Merdeka.com - Dua terdakwa tragedi Kanjuruhan, Suko Sutrisno; Security Officer, dan Abdul Haris; Ketua Panitia Pelaksana dituntut selama 6 tahun 8 bulan pidana penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam perkara ini, JPU menganggap tidak ada hal yang dapat meringankan hukuman untuk kedua terdakwa.
Tuntutan terhadap dua terdakwa ini dibacakan oleh JPU Hari Basuki di Pengadilan Negeri Surabaya, Jumat (3/2) malam. Dalam tuntutannya, JPU Hari menganggap bahwa kedua terdakwa telah terbukti melanggar Pasal 359 KUHP, dan kedua Pasal 360 ayat 1 KUHP, dan ketiga Pasal 360 ayat 2 Kuhp atau kedua Pasal 103 ayat (1) jo. Pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.
"Berdasarkan keterangan saksi, surat, ahli, petunjuk dan keterangan terdakwa maka seluruh unsur dalam dakwaan pertama telah terbukti seluruhnya oleh karena selama dalam persidangan tidak ditemukan adanya hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggung jawaban pidana dari diri terdakwa maka sudah sepatutnya terdakwa dihukum sesuai dengan perbuatannya," tegasnya.
Karena dianggap terbukti melanggar 3 pasal sekaligus, beberapa hal dalam pertimbangan jaksa yang dianggap dapat memberatkan para terdakwa. Di antaranya, pertama perbuatan terdakwa mengakibatkan 135 orang mati, 24 orang luka berat dan 623 orang luka-luka.
"Kedua, perbuatan terdakwa menimbulkan duka yang mendalam bagi keluarga korban yang mati. Ketiga, perbuatan terdakwa menimbulkan trauma yang mendalam dan berkelanjutan bagi para korban yang mengalami luka-luka dan keluarga korban. Dan terakhir, perbuatan terdakwa menimbulkan stigma negatif terhadap persepakbolaan Indonesia. Untuk hal yang meringankan, tidak Ada," pungkasnya.
Oleh karena itu Jaksa Penuntut Umum menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memeriksa dan mengadili perkara ini, memutuskan, menyatakan terdakwa Suko Sutrisno dan Abdul Haris terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan.
"Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap kedua terdakwa selama 6 tahun 8 bulan penjara, dikurangi selama keduanya berada dalam tahanan," tegasnya.
Menanggapi hal itu, kedua terdakwa pun menyatakan akan menanggapinya dalam nota pleidoi atau pembelaan yang akan disampaikan pada pekan depan. "Kami akan sampaikan dalam nota pembelaan yang Mulia," ujar keduanya.
Baca juga:
Tutup Kursus Pengamanan Stadion, Kapolri: Tragedi Kanjuruhan Tak Boleh Terjadi Lagi
Tujuh Orang Jadi Tersangka Penyerangan Kantor Arema FC
Komnas HAM Selesaikan Penyelidikan Tragedi Kanjuruhan, Hasilkan Sejumlah Rekomendasi
Arema FC akan Dibubarkan, Sederet Kehebohan Klub Bola Asal Malang Selama 2022/2023
Arema FC akan Dibubarkan, Ini Alasannya
Demo Ricuh di Kantor Arema FC, 107 Orang Diamankan Polisi
Advertisement
Mau Beli Rokok Tak Punya Duit, Pemuda di NTT Ngamuk Ancam Pemilik Warung Pakai Parang
Sekitar 1 Jam yang laluBawa Sajam Seusai Tarawih, 8 Remaja di Tangsel Diamankan
Sekitar 2 Jam yang laluTunggu Putusan FIFA soal Piala Dunia U-20, Gibran: Persiapan Penutupan Jalan Terus
Sekitar 2 Jam yang laluKAI Daop 6 Yogyakarta Buka Pendaftaran Angkut Motor Gratis saat Mudik, Ini Caranya
Sekitar 2 Jam yang laluImbas Fluktuasi Harga Sembako, Kapolri Salurkan 50 Ton Beras untuk Masyarakat NTT
Sekitar 2 Jam yang laluRidwan Kamil Soroti Kenaikan Tidak Wajar Harga Komoditas Pangan di Tiga Daerah
Sekitar 2 Jam yang laluJumlah Tenaga Kerja Asing di Bali Capai 3.600, Banyak Bekerja di Sektor Pariwisata
Sekitar 2 Jam yang laluPamor DPD RI Anjlok, Sultan: Keterbatasan Wewenang Tak Membuat Semangat Kami Surut
Sekitar 3 Jam yang laluViral Video Perampok Rampas Uang Rp100 Juta di Cilacap, Dua Korban Ditembak
Sekitar 3 Jam yang laluJual Bubuk Mercon, Tiga Pria Ditangkap di Malang
Sekitar 3 Jam yang laluRatusan Pengungsi Rohingya Terdampar di Aceh Timur, Jejak Kapal Pengangkut Hilang
Sekitar 3 Jam yang laluGaleri Rasulullah di Masjid Al-Jabbar Resmi Dibuka, Saat Ini Bisa Dikunjungi Gratis
Sekitar 3 Jam yang laluKomisi II DPR Khawatir Putusan Gugatan Partai Prima Berujung Penundaan Pemilu
Sekitar 3 Jam yang laluPuluhan Bule di Bali Ditilang Polisi, Ini Penyebabnya
Sekitar 4 Jam yang laluSederet Kasus Polisi Nyambi jadi Calo Penerimaan Bintara Polri
Sekitar 8 Jam yang laluKasatlantas Polres Malang Diperiksa Usai Viral Pamer Barang Mewah
Sekitar 10 Jam yang laluKepercayaan Publik Meningkat, Polri Janji Terus Evaluasi Kinerja
Sekitar 11 Jam yang lalu5 Fakta Terbaru Kasus Kematian Bripka Arfan Saragih, Temukan Satu Orang Saksi
Sekitar 13 Jam yang laluCEK FAKTA: Hoaks Penemuan Tulang Manusia dan Bom di Ruang Rahasia Rumah Ferdy Sambo
Sekitar 6 Jam yang laluVIDEO: "Papa Kangen" Isi Surat Sambo & Putri Candrawathi ke Anak Tercinta
Sekitar 3 Hari yang laluSepucuk Surat Ferdy Sambo & Putri untuk Si Bungsu yang Ultah, Ada Pesan Haru
Sekitar 3 Hari yang laluPutra Bungsunya Ulang Tahun, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Tulis Pesan Haru
Sekitar 4 Hari yang laluLPSK Cabut Perlindungan Richard Eliezer Buntut Wawancara TV, Ini Kata Pengacara
Sekitar 2 Minggu yang laluAlasan LPSK Cabut Perlindungan Bharada Richard Eliezer
Sekitar 2 Minggu yang laluLPSK Cabut Perlindungan Terhadap Bharada Richard Eliezer
Sekitar 2 Minggu yang laluCEK FAKTA: Hoaks Permintaan Terakhir Sambo Satu Sel dengan Putri Sebelum Dihukum Mati
Sekitar 2 Minggu yang laluTOP NEWS: Harta Miliaran Rafael Terbongkar | LPSK Kecewa Berat Eliezer Langgar Aturan
Sekitar 1 Minggu yang laluLPSK Cabut Perlindungan, Bharada E akan Diperlakukan Seperti Ini oleh Polisi
Sekitar 2 Minggu yang laluVIDEO: Duduk Perkara Hingga LPSK Cabut Perlindungan Buntut Eliezer Wawancara di TV
Sekitar 2 Minggu yang laluVaksin IndoVac Sudah Bisa Digunakan Sebagai Booster Kedua Masyarakat 18 Tahun ke Atas
Sekitar 2 Minggu yang laluHoaks, Kemenkes Terbitkan Artikel Pria Tak Vaksinasi Berefek pada Kualitas Sperma
Sekitar 4 Minggu yang laluBRI Liga 1: 4 Fakta Seusai Bali United Taklukkan Arema FC
Sekitar 2 Jam yang laluHasil BRI Liga 1: Dengan 10 Pemain, Bali United Pecundangi Arema FC
Sekitar 3 Jam yang laluAdvertisement
Advertisement
Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami