Dua Anggota DPRD Kabupaten Kupang Keroyok Kabag Keuangan Setwan Saat Rapat, Ini Pemicunya
Dua anggota DPRD Kupang mengeroyok Kepala Bagian (Kabag) Umum dan Keuangan Sekretariat Dewan (Setwan) Roby Natonis.

Dua orang anggota DPRD Kabupaten Kupang bernama Tome da Costa dari Partai Gerindra dan Okto La,a dari Partai Golkar, dilaporkan ke Direskrimum Polda NTT, karena menganiaya Kepala Bagian (Kabag) Umum dan Keuangan Sekretariat Dewan (Setwan) Roby Natonis.
Ironisnya, pengeroyokan itu dilakukan kedua terduga pelaku di dalam ruangan Ketua DPRD saat rapat pembahasan anggaran bimbingan teknis (Bimtek). Roni Natonis mengalami luka memar di pelipis bagian kiri.
Rony Natonis yang didampingi sejumlah pengacara menceritakan, aksi tak terpuji kedua anggota DPRD itu berawal ketika terjadi perdebatan antar anggota DPRD.
Salah satu terduga pelaku yakni Tome da Costa ngotot untuk segera dibayarkan anggaran Bimtek Anggota DPRD yang akan datang. Roni tidak menyanggupi permintaan itu, lantaran anggaran yang sudah tersedia hanya untuk pembayaran sejumlah kegiatan anggota DPRD yang sudah dilakukan sebelumnya.
Merasa tidak puas dengan jawaban Roni Natonis, Tome da Costa naik pitam lalu mengeluarkan kata-kata kasar serta makian. Tak hanya itu, Tome juga melemparkan botol minuman ke dada Roni.
Akibat perundungan itu Roni tidak bisa berbuat apa-apa, bahkan pun tidak membalas ocehan mereka. Naasnya, Ketua DPRD dan Sekwan yang hadir pada saat itu hanya bisa menonton.
Seakan tidak puas memaki dan melempar botol minuman ke dada korban, Tome da Costa yang merupakan Ketua DPC Gerindra Kabupaten Kupang itu bangun dari kursinya, lalu menganiaya Roni.
"Dia bangun dari kursi, langsung tarik kerak baju saya, memaki-maki, tampar saya dan bilang, ‘saya kasi mati kamu’," ungkap Rony Natonis, Senin (23/6).
Tidak lama kemudian, anggota Fraksi Partai Golkar, Octovianus La’a datang lalu ikut menganiaya korban yang sedang duduk di kursi. Pukulan Octovianus Laa membuat wajah dan area mata Roni mengalami bengkak, serta memar.
"Saya mengalami trauma baik secara fisik maupun psikis. Saya dan kuasa hukum sudah melaporkan kasus ini ke Polda NTT, semoga Polda segera memanggil dan memeriksa kedua pelaku," ujar Roni Natonis.
Amos Lafu, selaku kuasa hukum korban, menyampaikan bahwa tindakan kekerasan ini tidak bisa dibiarkan dan harus ditindak sesuai hukum yang berlaku.
“Kami meminta agar Polda NTT segera memanggil dan memproses hukum anggota DPRD Kabupaten Kupang yang telah melakukan penganiayaan terhadap klien kami,” ujar Amos saat memberikan keterangan pers.
Amos juga menyesalkan bahwa pelaku berasal dari partai besar yang saat ini berkuasa.
“Jika tindakan seperti ini tidak ditindak, publik bisa menilai bahwa partai penguasa bisa berbuat semena-mena tanpa konsekuensi hukum,” tambahnya.
Awal Mula Keributan
Menurut Amos, kejadian bermula ketika korban menolak permintaan pembayaran perjalanan Bimbingan Teknis (Bimtek) yang dianggap tidak sesuai prosedur keuangan daerah.
Penolakan tersebut memicu emosi dua anggota dewan yang kemudian diduga melakukan kekerasan terhadap Roni Nubatonis.
Ia juga mengkritik sikap pimpinan partai tempat kedua anggota dewan itu bernaung, yang dinilai belum menunjukkan tindakan tegas.
“Saya yakin Pak Prabowo selaku Ketua Umum Partai Gerindra tidak akan mentolerir tindakan kadernya yang melanggar hukum. Kami dorong partai bersikap tegas agar kepercayaan publik tetap terjaga,” tegas Amos.
Kuasa hukum lainnya, Leo Open menduga ada unsur pembiaran atau konspirasi dalam insiden ini. Ia menyebut ada beberapa anggota DPRD, termasuk pimpinan dewan, yang menyaksikan kejadian namun tidak mengambil tindakan untuk melerai.
“Dinamika dalam rapat itu biasa. Tapi pemukulan itu tidak bisa dibenarkan," tutupnya.