Dua perampok warga AS terancam 15 tahun penjara
Merdeka.com - Persidangan terhadap dua terdakwa kasus perampokan dan pembunuhan warga Amerika Serikat, Samuel Hyein Lee, hari ini mulai digelar di Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Terdakwa Muhammad Toha alias Toha dan Arifin alias Ipin, terancam hukuman 15 tahun penjara.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Irma Hasibuan, dalam dakwaannya menjerat kedua terdakwa, dengan pasal berlapis, yakni Pasal 365 ayat 4, Pasal 365 ayat 3 dan Pasal 351 ayat 3 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Menurut JPU, berdasarkan hasil pemeriksaan dokter, Samuel Hyein Lee mati lemas atau asfiksasi karena tiga luka tusuk di paha dan betis, yang dihujamkan oleh kedua terdakwa Toha.
JPU menduga kedua terdakwa telah merencanakan peristiwa yang terjadi pada 19 Oktober 2011 lalu itu. Menurut JPU, terdakwa telah merencanakan aksi jahatnya itu dengan menemui sejumlah tukang ojek.
"Kau di sini dulu, aku mau jumpa tukang-tukang becak itu. Biar kalau aku nanti bermain, nggak ada yang ngejar-ngejar dan nggak ada yang teriak," kata JPU dalam dakwaannya, yang menirukan perkataan Toha kepada Ipin, di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (20/3).
Dalam dakwaannya, JPU menceritakan korban Samuel Hyein Lee saat itu baru turun dari pesawat pukul 17.30 WIB, setelah keluar dari Bandara Polonia, korban menaiki ojek motor. Di perjalanan, ojek yang ditumpangi korban disalip hingga terhenti oleh kedua terdakwa yang juga menggendarai motor.
Terdakwa Toha yang dibonceng terdakwa Ipin lalu menarik tas tangan dan koper korban, karena mendapat perlawanan dari korban, akhirnya Toha menghunuskan pisau yang dimilikinya ke betis kiri korban.
Korban kemudian berusaha lari dan meminta pertolongan namun terjatuh dalam kondisi paha dan betis mengeluarkan darah.
Korban sempat ditolong warga dan dibawa ke RS Elisabeth, Medan. Namun, saat diperiksa petugas medis, korban telah meninggal dunia.
Menanggapi dakwaan jaksa itu, penasihat hukum kedua terdakwa menyatakan akan menyampaikan keberatan (eksepsi).
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Panji Gumilang Dituntut 1,5 Tahun Penjara Kasus Penistaan Agama
Tuntutan tersebut dibacakan oleh salah satu JPU Kejari Indramayu Rama Eka Darma dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Kamis (22/2).
Baca SelengkapnyaRemaja Bunuh Satu Keluarga di Penajam Paser Utara Divonis 20 Tahun Penjara, Keluarga Korban Ajukan Banding
Vonis tersebut dijatuhkan majelis hakim dipimpin hakim ketua Budi Susilo dengan anggota Jerry Thomas dan Rihat Satria Pramuda dibacakan pada Rabu 13 Maret 2024.
Baca SelengkapnyaDadan Tri Yudianto Dituntut 11 Tahun Penjara Terkait Kasus Suap di Mahkamah Agung
Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa setelah menilai Dadan terbukti sebagai makelar kasus kepengurusan di MA bersama dengan Sekretaris MA; Hasbi Hasan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Anak Muda Jepara Menggebrak dengan Puisi Wiji Thukul, Ganjar Pranowo Terpukau!
Untuk kalangan muda, menurutnya, memang harus mendapat perhatian dari pemerintah.
Baca SelengkapnyaIstana: Tuduhan Kecurangan Pemilu 2024 Harus Diuji, Agar Tak Jadi Narasi Penggiringan Opini
Istana mempersilakan masyarakat melapor ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) apabila memang ada kecurangan dalam proses Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaCak Imin Sindir Pencopotan Ketua PWNU Jatim: Pengurus PBNU PNS Saja
Calon Wakil Presiden nomor urut satu, Muhaimin Iskandar menilai pencopotan KH Marzuki Mustamar sebagai Ketua PWNU Jawa Timur merugikan PBNU.
Baca SelengkapnyaPenampakan Tebalnya Berkas Perkara Firli Bahuri Tersangka Kasus Pemerasan SYL
berkas atas nama tersangka Firli Bahuri telah dikirimkan ke JPU Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta
Baca SelengkapnyaPesepeda yang HP-nya Dijambret Ternyata Istri Prajurit TNI, Ini Tampang Pelaku eks Residivis
Ketiga pejambret ini disangkakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Baca SelengkapnyaTangis Ajudan Perempuan Pecah Melepas Letjen TNI, Peluk Erat Istri Jenderal Tak Kuasa Berpisah
Seolah tak rela berpisah, prajurit Kowad TNI sekaligus ajudan wanita ini menangis melepas sosok Letjen TNI Arif Rahman.
Baca Selengkapnya