Draf RUU: Larangan Minuman Beralkohol Dikecualikan Bagi Wisatawan & Ritual Keagamaan
Merdeka.com - Larangan dalam RUU Larangan Minuman Beralkohol memberikan pengecualian. Larangan memproduksi, menjual, dan mengonsumsi minuman beralkohol dalam RUU ini dikecualikan untuk beberapa hal.
Pada BAB III Larangan, Pasal 8 disebutkan larangan pada pasal 5, 6 dan 7 tidak berlaku untuk kepentingan terbatas.
Pengecualian itu diberikan untuk kepentingan adat, ritual keagamaan, wisatawan, farmasi dan tempat yang diizinkan peraturan perundangan.
Pada bagian penjelasan, tempat yang diizinkan itu adalah toko bebas bea, hotel bintang 5 (lima), restoran dengan tanda talam kencana dan talam selaka, bar, pub, klub malam dan toko khusus penjualan minuman beralkohol.
Berikut bunyi Pasal 8 tersebut:
(1) Larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6, dan Pasal 7 tidak berlaku untuk kepentingan terbatas.
(2) Kepentingan terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:a. kepentingan adat;b. ritual keagamaan;c. wisatawan;d. farmasi; dane. tempat-tempat yang diizinkan oleh peraturan perundang-undangan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kepentingan terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Bau mulut menjadi salah satu masalah yang mengganggu kenyamanan ibadah puasa.
Baca SelengkapnyaPungutan Rp150 ribu ke turis asing akan diberlakukan di seluruh pintu masuk Pulau Bali.
Baca SelengkapnyaSalah satu doa yang dianjurkan untuk dibaca dalam keseharian kita adalah doa naik kendaraan. Dengan membacanya, kita mengharapkan perlindungan dan ampunan-Nya.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Doa masuk kamar mandi untuk memohon perlindungan dari setan, dan juga untuk mendekatkan diri kepada-Nya.
Baca SelengkapnyaSudah sepatutnya makam yang kerap menjadi tujuan wisata religi masyarakat memiliki kepastian hukum.
Baca SelengkapnyaSelain diobati dengan obat medis, amat baik bagi Anda juga untuk membaca doa saat terluka.
Baca SelengkapnyaDengan pungutan wisman itu, Pemprov Bali memiliki ruang fiskal termasuk untuk membenahi daya tarik wisata, infrastruktur, jalan hingga promosi pariwisata.
Baca SelengkapnyaMenhub Budi mengusulkan Polisi melakukan razia mencari travel gelap saat arus balik lebaran.
Baca SelengkapnyaBukan hanya menjadi bentuk amal perlindungan, doa ini berfungsi sebagai permohonan untuk dihindarkan dari niat jahat manusia dan ancaman ragam hewan liar.
Baca Selengkapnya