Dua Bule yang Palsukan Surat PCR Covid-19 di Bali Diserahkan ke JPU Kejari Karangasem
Merdeka.com - Dua Warga Negara Asing (WNA) yakni seorang perempuan bernama Olena Mukh (26) asal Negara Ukraina dan seorang pria bernama D. Mitrii Anokh asal Negara Rusia (42) yang diduga melakukan pemalsuan dokumen surat keterangan hasil test swab PCR sars Covid-19 saat ini telah diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Karangasem, Bali.
Kedua bule ini ditangkap, karena melakukan pemalsuan dokumen berupa surat keterangan hasil test swab PCR sars Covid-19.
"Dia menggunakan surat palsu. Baru kita terima tahap dua kemarin. Lalu dia langsung di tahan 20 hari tahanan rutan," kata I Dewa Gede Semara Putra Selaku Kasi Intelijen Kejari Karangasem, saat dihubungi Selasa (27/4).
Ia juga menyatakan, bahwa dua bule tersebut memang mengakui membawa surat keterangan keterangan palsu hasil test swab PCR sars Covid-19.
"Kalau pengakuan dia memang benar membawa surat itu. Kalau prosesnya dari penyidikan kepolisian sebelumnya dalam berkas perkara dia mengakui membawa surat tersebut," ujarnya.
"Tapi untuk palsu atau tidaknya belum digali kemarin. Untuk saat ini diserahkan kepada penuntut umum dan dilakukan penahanan penuntut umum selama 20 hari," tambahnya.
Kedua bule tersebut, saat dilakukan pemeriksaan di Kejari Karangasem didampingi oleh kuasa hukumnya. Sementara, untuk proses pelimpahannya akan secepatnya dilakukan.
"Tersangka dan barang bukti diserahkan ke kita. Untuk pelimpahan secepatnya karena JPU lagi mempersiapkan dakwaannya," ujar Semara Putra.
Sementara kedua bule tersebut, terancam Pasal 263 Ayat (2) tentang memalsukan surat dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara.
Seperti yang diberitakan, pihak kepolisian Polres Karangasem Bali, menangkap dua Warga Negara Asing (WNA) yakni seorang perempuan bernama Olena Mukh (26) asal Negara Ukraina dan seorang pria bernama D. Mitrii Anokh asal Negara Rusia (42). Kedua bule ini ditangkap, karena melakukan pemalsuan dokumen berupa surat keterangan hasil test swab PCR sars Covid-19.
"Untuk barang bukti yang diamankan (dua) lembar surat keterangan hasil test PCR yang diduga palsu," kata Kapolres Karangasem, AKBP Ni Nyoman Suartini, Kamis (4/3) lalu.
Para bule ini, diketahui memiliki surat PCR palsu pada Selasa (2/3) lalu, sekitar pukul 09.00 Wita di Pos Terpadu Pelabuhan Padang Bai, di Desa Padang Bai, Kecamtan Manggis, Kabupaten Karangasem, Bali.
Saat itu, di Pos Terpadu Pelabuhan Padang Bai, ada dua petugas menemukan bule tersebut membawa masing-masing satu lembar surat keterangan hasil Pcr Sars Cov-2 atas nama mereka.
Kedua bule itu, baru saja datang dari Lombok. Kemudian, saat dilakukan pengecekan oleh petugas terhadap surat keterangan itu ditemukan beberapa kejanggalan antara lain, waktu penerbitan suket dan nomor registrasi surat keterangan tersebut.
Selanjutnya, petugas berkoordinasi dengan pihak kepolisian di Padangbai dan polisi langsung melakukan klarifikasi terhadap petugas serta dua bule itu. Kemudian, didapatkan keterangan bahwa surat keterangan tersebut didapat dari seseorang yang bernama Steve di Lombok, di sebuah restoran dessert pada saat akan pergi ke Bali.
Kemudian, pihak kepolisian melakukan koordinasi dengan pihak Rumah Sakit Siloam di Canggu, Kabupaten Badung, Bali, melalui sambungan telepon dan didapat keterangan bahwa Rumah Sakit Siloam tidak pernah mengeluarkan hasil tes PCR itu.
"Sesuai yang dibawa oleh terduga pelaku. Selanjutnya kedua WNA beserta bukti surat keterangan test PCR yang diduga palsu itu dibawa ke Polres Karangasem untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ujar AKBP Suartini.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Setelah sempat terpuruk akibat pandemi COVID-19, pariwisata Bali telah bangkit kembali pada tahun 2023.
Baca SelengkapnyaPungutan sebesar Rp150.000 bagi wisatawan mancanegara yang berkunjung ke Bali akan digunakan utamanya untuk menangani permasalahan sampah.
Baca SelengkapnyaPungutan Rp150 ribu ke turis asing akan diberlakukan di seluruh pintu masuk Pulau Bali.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
berkas atas nama tersangka Firli Bahuri telah dikirimkan ke JPU Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta
Baca SelengkapnyaCovid-19 varian JN.1 dilaporkan berkaitan erat dengan varian BA.2.86 dan dikhawatirkan dapat mempengaruhi pola penularan dan tingkat keparahan penyakit.
Baca SelengkapnyaRibuan narapidana yang berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan) di Bali memiliki hak pilih saat Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaCara Aman Angkat Benda Berat Agar Tidak Cedera, Penting Diketahui
Baca SelengkapnyaSeekor paus sperma viral terdampar di Pantai Semawang, Sanur, Denpasar, Bali, Senin (18/12). Mamalia itu sempat akan diobati, namun tidak mampu bertahan.
Baca SelengkapnyaAlasan Pemprov Bali memberlakukan pungutan bagi wisman senilai Rp150.000, lantaran Pemprovnya merasa tidak mendapatkan pemasukan.
Baca SelengkapnyaPetugas menyebutkan, terkait adanya kemacetan di jalur menuju Bandara I Gusti Ngurah Rai terus memonitor kecepatan in-out kendaraan.
Baca Selengkapnya