Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Dua tahun buron, dua bandar narkoba Makassar diringkus di Medan

Dua tahun buron, dua bandar narkoba Makassar diringkus di Medan Kapolda Sulsel Irjen Polisi Umar Septono release narkoba 5 kg. ©2018 Merdeka.com/Salviah Ika Padmasari

Merdeka.com - Hengki Suteja (48) dan Hance Wikiwidya, (42), keduanya warga Makassar diringkus di Medan, Sumatera Utara, Selasa, (24/4) oleh jajaran direktorat reserse narkoba Polda Sulsel dengan barang bukti 5 kilogram sabu dan 150 butir ekstasi.

Hengki Suteja adalah bandar atau pemasok narkoba ke Makassar. Pengendalinya dari Lapas Denpasar, Lapas Suka Miskin Bandung, Lapas Tanjung Gusta yang semuanya jaringan narkoba di Makassar. Dia buron sejak tahun 2016. Sedangkan Hance Wikiwidya adalah pelaku yang berperan sebagai kurirnya.

"Penangkapan diawali pelaku Hengky Suteja di salah satu hotel di Medan. Saat penggerebekan dan penggeledahan di kamar hotelnya, disita 5 kg sabu dan 150 butir ekstasi. Semua barang bukti ini akan diedarkan di Makassar dan sekitarnya. Lanjut dilakukan pengembangan dan ditangkaplah Hance Wikiwidya yang selama ini sebagai kurir membantu Hengky edarkan narkoba," kata Kapolda Sulsel Irjen Polisi Umar Septono Senin, (30/4).

Dalam rilis kasus itu, kapolda didampingi didampingi Direktur Reserse Narkoba Polda Sulsel Kombes Polisi Hermawan dan anggota Komisi III DPR Akbar Faizal.

kapolda sulsel irjen polisi umar septono release narkoba 5 kg

Kapolda Sulsel Irjen Polisi Umar Septono release narkoba 5 kg ©2018 Merdeka.com/Salviah Ika Padmasari

Umar menjelaskan, Hengki Suteja menjadi DPO sejak tersangka AL ditangkap tahun 2016 lalu yang saat ini menjalani hukuman di lapas narkotika Bolangi, Gowa, Sulsel. Tersangka AL terkait dengan tersangka CL dengan barang bukti 11 gram sabu yang berasal dari Hengky Suteja.

"Penyelidikan sejak tahun 2016 itu atas Hengki Suteja yang merupakan bos besarnya. Penyidik terus melakukan pengejaran hingga akhirnya mendapatkan informasi posisi terakhirnya. 19 April dibuntuti mulai dari bandara Sultan Hasanuddin, Makassar hingga ke Medan. Dan 24 April kemarin ditangkap di kamar hotelnya," kata Umar.

Pasal yang disangkakan, kata Umar, adalah pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukuman mulai 5 hingga 20 tahun penjara.

(mdk/bal)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Dijanjikan Upah Rp135 Juta, Kurir Sabu 15 Kilogram Ditangkap Polisi saat Nunggu Jemputan Rekan

Dijanjikan Upah Rp135 Juta, Kurir Sabu 15 Kilogram Ditangkap Polisi saat Nunggu Jemputan Rekan

Pelaku terancam hukuman penjara seumur hidup atau mati akibat perbuatannya.

Baca Selengkapnya
Waspada! Ada Narkoba Jenis Baru Ditemukan dari Jaringan Pengedar di Makassar

Waspada! Ada Narkoba Jenis Baru Ditemukan dari Jaringan Pengedar di Makassar

Narkoba jenis baru golongan I bernama tembakau sintetis MDMB-INACA dengan nilai tangkapan Rp2 miliar.

Baca Selengkapnya
Libatkan Petugas Maskapai dan Pakai Mobil Bandara, Modus Baru Penyelundupan Narkoba

Libatkan Petugas Maskapai dan Pakai Mobil Bandara, Modus Baru Penyelundupan Narkoba

Puluhan kilogram sabu dan ribuan butir ekstasi berhasil diamankan petugas gabungan

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Fakta Bisnis Bandar Murtala Ilyas, Anak Buah Cuan Miliaran Rupiah dari Pengiriman Narkoba

Fakta Bisnis Bandar Murtala Ilyas, Anak Buah Cuan Miliaran Rupiah dari Pengiriman Narkoba

Untuk 1 kilogram sabu yang diedarkan imbalannya Rp20-30 juta

Baca Selengkapnya
Dulu Dipenjara karena Jual Narkoba, Pemuda Tulungagung Kini Sukses Jadi Pebisnis Omzet Puluhan Juta per Bulan

Dulu Dipenjara karena Jual Narkoba, Pemuda Tulungagung Kini Sukses Jadi Pebisnis Omzet Puluhan Juta per Bulan

Ia ditangkap polisi usai dilaporkan temannya sendiri.

Baca Selengkapnya
Ringkus Sindikat Narkoba Fredy Pratama, Polisi Usut Kaitan dengan Murtala Ilyas

Ringkus Sindikat Narkoba Fredy Pratama, Polisi Usut Kaitan dengan Murtala Ilyas

Ada empat tersangka ditangkap di Jawa Tengah yang membawa barang bukti 51 kilogram sabu dengan modus kamuflase menjadi teh China.

Baca Selengkapnya
Mencekam, Makam Kuno Ini Berisi Sisa-Sisa Tulang Bocah Berusia 3.000 Tahun Bersama Kerangka Kuda Berhias Kalung Perunggu

Mencekam, Makam Kuno Ini Berisi Sisa-Sisa Tulang Bocah Berusia 3.000 Tahun Bersama Kerangka Kuda Berhias Kalung Perunggu

Mencekam, Makam Kuno Ini Berisi Sisa-Sisa Tulang Bocah Berusia 3.000 Tahun Bersama Kerangka Kuda Berhias Kalung Perunggu

Baca Selengkapnya
Segera Disidang, Tersangka Kasus Hoaks Palti Hutabarat dan Barang Bukti Diserahkan ke Kejari Batubara

Segera Disidang, Tersangka Kasus Hoaks Palti Hutabarat dan Barang Bukti Diserahkan ke Kejari Batubara

Penyerahan tersangka dan barang bukti akan dilakukan pada hari ini Selasa 19 Maret 2024 di kantor Kejari Batubara, Sumatera Utara.

Baca Selengkapnya
Detik-Detik Polisi Gerebek Gudang Bandar Narkoba Murtala Ilyas Sita 100 Paket Sabu, Gagalkan Transaksi di Rest Area

Detik-Detik Polisi Gerebek Gudang Bandar Narkoba Murtala Ilyas Sita 100 Paket Sabu, Gagalkan Transaksi di Rest Area

Suyudi mengatakan, kedua tersangka mengakui adanya gudang penyimpanan sabu di Cluster Debang, Taman Sari Kecamatan Medan Selayang Kota Medan, Sumatera Utara.

Baca Selengkapnya