Draf RUU penghapusan kekerasan seksual diserahkan ke Jokowi
Merdeka.com - Komisi Nasional Anti-Kekerasan terhadap Perempuan menemui Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, Jakarta, siang ini. Ketua Komnas Perempuan, Azriana menyatakan, kedatangannya tersebut untuk melaporkan perkembangan penyusunan draf RUU Penghapusan Kekerasan Seksual yang saat ini sedang dalam tahap finalisasi.
"Kami menyampaikan draf terakhir yang saat ini sedang melalui proses finalisasi," kata Azriana di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (8/6).
Azriana menyatakan, pihaknya berkeinginan agar RUU Penghapusan Kekerasan Seksual bisa segera diselesaikan dan diserahkan ke DPR pada awal Juli mendatang.
Azriana menjelaskan, dalam menyusun draf tersebut Komnas Perempuan meminta bantuan dari mitra kerjanya seperti forum pemberdayaan layanan dan lembaga-lembaga pendampingan korban.
"Untuk selanjutnya kami akan melakukan upaya mensosialisasikan draf ini ke daerah. Pemerintah juga akan mendukung untuk pembahasan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual ini semoga kita bisa keluar dari sebagian dari persoalan kekerasan seksual terhadap perempuan, yaitu minimnya regulasi yang melindungi," ujarnya.
Dalam pertemuan tersebut, turut dihadiri oleh Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Yohanna Yembise, dan Menteri Sekretaris, Negara Pratikno.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jokowi menegaskan pemerintah telah mendesak agar RUU tersebut segera diketok di DPR
Baca SelengkapnyaSalah satu pasal yang akan dibahas adalah masa bakti kepala desa menjadi 8 tahun untuk satu periode.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi menekankan pentingnya Undang-Undang Perampasan Aset. Namun, belum ada kejelasan mengenai kelanjutan pembahasan RUU ini di DPR.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
DPR RI dan pemerintah menyepakati Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) dibawa ke Rapat Paripurna untuk disahkan.
Baca SelengkapnyaDPR mengesahkan RUU tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi UU dalam rapat paripurna ke-14.
Baca SelengkapnyaIndonesia tak pernah setuju tindakan kekerasan dalam bentuk apapun
Baca SelengkapnyaJokowi menyebut, Firli saat ini masih menjalani proses hukum terkait status tersangkanya dalam kasus dugaan pemerasan SYL.
Baca SelengkapnyaProses hak angket di DPR bisa berjalan berbulan-bulan.
Baca SelengkapnyaTerdapat tujuh poin dibahas dan disepakati DPR terkait RUU Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
Baca Selengkapnya