dan Junie Indira. Kedua tersangka sudah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

"Kami sangkakan Pasal 46 Undang-Undang Perbankan, ancaman pidana 15 tahun. Dan kami kumulatifkan dengan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) ancaman (pidana penjara) sampai 20 tahun," kata Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana di kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (28/9).

Sedangkan satu tersangka lain atas nama Suwito Ayub masih berstatus dalam pencarian orang (DPO). Sehingga Kejagung belum melimpahkan berkas perkara miliknya.

Fadil menegaskan Kejagung berada di pihak korban dalam kasus KSP Indosurya ini. Dia membeberkan jumlah korban mencapai 23 ribu. Adapun KSP Indosurya diduga meraup dana ilegal hingga Rp106 triliun.

"Bahwa jaksa melindungi korban. Korbannya kurang lebih 23 ribu orang korban. Kerugian berdasarkan LHA PPATK Indosurya mengumpulkan dana secara ilegal sebanyak Rp106 triliun," ujarnya.

Dalam upaya menyelamatkan kerugian korban, Fadil mengakui Kejagung sempat menghadapi kendala. Hingga akhirnya Kejagung berhasil menyita dana sebesar Rp2,5 triliun melalui berkas perkara para tersangka.

"Dulu proses pra penuntutan agak tersendat karena kami berupaya bagaimana kerugian korban bisa kami selamatkan. Sehingga berdasarkan berkas perkara bisa disita Rp2,5 triliun dari SPDP Rp192 miliar," ucap Fadil.

Sebelumnya, Dittipideksus Bareskrim Polri telah melangsungkan tahap II atas tersangka dugaan penipuan dan penggelapan dana nasabah KSP Indosurya, Henry Surya dan June Indria ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat.

"Penyidik Subdit 3 Dittipideksus bersama tim JPU Jampidum Kejagung melaksanakan tahap 2 yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, kasus KSP Indosurya dengan tersangka atas nama HS dan JI," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah kepada wartawan, Senin (12/9).

Nurul mengatakan jika proses pelimpahan itu dilakukan pada 5 September 2022. Kemudian pada 6 September 2022, penyidik juga melimpahkan barang bukti sejumlah uang yang disita dari tangan para tersangka.

Dalam kasus ini, KSP Indosurya Cipta terlilit kasus gagal bayar simpanan dan penghimpunan dana ilegal. Terdapat tiga pelaku yang sudah berstatus tersangka, mereka adalah Henry Surya, June Indria, dan Suwito Ayub.

Sayangnya, satu pelaku bernama Suwito Ayub berhasil kabur dengan dalih mengaku sakit saat akan diperiksa. Saat ini Suwito Ayub buron setelah kabur ke luar negeri memakai paspor palsu.

Diketahui, para tersangka dijerat dengan Pasal 46 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang tentang Perbankan dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 378 KUHP dan Pasal 3 dan atau Pasal 4. Serta, Pasal 5 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Reporter magang: Michelle Kurniawan

(mdk/eko)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
KPK Dikabarkan Operasi Tangkap Tangan di Sidoarjo, Sejumlah ASN Diamankan

KPK Dikabarkan Operasi Tangkap Tangan di Sidoarjo, Sejumlah ASN Diamankan

Walaupun sudah mengamankan sejumlah pihak, namun belum ada keterangan dari KPK.

Baca Selengkapnya
Kejagung Tetapkan Dirut PT SBS dan Eks Komisaris CV VIP Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Dirut PT SBS dan Eks Komisaris CV VIP Tersangka Korupsi Timah

Dengan tidak memenuhi panggilan penyidik sebanyak tiga kali tanpa alasan.

Baca Selengkapnya
Dalang Kericuhan di KPU Sinjai Menyerahkan Diri

Dalang Kericuhan di KPU Sinjai Menyerahkan Diri

FR juga diduga sebagai pemilik senjata tajam yang disita petugas di dalam mobil serta tiga bom molotov di mobil lainnya.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
KPK Tetapkan Kepala BPPD Sidoarjo Jadi Tersangka Korupsi Pemotongan Insentif Pegawai

KPK Tetapkan Kepala BPPD Sidoarjo Jadi Tersangka Korupsi Pemotongan Insentif Pegawai

AS ditahan 20 hari pertama terhitung tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024 di Rutan KPK.

Baca Selengkapnya
KPK Duga Pemotongan Dana ASN Sidoarjo untuk Keperluan Pribadi Bupati Ahmad Muhdlor Ali

KPK Duga Pemotongan Dana ASN Sidoarjo untuk Keperluan Pribadi Bupati Ahmad Muhdlor Ali

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Siska Wati sebagai tersangka

Baca Selengkapnya
Kejari Jaktim Sebut SPDP Indra Charismiadji Terbit Sejak Agustus 2023

Kejari Jaktim Sebut SPDP Indra Charismiadji Terbit Sejak Agustus 2023

Namun Cakra enggan untuk menjelaskan terkait waktu pastinya soal penetapan tersangka Indra.

Baca Selengkapnya
Petugas KPPS di Semarang Temukan Kertas Berlogo PKI dalam Lipatan Surat Suara, Polisi Turun Tangan

Petugas KPPS di Semarang Temukan Kertas Berlogo PKI dalam Lipatan Surat Suara, Polisi Turun Tangan

Kejadian itu ditindaklanjuti oleh aparat kepolisian.

Baca Selengkapnya
12 Pengeroyok Anggota Polisi Saat Hendak Bubarkan Tawuran Ditangkap

12 Pengeroyok Anggota Polisi Saat Hendak Bubarkan Tawuran Ditangkap

Akibat peristiwa itu, anggota Polres Jakpus mengalami luka robek pada bagian kepala.

Baca Selengkapnya
Otak Pungli di Rutan KPK Diperiksa Sebagai Saksi, Ini yang Bakal Didalami Penyidik

Otak Pungli di Rutan KPK Diperiksa Sebagai Saksi, Ini yang Bakal Didalami Penyidik

Hengki merupakan ASN yang saat ini bertugas di Pemprov DKI Jakarta. Pada jabatan sebelumnya di KPK, ia bertugas sebagai Keamanan Ketertiban di Rutan KPK.

Baca Selengkapnya