Dua tahun buron, dua bandar narkoba Makassar diringkus di Medan
Merdeka.com - Hengki Suteja (48) dan Hance Wikiwidya, (42), keduanya warga Makassar diringkus di Medan, Sumatera Utara, Selasa, (24/4) oleh jajaran direktorat reserse narkoba Polda Sulsel dengan barang bukti 5 kilogram sabu dan 150 butir ekstasi.
Hengki Suteja adalah bandar atau pemasok narkoba ke Makassar. Pengendalinya dari Lapas Denpasar, Lapas Suka Miskin Bandung, Lapas Tanjung Gusta yang semuanya jaringan narkoba di Makassar. Dia buron sejak tahun 2016. Sedangkan Hance Wikiwidya adalah pelaku yang berperan sebagai kurirnya.
"Penangkapan diawali pelaku Hengky Suteja di salah satu hotel di Medan. Saat penggerebekan dan penggeledahan di kamar hotelnya, disita 5 kg sabu dan 150 butir ekstasi. Semua barang bukti ini akan diedarkan di Makassar dan sekitarnya. Lanjut dilakukan pengembangan dan ditangkaplah Hance Wikiwidya yang selama ini sebagai kurir membantu Hengky edarkan narkoba," kata Kapolda Sulsel Irjen Polisi Umar Septono Senin, (30/4).
Dalam rilis kasus itu, kapolda didampingi didampingi Direktur Reserse Narkoba Polda Sulsel Kombes Polisi Hermawan dan anggota Komisi III DPR Akbar Faizal.
Kapolda Sulsel Irjen Polisi Umar Septono release narkoba 5 kg ©2018 Merdeka.com/Salviah Ika Padmasari
Umar menjelaskan, Hengki Suteja menjadi DPO sejak tersangka AL ditangkap tahun 2016 lalu yang saat ini menjalani hukuman di lapas narkotika Bolangi, Gowa, Sulsel. Tersangka AL terkait dengan tersangka CL dengan barang bukti 11 gram sabu yang berasal dari Hengky Suteja.
"Penyelidikan sejak tahun 2016 itu atas Hengki Suteja yang merupakan bos besarnya. Penyidik terus melakukan pengejaran hingga akhirnya mendapatkan informasi posisi terakhirnya. 19 April dibuntuti mulai dari bandara Sultan Hasanuddin, Makassar hingga ke Medan. Dan 24 April kemarin ditangkap di kamar hotelnya," kata Umar.
Pasal yang disangkakan, kata Umar, adalah pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukuman mulai 5 hingga 20 tahun penjara.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dijanjikan Upah Rp135 Juta, Kurir Sabu 15 Kilogram Ditangkap Polisi saat Nunggu Jemputan Rekan
Pelaku terancam hukuman penjara seumur hidup atau mati akibat perbuatannya.
Baca SelengkapnyaWaspada! Ada Narkoba Jenis Baru Ditemukan dari Jaringan Pengedar di Makassar
Narkoba jenis baru golongan I bernama tembakau sintetis MDMB-INACA dengan nilai tangkapan Rp2 miliar.
Baca SelengkapnyaLibatkan Petugas Maskapai dan Pakai Mobil Bandara, Modus Baru Penyelundupan Narkoba
Puluhan kilogram sabu dan ribuan butir ekstasi berhasil diamankan petugas gabungan
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Fakta Bisnis Bandar Murtala Ilyas, Anak Buah Cuan Miliaran Rupiah dari Pengiriman Narkoba
Untuk 1 kilogram sabu yang diedarkan imbalannya Rp20-30 juta
Baca SelengkapnyaDulu Dipenjara karena Jual Narkoba, Pemuda Tulungagung Kini Sukses Jadi Pebisnis Omzet Puluhan Juta per Bulan
Ia ditangkap polisi usai dilaporkan temannya sendiri.
Baca SelengkapnyaRingkus Sindikat Narkoba Fredy Pratama, Polisi Usut Kaitan dengan Murtala Ilyas
Ada empat tersangka ditangkap di Jawa Tengah yang membawa barang bukti 51 kilogram sabu dengan modus kamuflase menjadi teh China.
Baca SelengkapnyaMencekam, Makam Kuno Ini Berisi Sisa-Sisa Tulang Bocah Berusia 3.000 Tahun Bersama Kerangka Kuda Berhias Kalung Perunggu
Mencekam, Makam Kuno Ini Berisi Sisa-Sisa Tulang Bocah Berusia 3.000 Tahun Bersama Kerangka Kuda Berhias Kalung Perunggu
Baca SelengkapnyaSegera Disidang, Tersangka Kasus Hoaks Palti Hutabarat dan Barang Bukti Diserahkan ke Kejari Batubara
Penyerahan tersangka dan barang bukti akan dilakukan pada hari ini Selasa 19 Maret 2024 di kantor Kejari Batubara, Sumatera Utara.
Baca SelengkapnyaDetik-Detik Polisi Gerebek Gudang Bandar Narkoba Murtala Ilyas Sita 100 Paket Sabu, Gagalkan Transaksi di Rest Area
Suyudi mengatakan, kedua tersangka mengakui adanya gudang penyimpanan sabu di Cluster Debang, Taman Sari Kecamatan Medan Selayang Kota Medan, Sumatera Utara.
Baca Selengkapnya