Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Dua Hari Sebelum Tusuk Plt Kadisparekraf DKI, Pelaku Ancam Pegawai Lain

Dua Hari Sebelum Tusuk Plt Kadisparekraf DKI, Pelaku Ancam Pegawai Lain Rilis kasus penusukan Plt Kadis Parekraf DKI Jakarta. ©2021 Merdeka.com/Nur Habibie

Merdeka.com - Pelaku penusukan Plt Kadisparekraf DKI Jakarta Gumilar Ekalaya, RH (43) rupanya sempat mengancam seorang pegawai bidang kepegawaian. Ancaman itu ia layangkan dua hari sebelum menusuk Plt Kadis.

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Azis Andriansyah, Kamis, mengatakan pelaku mengancam menggunakan kata-kata ancaman kepada pegawai bidang kepegawaian tersebut.

"Menyampaikan ancaman kepada salah satu pegawai di kepegawaian. Menyampaikan 'hari ini bapak boleh selamat tetapi lain hari bapak bisa pulang tidak selamat'. Itu ancaman kepada orang lain di divisi kepegawaian," kata Azis, Kamis (11/2) seperti diberitakan Antara.

Ancaman itu disampaikan pelaku pada 8 Februari 2021 atau dua hari sebelum melakukan penusukan terhadap Gumilar Ekalaya.

Pelaku yang kini berstatus tersangka, mendatangi Bidang Kepegawaian DKI Jakarta untuk mencari tahu status pekerjaannya.

Petugas bidang kepegawaian tersebut menyebutkan status pekerjaan memang sudah habis, lalu menyarankan pelaku menanyakan ke dinas yang menaunginya bekerja, yakni Dinas Kebudayaan. Mendengar jawaban pegawai tersebut, pelaku marah dan menyampaikan ancaman.

Begitu pula pada hari peristiwa terjadi penusukan, pelaku mendapat jawaban yang sama dari Plt Kadisparekraf DKI Jakarta saat mengkonfirmasi status pekerjaannya pada Rabu (10/3).

Plt Kadisparekraf DKI Jakarta menyampaikan jawaban normatif apa adanya agar pelaku menanyakan statusnya ke Dinas Kebudayaan.

"Mendapatkan jawaban seperti itu, tersangka tidak terima dan emosi langsung menusuk pada pejabat tersebut di bagian kaki," kata Azis.

Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 351 ayat 2 tentang perbuatan penganiayaan yang mengakibatkan orang lain mengalami luka berat dengan ancaman lima tahun penjara dan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara. (mdk/rhm)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Polisi Buru Pelaku Penebar Teror Bangkai Ayam ke Komisioner KPU Jakut
Polisi Buru Pelaku Penebar Teror Bangkai Ayam ke Komisioner KPU Jakut

Polisi juga tengah memberikan perlindungan kepada Komisioner KPU Jakut

Baca Selengkapnya
Kapolri Kirim Jenderal Bintang 2 Tangani Etik AKP Dadang Tembak Mati Kasat Reskrim Gara-Gara Bekingi Tambang Ilegal
Kapolri Kirim Jenderal Bintang 2 Tangani Etik AKP Dadang Tembak Mati Kasat Reskrim Gara-Gara Bekingi Tambang Ilegal

Sigit juga memerintahkan agar memberikan hukuman yang berat terhadap Dadang karena dianggap telah mencederai institusi Bhayangkara.

Baca Selengkapnya
Miris Pensiunan Polisi Peras Warga sampai Rp5 Miliar
Miris Pensiunan Polisi Peras Warga sampai Rp5 Miliar

Dalam aksinya, pelaku mengirimkan sebuah peluru aktif disertai surat berisi ancaman dan pemerasan

Baca Selengkapnya
VIDEO: Murka Kapolda Lapor Kapolri Kabag Ops Dua Kali Tembak Kasat Reskrim
VIDEO: Murka Kapolda Lapor Kapolri Kabag Ops Dua Kali Tembak Kasat Reskrim "Sangat Tercela!"

Aksi penembakan terjadi di Kantor Polres Solok Selatan, Sumatera Barat pada Jumat (22/11) dini hari.

Baca Selengkapnya
Viral Ancam Petugas Medis Puskesmas Leuwisadeng, Pria Ini Tertunduk Lesu di Kantor Polisi
Viral Ancam Petugas Medis Puskesmas Leuwisadeng, Pria Ini Tertunduk Lesu di Kantor Polisi

Hari alias Jepang tertunduk lesu saat dihadirkan di Polres Bogor, Senin (28/4). Padahal sebelumnya dia viral mengancam petugas medis Puskesmas Leuwisadeng.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Kapolda Sumbar Blak-blakan AKP Dadang Sudah Ikuti AKP Ulil, Ditembak Jarak Dekat
VIDEO: Kapolda Sumbar Blak-blakan AKP Dadang Sudah Ikuti AKP Ulil, Ditembak Jarak Dekat "Tak Manusiawi!"

Ketika korban telah sampai dan menuju ruang identifikasi, korban terlupa membawa ponselnya

Baca Selengkapnya
KPK 'Dihujani' Karangan Bunga Usai Ungkap Kasus Suap Kabasarnas, Ini kata Firli
KPK 'Dihujani' Karangan Bunga Usai Ungkap Kasus Suap Kabasarnas, Ini kata Firli

Dalam karangan bunga tertulis 'selamat atas keberhasilan anda memasuki pekarangan tetangga'. Tertulis pengirimnya adalah Tetangga.

Baca Selengkapnya
Komisioner KPU Jakarta Utara Diteror Bangkai Ayam dan Surat Ancaman, Polisi Turun Tangan
Komisioner KPU Jakarta Utara Diteror Bangkai Ayam dan Surat Ancaman, Polisi Turun Tangan

Polisi menyelidiki dugaan kasus teror ke salah satu komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Jakarta Utara, Abie Maharullah Madugiri oleh orang tak dikenal.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Perintah Tegas Kapolri Utus Dua Jenderal Tangani Kasus AKP Dadang Tembak Kasat Reskrim Solok Selatan
VIDEO: Perintah Tegas Kapolri Utus Dua Jenderal Tangani Kasus AKP Dadang Tembak Kasat Reskrim Solok Selatan

Listyo Sigit Prabowo memerintahkan Kadiv Propam Polri Irjen Abdul Karim dan Irwasum Komjen Dedi Prasetyo untuk ikut turun menangani perkara polisi tembak polisi

Baca Selengkapnya
Kakanwil NTT Buka Suara soal Kabar Sipir Pukuli Tahanan Berulang Kali, Petugas Sudah Disanksi
Kakanwil NTT Buka Suara soal Kabar Sipir Pukuli Tahanan Berulang Kali, Petugas Sudah Disanksi

Baik sipir maupun tahanan saling lapor ke pihak Kepolisian

Baca Selengkapnya
VIDEO: Galak Ancaman Sanksi Kapolda Irjen Karyoto Buat Anak Buah yang Nekat Pungli
VIDEO: Galak Ancaman Sanksi Kapolda Irjen Karyoto Buat Anak Buah yang Nekat Pungli

Jika ditemukan pasukan membandel maka pihaknya tidak akan segan memberikan sanksi

Baca Selengkapnya
VIDEO: Reaksi Prabowo S, Kapolda Sumbar Emosi Sebut Tak Manusiawi Polisi Tembak Polisi
VIDEO: Reaksi Prabowo S, Kapolda Sumbar Emosi Sebut Tak Manusiawi Polisi Tembak Polisi

AKP Ryanto Ulil Anshar ditembak di parkiran Mapolres Solok Selatan pada Jumat (22/11) dini hari.

Baca Selengkapnya