Draf RUU Cipta Kerja Proses Teken Menko Perekonomian dan Menkum HAM
Merdeka.com - Draf Rancangan Undang-undang Cipta Kerja sudah diberikan DPR pada Presiden Joko Widodo atau Jokowi pada Rabu (14/10). Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan draf tersebut pun sudah sampai di meja Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly pada Kamis (15/10) kemarin untuk diberikan paraf di setiap lembarnya.
"Saat ini pemberian paraf tersebut tengah dilakukan oleh kedua Menteri tersebut," kata Susiwijono dalam keterangan pers, Jumat (16/10).
Selanjutnya naskah yang telah diberikan paraf oleh kedua Menteri akan disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara kepada Presiden untuk mendapatkan pengesahan. Dia menegaskan tidak ada perubahan sedikit pun terkait substansi yang dimuat dalam naskah yang disampaikan oleh DPR.
"Naskah RUU Cipta Kerja yang telah diberikan paraf oleh kedua Menteri, akan disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara kepada Presiden untuk mendapatkan pengesahan," tutup Susiwijono.
Sebelumnya diketahui Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Donny Gahral Adian mengatakan, pemerintah langsung membahas peraturan turunan setelah naskah UU Cipta Kerja diberikan DPR. Diketahui sebelumnya DPR yang diwakili Sekjen DPR Indra Iskandar sudah memberi UU tersebut pada Menteri Sekretaris Negara Pratikno.
"Saya kira langsung membahas peraturan turunannya. Karena ini kan sudah disahkan DPR dan akan berlaku jadi UU. Artinya sekarang pemerintah akan bekerja untuk menyusun peraturan turunan yang memang akan menjelaskan secara lebih detil apa-apa yang diatur di UU," kata Donny dalam pesan singkat, Rabu (14/10).
Dia mengatakan, pembahasan akan dilakukan segera mungkin. Sebab, Presiden Joko Widodo, kata Donny, meminta agar turunan tersebut rampung pada tiga bulan ke depan.
"Sesegera mungkin karena presiden kan bilang maksimal tiga bulan, jadi saya kira tim penyusun sudah mulai bekerja," ungkap Donny.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Masa Jabatan Presiden menurut UUD 1945, Begini Penjelasannya
Masa jabatan presiden menentukan seberapa lama seorang pemimpin dapat memegang kekuasaan dan mengimplementasikan kebijakannya.
Baca SelengkapnyaSegini Pensiunan yang Bakal Diterima Anggota DPR Usai Menjabat 5 Tahun
Mantan anggota DPR-RI berhak mendapatkan uang pensiun saat periode jabatannya selesai.
Baca SelengkapnyaDiisukan Isi Jabatan Strategis, Eks Kasad Dudung: Kalau Diperintahkan Siap
"Kalau misalkan diperintahkan, saya sebagai mantan prajurit saya siaplah apapun," kata Dudung
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Belum Proses Surat Pemberhentian, Istana: Firli Bahuri Tak Sampaikan Pengunduran Diri
Keppres pemberhentian Firli belum dapat diproses Kementerian Sekretariat Negara.
Baca SelengkapnyaRibuan Buruh Terancam Tidak Mendapat THR, Ini Modus yang Digunakan Perusahaan Nakal
Setiap tahun terjadi kasus kecurangan demi tidak membayar THR karyawan.
Baca SelengkapnyaPemerintah Obral Insentif Pajak di IKN Nusantara, Penerimaan Negara Bakal Anjlok?
Pemerintah telah menghitung sedemikian rupa agar terjadi keseimbangan antara insentif yang diberikan dengan penerimaan negara.
Baca SelengkapnyaJelang Sidang Perdana Sengketa Pilpres, Gedung MK Dikelilingi Tembok Beton dan Kawat Berduri
Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana perselisihan hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024 mulai Rabu (27/3).
Baca SelengkapnyaKisah Pengusaha Percetakan di Jember Raup Omzet Rp400 Juta per Bulan, Rekrut Puluhan Tetangga jadi Karyawan Dadakan
Ia kebanjiran pesanan berbagai alat peraga kampanye untuk Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaUsai Ramai Dikritik Wajib Lapor Barang Sebelum ke Luar Negeri, Ditjen Bea Cukai: Kebijakannya Tidak Wajib
Aturan tentang pelaporan barang sudah dijalankan sejak tahun 2017 melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 203.
Baca Selengkapnya