Dua Tersangka Kasus Korupsi Dana Hibah Masih Aktif Sebagai ASN di Pemprov Kepri
Merdeka.com - Direkrut Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Kepulauan Riau, Kombes Pol. Nasriadi mengatakan, dua tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Kepri, ARS dan AR statusnya masih aktif sebagai pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Kedua orang tersangka yang kami amankan ini adalah ASN di Pemprov Kepri, dan masih aktif sampai saat ini. Yang pertama ARS, dia sebagai Kepala Bidang (Kabid) Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemprov Kepri pada tahun 2020, yang satu lagi adalah AR yang merupakan Kasubdit (bawahan ARS)," katanya di Bandara Internasional Batam, Sabtu (1/4).
Dia menjelaskan, pihaknya masih melakukan pengembangan terhadap kasus ini untuk mengetahui aliran dana dan siapa saja yang masih terlibat dalam kasus ini.
"Dari hasil penyelidikan sebelumnya, kami menetapkan Rp1,6 miliar kerugian negara dari kasus ini. Uang tersebut diberikan ke Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Ketika pemberian uang tersebut, semua kegiatannya adalah fiktif. Empat orang sebagai kepala LSM tersebut sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan akan kami limpahkan berkas nya ke Kejaksaan," ujarnya.
Nasriadi mengatakan, kedua tersangka ini ditangkap terpisah. ARS ditangkap di Tanjungpinang pada Kamis (30/3) dan AR yang diketahui sebagai anak mantan Gubernur Kepri periode 2020-2021 Isdianto itu ditangkap di Jakarta pada Jumat (31/3).
"AR ini sempat melarikan diri ke Jakarta pada saat mengetahui bahwa dia sudah ditetapkan sebagai tersangka. Kami sempat menyisir beberapa daerah, mulai dari Jakarta Pusat, Selatan dan Utara. Sampai akhirnya yang bersangkutan kami temukan dan kami tangkap di Cengkareng, Banten," tutur dia.
Dia menyebutkan, dalam kasus ini pihaknya akan melakukan pengembangan terhadap peran kedua tersangka yang diduga sebagai dalang tindak pidana dugaan korupsi tersebut.
"Apakah ini sudah sampai puncaknya? Kami masih mengembangkan. Dua orang ini diketahui sebagai orang yang memberikan dana hibah tersebut. Tapi apakah mereka aktor intelektual atau pelaku utama masih kami kembangkan," terangnya seperti dilansir dari Antara.
Diberitakan, Polda Kepulauan Riau dua orang tersangka dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Kepri Tahun 2020, berinisial ARS dan AR.
"Iya benar, kami menangkap dua orang tersangka dugaan korupsi ARS dan AR terkait tindak pidana dugaan korupsi pada kegiatan belanja dana hibah bidang Kepemudaan dan Olahraga pada DPA PPKD Pemprov Kepri yang menggunakan dana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) dan APBD Perubahan Pemprov Kepri tahun 2020," ujar Nasriadi.
Penangkapan kedua tersangka dugaan korupsi itu merupakan pengembangan dua kasus dugaan korupsi yang sebelumnya ditangani oleh Ditreskrimsus Polda Kepri dan sudah dilakukan penangkapan terhadap enam orang tersangka pada pertengahan 2020 lalu yaitu TWW, MI, SP, MI, MO dan AA.
Lalu kemudian Polda Kepri Polisi melanjutkan penangkapan lagi pada Desember 2022 kemarin dan menangkap empat orang yaitu ZU, ON, AN dan S.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Usut Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp60 Miliar, Kejari Periksa Ketua KONI dan Mantan Kadispora Makassar
Setidaknya anggaran sekira Rp60 miliar diselidiki Kejari Makassar tahun anggaran 2022 sampai 2023.
Baca SelengkapnyaPolisi Ancam Jemput Paksa Siskaeee Jika Kembali Mangkir Pemeriksaan
Siskaeee sedianya dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai tersangka pada Senin 15 Januari 2024 kemarin. Namun Siskaeee mangkir.
Baca SelengkapnyaSidang Dugaan Suap Pejabat MA, Kuasa Hukum Minta Hakim Bebaskan Dadan dari Tuntutan Karena Transaksi Sah
Terdakwa disebut terbukti menerima uang senilai total Rp11,2 miliar bersama dengan Sekretaris MA nonaktif Hasbi Hasan
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Usut Korupsi Pemotongan Dana Insentif ASN, KPK Sita Uang Asing Saat Geledah Rumah Pejabat BPPD Sidoarjo
KPK telah menetapkan SW sebagai tersangka korupsi pemotongan dana insentif ASN Sidoarjo sebesar Rp2,7 miliar.
Baca SelengkapnyaEmpat Terdakwa Dugaan Korupsi Pemanfaatan Aset Pemprov NTT di Labuan Bajo Divonis Bebas, Ini Alasan Hakim
Empat terdakwa kasus dugaan korupsi pemanfaatan aset milik pemerintah provinsi NTT di Labuan Bajo divonis bebas.
Baca SelengkapnyaKejagung Buka Suara Terkait Sosok HL, Pemilik Rumah di PIK Digeledah Dalam Kasus Korupsi Timah
Kejagung menyatakan banyak pihak yang keliru terkait sosok HL yang rumahnya digeledah penyidik.
Baca SelengkapnyaDipecat dari Polisi, Pemuda Ini jadi Pengedar Sabu di Riau Berujung Ditangkap BNN
FF ditangkap di sebuah kos-kosan di Jalan Dagang, Kelurahan Kampung Tengah, Kecamatan Sukajadi.
Baca SelengkapnyaAda 431 Kasus Korupsi Diusut Polisi di Tahun 2023, Kerugian Negara Capai Rp3,6 Triliun
Polri juga menetapkan 887 tersangka tersangka kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) sepanjang tahun 2023.
Baca SelengkapnyaSahroni: Pengembalian Nilai Kerugian Negara dari Kasus Korupsi Masih Kecil
Selama ini, kata dia, penanganan kasus korupsi terlalu mengedepankan hukum pidana sebagai alat penyelesaiannya.
Baca Selengkapnya