Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Dua Penyerang Novel Baswedan Menerima Divonis 2 dan 1,5 Tahun

Dua Penyerang Novel Baswedan Menerima Divonis 2 dan 1,5 Tahun Sidang Perdana Kasus Penyerangan Novel Baswedan. ©2020 Merdeka.com/Iqbal Nugroho

Merdeka.com - Dua terdakwa penyerang Novel Baswedan, Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis divonis lebih tinggi dari tuntutan jaksa. Rahmat Kadir Mahulette divonis 2 tahun penjara, dan Ronny Bugis 1 tahun 6 bulan penjara. Keduanya menerima vonis tersebut.

"Mohon izin saya menerima," kata Rahmat usai hakim membacakan putusan.

"Kami menerima," sambung Ronny Bugis.

Sementara itu, Tim penasihat hukum terdakwa penyerangan penyidik senior KPK Novel Baswedan, Widodo mengaku, tak akan menempuh upaya hukum banding akan keputusan ini. Meskipun terdakwa Rahmat Kadir divonis lebih besar daripada Ronny Bugis.

"Pastinya menerima, karena dari para terdakwa sudah menerima. Yang bersangkutan sudah menerima, yang menjalani adalah terpidana bukan penasihat hukum," kata Widodo.

"Sebagaimana terdakwa, kami juga menerima," sambungnya.

Widodo pun menyampaikan, proses persidangan terhadap kliennya telah sesuai prosedur. Bahkan ia menilai, hakim telah memvonis sesuai fakta persidangan.

"Kalau menurut kita sudah sesuai proses pertimbangan fakta sidang hakim seperti itu. Kita tidak bisa memberikan pendapat lain," pungkasnya.

Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Djuyamto membacakan vonis terhadap keduanya.

"Mengadili, terdakwa Rahmat telah terbukti secara sah dan meyakinkan mengakibatkan luka berat, selama dua tahun penjara. Memerintahkan terdakwa agar tetap ditahan," kata Ketua Majelis Hakim Djuyamto di lokasi.

Sementara itu, Ronny dijatuhi hukuman selama 1 tahun 6 bulan. "Selama satu tahun enam bulan," katanya.

Dituntut 1 Tahun

Jaksa penuntut umum sebelumnya menuntut Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan hukuman penjara 1 tahun terhadap dua terdakwa penyerangan air keras terhadap Novel Baswedan, yaitu Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis.

Jaksa menyebut, para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersama-sama melakukan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu sehingga menyebabkan Novel Baswedan mengalami luka berat. Perbuatan itu dilakukan karena terdakwa menganggap Novel telah mengkhianati institusi Polri.

"Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama 1 tahun dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan," ucap Jaksa dalam tuntutannya.

(mdk/eko)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Divonis 14 Tahun Penjara, Rafael Alun Masih Pikir-Pikir Lawan Putusan Hakim atau Tidak

Divonis 14 Tahun Penjara, Rafael Alun Masih Pikir-Pikir Lawan Putusan Hakim atau Tidak

Dikarenakan kedua belah pihak belum menerima putusan, hakim menyatakan vonis ini belum in kracht, atau belum berkekuatan hukum tetap.

Baca Selengkapnya
Romantis! Potret Jenderal Polisi Sepayung Berdua Sama Istri saat Hujan, Bicara Rumus Trigonometri jadi Sorotan

Romantis! Potret Jenderal Polisi Sepayung Berdua Sama Istri saat Hujan, Bicara Rumus Trigonometri jadi Sorotan

Dalam unggahannya, dia pamer kemesraan bersama istri tercinta hingga rumus.

Baca Selengkapnya
Remaja Bunuh Satu Keluarga di Penajam Paser Utara Divonis 20 Tahun Penjara, Keluarga Korban Ajukan Banding

Remaja Bunuh Satu Keluarga di Penajam Paser Utara Divonis 20 Tahun Penjara, Keluarga Korban Ajukan Banding

Vonis tersebut dijatuhkan majelis hakim dipimpin hakim ketua Budi Susilo dengan anggota Jerry Thomas dan Rihat Satria Pramuda dibacakan pada Rabu 13 Maret 2024.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Dulunya Pengemis dan Suka Mabuk, Pria ini Tobat Kini Bisnis Ikan Cakalang Omsetnya Puluhan Juta Rupiah

Dulunya Pengemis dan Suka Mabuk, Pria ini Tobat Kini Bisnis Ikan Cakalang Omsetnya Puluhan Juta Rupiah

Cerita pria dulunya pengemis dan suka mabuk kini berhasil mengubah hidupnya menjadi pribadi lebih baik.

Baca Selengkapnya
Romantisnya Suami Dorong Istri Penyandang Disabilitas Pakai Kursi Roda, Jalan 2,5 Meter Demi Hadiri Kampanye Akbar AMIN di JIS

Romantisnya Suami Dorong Istri Penyandang Disabilitas Pakai Kursi Roda, Jalan 2,5 Meter Demi Hadiri Kampanye Akbar AMIN di JIS

Dengan tekad 'Perubahan' yang sering digaungkan Anies-Imin, menjadi modal pasutri ini merapat di puncak kampanye akbar.

Baca Selengkapnya
Cerita Warga Depok Terjebak Rentenir, Pinjam Rp20 Juta Harus Bayar Rp500 Juta

Cerita Warga Depok Terjebak Rentenir, Pinjam Rp20 Juta Harus Bayar Rp500 Juta

Korban sempat menantang rentenir untuk melakukan sumpah mubahalah di depan majelis hakim.

Baca Selengkapnya
Pantun Lucu Bikin Ngakak sampai Sakit Perut, Dijamin Menghibur

Pantun Lucu Bikin Ngakak sampai Sakit Perut, Dijamin Menghibur

Jika Anda butuh hiburan disaat bosan, pantun lucu bikin ngakak sampe sakit perut adalah solusinya.

Baca Selengkapnya
Aneh tapi Nyata, Telur Rebus yang Dimakan Wanita ini Tiba-Tiba Meledak Momennya Bikin Penasaran

Aneh tapi Nyata, Telur Rebus yang Dimakan Wanita ini Tiba-Tiba Meledak Momennya Bikin Penasaran

Seorang wanita mendapati pengalaman aneh. Telur rebus yang dikonsumsi tiba-tiba meledak dan membuatnya terkejut.

Baca Selengkapnya
Diremehkan Mantan Suami & Diganggu Preman, Janda Cantik 2 Anak Nekat Jualan Bakso Gerobak Kini Omzetnya Rp100 Juta

Diremehkan Mantan Suami & Diganggu Preman, Janda Cantik 2 Anak Nekat Jualan Bakso Gerobak Kini Omzetnya Rp100 Juta

Sempat kerja di Bandara Soekarno-Hatta selama dua tahun, Opi memutuskan buat banting setir berjualan bakso ikan dengan gerobak.

Baca Selengkapnya