Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Dua mantan pejabat Kementerian ESDM ajukan eksepsi

Dua mantan pejabat Kementerian ESDM ajukan eksepsi tipikor. merdeka.com/Imam Buhori

Merdeka.com - Dua mantan pejabat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral yang tersangkut korupsi pengadaan sistem listrik rumah tenaga surya (solar home system) kembali menjalani persidangan. Keduanya mengajukan nota pembelaan (eksepsi).

Kedua mantan pejabat Kementerian ESDM itu adalah Direktur Jenderal Listrik dan Pemanfaatan Energi, Jacob Purwono, beserta anak buahnya, Kosasih Abbas.

"Surat dakwaan mengandung ketidakcermatan penyusunan delik dalam surat dakwaan," kata ketua tim pengacara A.P. Panggabean saat membacakan nota pembelaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (10/10).

Selain itu, tim kuasa hukum meminta kedua terdakwa dibebaskan dari rumah tahanan.

Jacob Purwono dan Kosasih Abbas diduga telah melakukan penggelembungan harga (mark up) dalam pengadaan sistem listrik rumah tenaga surya pada 2007 dengan kerugian negara Rp 77,3 miliar. Setahun kemudian dalam proyek sama, negara merugi Rp 67, 4 miliar, sehingga total kerugian Rp 144,8 miliar.

Selain itu, 43 perusahaan rekanan Kementerian ESDM diduga memperkaya diri dengan cara menaikkan harga barang dan jasa dalam proyek itu.

Komisi Pemberantasan Korupsi telah menetapkan Jacob sebagai tersangka bersama dengan Pejabat Pembuat Komitmen, Kosasih, sejak 29 Juni 2010. Keduanya telah ditahan pada Mei dan Juni lalu masing-masing di Rumah Tahanan Klas 1 Salemba, Jakarta Pusat, dan Rumah Tahanan Klas 1 Cipinang, Jakarta Timur.

Perbuatan Jacob dan Kosasih dijerat dengan dakwaan pertama Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 31 tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 65 ayat 1 KUHP.

Sementara dakwaan subsider, kedua terdakwa dijerat dengan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

(mdk/did)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Tak Libatkan Kementerian ESDM, Pemprov DKI Diam-Diam Naikkan Pajak BBM

Tak Libatkan Kementerian ESDM, Pemprov DKI Diam-Diam Naikkan Pajak BBM

Kenaikan pajak BBM non subsidi sebesar 10 persen untuk kendaraan pribadi, dan 50 persen untuk kendaraan umum dari kendaraan pribadi meninggalkan tiga catatan.

Baca Selengkapnya
Dieksekusi, 78 Pegawai KPK Serentak Minta Maaf Terlibat Pungli di Rutan

Dieksekusi, 78 Pegawai KPK Serentak Minta Maaf Terlibat Pungli di Rutan

Permintaan maaf tersebut dibacakan langsung oleh para pegawai yang dijatuhi sanksi berat oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

Baca Selengkapnya
Sekjen PDIP: PPP Sudah Nyatakan Sikap Resmi Dukung Hak Angket

Sekjen PDIP: PPP Sudah Nyatakan Sikap Resmi Dukung Hak Angket

Hasto mengingatkan, pengajuan hak angket membutuhkan tahapan dan berbagai persiapan.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Tak Proses Dua Pengaduan Pelanggaran Pemilu, Komisioner Bawaslu Dilaporkan Tim Hukum Timnas AMIN ke DKPP

Tak Proses Dua Pengaduan Pelanggaran Pemilu, Komisioner Bawaslu Dilaporkan Tim Hukum Timnas AMIN ke DKPP

Kedua pengaduan itu telah dilaporkan ke Bawaslu RI pada 19 Februari 2024 dan dibalas pada 22 Februari 2024, dengan status laporan tidak memenuhi syarat materil.

Baca Selengkapnya
Hak Angket Dugaan Kecurangan Pemilu: Berujung ke Mana?

Hak Angket Dugaan Kecurangan Pemilu: Berujung ke Mana?

Isu hak angket digulirkan untuk mengusut kecurangan Pemilu. Bermula dan berujung ke mana?

Baca Selengkapnya
Pemerintah Berencana Setop Sementara Penyaluran Bansos

Pemerintah Berencana Setop Sementara Penyaluran Bansos

Pemerintah mempertimbangkan untuk menghentikan sementara penyaluran bantuan pangan beras saat hari tenang hingga pencoblosan pemilu yakni 11-14 Februari 2024.

Baca Selengkapnya
Eks Sekjen PKB: Desakan Hak Angket di DPR Pekerjaan Sia-Sia, Tak Bisa Ubah Hasil Pemilu

Eks Sekjen PKB: Desakan Hak Angket di DPR Pekerjaan Sia-Sia, Tak Bisa Ubah Hasil Pemilu

Eks Sekjen PKB Lukman Edy menyatakan, hak angket DPR RI untuk mengusut dugaan kecurangan Pemilu adalah pekerjaan sia-sia.

Baca Selengkapnya
13 Saksi Diperiksa Ungkap Senjata Penembakan Relawan Prabowo-Gibran di Sampang

13 Saksi Diperiksa Ungkap Senjata Penembakan Relawan Prabowo-Gibran di Sampang

Kasus penembakan ini mulai menemui titik terang.. Diduga, pelaku penembakan satu orang.

Baca Selengkapnya
Deretan Aksi Nyeleneh Caleg Gagal Dapat Suara, Bakar Petasan hingga Bongkar Makam

Deretan Aksi Nyeleneh Caleg Gagal Dapat Suara, Bakar Petasan hingga Bongkar Makam

Beberapa Caleg yang diduga tak meraup suara banyak pun mengalami kekecewaan.

Baca Selengkapnya