Dua Penyerang Novel Baswedan Menerima Divonis 2 dan 1,5 Tahun
Merdeka.com - Dua terdakwa penyerang Novel Baswedan, Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis divonis lebih tinggi dari tuntutan jaksa. Rahmat Kadir Mahulette divonis 2 tahun penjara, dan Ronny Bugis 1 tahun 6 bulan penjara. Keduanya menerima vonis tersebut.
"Mohon izin saya menerima," kata Rahmat usai hakim membacakan putusan.
"Kami menerima," sambung Ronny Bugis.
Sementara itu, Tim penasihat hukum terdakwa penyerangan penyidik senior KPK Novel Baswedan, Widodo mengaku, tak akan menempuh upaya hukum banding akan keputusan ini. Meskipun terdakwa Rahmat Kadir divonis lebih besar daripada Ronny Bugis.
"Pastinya menerima, karena dari para terdakwa sudah menerima. Yang bersangkutan sudah menerima, yang menjalani adalah terpidana bukan penasihat hukum," kata Widodo.
"Sebagaimana terdakwa, kami juga menerima," sambungnya.
Widodo pun menyampaikan, proses persidangan terhadap kliennya telah sesuai prosedur. Bahkan ia menilai, hakim telah memvonis sesuai fakta persidangan.
"Kalau menurut kita sudah sesuai proses pertimbangan fakta sidang hakim seperti itu. Kita tidak bisa memberikan pendapat lain," pungkasnya.
Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Djuyamto membacakan vonis terhadap keduanya.
"Mengadili, terdakwa Rahmat telah terbukti secara sah dan meyakinkan mengakibatkan luka berat, selama dua tahun penjara. Memerintahkan terdakwa agar tetap ditahan," kata Ketua Majelis Hakim Djuyamto di lokasi.
Sementara itu, Ronny dijatuhi hukuman selama 1 tahun 6 bulan. "Selama satu tahun enam bulan," katanya.
Dituntut 1 Tahun
Jaksa penuntut umum sebelumnya menuntut Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan hukuman penjara 1 tahun terhadap dua terdakwa penyerangan air keras terhadap Novel Baswedan, yaitu Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis.
Jaksa menyebut, para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersama-sama melakukan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu sehingga menyebabkan Novel Baswedan mengalami luka berat. Perbuatan itu dilakukan karena terdakwa menganggap Novel telah mengkhianati institusi Polri.
"Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama 1 tahun dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan," ucap Jaksa dalam tuntutannya.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Divonis 14 Tahun Penjara, Rafael Alun Masih Pikir-Pikir Lawan Putusan Hakim atau Tidak
Dikarenakan kedua belah pihak belum menerima putusan, hakim menyatakan vonis ini belum in kracht, atau belum berkekuatan hukum tetap.
Baca SelengkapnyaRomantis! Potret Jenderal Polisi Sepayung Berdua Sama Istri saat Hujan, Bicara Rumus Trigonometri jadi Sorotan
Dalam unggahannya, dia pamer kemesraan bersama istri tercinta hingga rumus.
Baca SelengkapnyaMomen Pak RT Pukul KO Anies Baswedan Hingga Nyebur ke Sungai, Bikin Warga yang Lihat Ngakak
Anies mengikuti lomba gebuk bantal. Aksinya pun mengundang tawa.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Contoh Pantun Bugis Lucu dan Artinya, Dijamin Bikin Ngakak
Pantun dalam budaya Bugis merupakan bentuk puisi lisan yang kaya akan makna.
Baca SelengkapnyaKisah Sepasang Pengantin Jadi Dua Pohon Raksasa di Umbul Leses Boyolali, Konon Jika Akarnya Menyatu Kembali Jadi Manusia
Konon menurut cerita kedua pohon ini berasal dari sepasang pengantin yang bertengkar
Baca SelengkapnyaDulunya Pengemis dan Suka Mabuk, Pria ini Tobat Kini Bisnis Ikan Cakalang Omsetnya Puluhan Juta Rupiah
Cerita pria dulunya pengemis dan suka mabuk kini berhasil mengubah hidupnya menjadi pribadi lebih baik.
Baca SelengkapnyaPanglima TNI Kedatangan Tamu Juniornya yang Kini Jabat Menteri, Sosoknya Gagah Gak Ada Obat
Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto kedatangan tamu menteri. Ini sosoknya sampai disorot warganet.
Baca SelengkapnyaCerita Warga Depok Terjebak Rentenir, Pinjam Rp20 Juta Harus Bayar Rp500 Juta
Korban sempat menantang rentenir untuk melakukan sumpah mubahalah di depan majelis hakim.
Baca SelengkapnyaDi Tengah Guyuran Hujan Deras dan Basah Kuyup, Momen Komandan Brimob Beri Pesan Penting Kepada Tamtama dan Bintara
Kendati diguyur hujan deras, komandan hingga deretan anggota Brimob tak bergeming dan tetap berdiri tegak.
Baca Selengkapnya