Draf Final RUU KUHP: Pelaku Makar dan Separatis Terancam 20 Tahun Hingga Pidana Mati

Merdeka.com - Pemerintah menyerahkan draf terbaru atau draf final RUU KUHP kepada DPR hari ini, Rabu (6/7). Draf final RUU KUHP diserahkan Wakil Menteri Hukum dan HAM Prof. Edward Omar Sharif Hiariej.
Salah satu pasal mengatur tentang pidana bagi pelaku makar terhadap pemerintahan yang sah. Dalam hal ini makar terhadap Presiden dan Wakil Presiden. Dalam Pasal 191 disebutkan "Setiap Orang yang melakukan Makar dengan maksud membunuh atau merampas kemerdekaan Presiden atau Wakil Presiden atau menjadikan Presiden atau Wakil Presiden tidak mampu menjalankan pemerintahan dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun."
Pasal 193 menjerat pimpinan kelompok makar. Dalam ayat 1 disebutkan, setiap Orang yang melakukan Makar dengan maksud menggulingkan pemerintah yang sah dipidana penjara paling lama 12 tahun. Dalam ayat 2, pemimpin atau pengatur Makar dipidana penjara paling lama 15 tahun.
Separatis
Dalam Pasal 192 diatur mengenai ancaman pidana bagi kelompok separatis. Disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan Makar dengan maksud supaya sebagian atau seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia jatuh kepada kekuasaan asing atau untuk memisahkan diri dari Negara Kesatuan Republik Indonesia dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun.
Dalam Pasal 194 diatur mengenai:(1) Dipidana karena pemberontakan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun, setiap Orang yang:a. melawan pemerintah yang sah dengan menggunakan kekuatan senjata; ataub. dengan maksud untuk melawan pemerintah yang sah bergerak bersama-sama atau menyatukan diri dengan gerombolan yang melawan pemerintah yang sah dengan menggunakan kekuatan senjata.(2) Pemimpin atau pengatur pemberontakan dipidana seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
Pasal 195 diatur mengenai:(1) Dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun, setiap orang yang:a. mengadakan hubungan dengan orang atau organisasi yang berkedudukan di luar negeri dengan maksud:1. membujuk orang atau organisasi;2. memperkuat niat dari orang atau organisasi;3. menjanjikan atau memberikan bantuan kepada orang atauorganisasi; atau4. memasukkan suatu Barang ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, untuk menggulingkan atau mengambil alih pemerintah yang sah;
b. Memasukkan suatu Barang ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dapat dipergunakan untuk memberikan bantuan materiel dalam mempersiapkan, memudahkan, atau melakukan penggulingan dan/atau pengambilalihan pemerintah yang sah, padahal diketahui atau ada alasan yang kuat untuk menduga bahwa Barang tersebut digunakan untuk maksud tersebut; atau
c. Menguasai atau menjadikan suatu Barang sebagai pokok perjanjian yang dapat digunakan untuk memberikan bantuan materiel dalam mempersiapkan, memudahkan, atau melakukan penggulingan dan/atau pengambilalihan pemerintah yang sah, padahal mengetahui atau ada alasan yang kuat untuk menduga bahwa Barang tersebut digunakan untuk maksud tersebut, atau Barang lain sebagai penggantinya dimasukkan ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk maksud tersebut, atau digunakan untuk maksud tersebut oleh orang atau badan yang berkedudukan di luar negeri.(2) Barang yang digunakan untuk melakukan atau yang berhubungan dengan Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c dirampas untuk negara atau dimusnahkan.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya


Marshanda: Gue Sakit Hati Menyaksikan Orang Bilang Gue Main Aman Sebagai Public Figure
Marshanda mencurahkan isi hatinya di media sosial. Isinya mengenai ia yang ingin menjadi apa adanya dan tak berusaha selalu tampil sempurna di depan publik.
Baca Selengkapnya


Sosok Anak Mayjen TNI Loyalis Soekarno Penakluk Hati Putri Jenderal Kesayangan Soeharto, Nasibnya Kemudian juga jadi Jenderal
Kisah cinta Jenderal (Purn) Ryamizard Ryacudu dengan putri mantan Panglima ABRI.
Baca Selengkapnya


Hanya Karena Persoalan Kacang, Ilmuwan Pythagoras Tewas Mengenaskan
Ilmuwan ini memang terkenal nyentrik soal pemahamannya. Termasuk perkara kacang hingga membuatnya tewas.
Baca Selengkapnya


30 Ucapan HUT TNI ke-78 5 Oktober 2023, Cocok jadi Caption Medsos
Anda bisa mengunggah kata-kata ucapan HUT TNI 2023 tersebut di berbagai platform media sosial.
Baca Selengkapnya


Momen Robby Purba Rawat Ibunya yang Sakit, Netizen 'Baktimu Membawa Barokah'
Sikap Robby Purba saat merawat sang ibunda yang tengah dirawat di rumah sakit menuai banyak pujian.
Baca Selengkapnya

Niat Menjebak Musang, Petani Ini Malah Temukan Hewan yang Dianggap Punah 130 Tahun Lalu
Hewan langka ini pertama kali terlihat pada tahun 1880-an.
Baca Selengkapnya

5 Oktober: Peringati Hari Guru Sedunia, Ketahui Sejarah dan Tujuannya
Guru di seluruh dunia perlu mendapatkan penghargaan atas jasa yang dilakukan.
Baca Selengkapnya

Pengerjaan Proyek Tanggul Laut NCICD Fase A di Jakut Terkendala Banyaknya Pemukiman Liar
Jumlah penduduk yang tinggal dan mendirikan bangunan liar di lokasi pengerjaan tanggul pantai rupanya tak sedikit.
Baca Selengkapnya

Ilmuwan Ini Meneteskan Air Mata Melihat Sosok Makhluk Laut, Ternyata Ini Sebabnya
Danielle Dion, seorang ahli biologi laut senior sekaligus ahli alam, melihat paus Atlantik utara yang kini terancam punah.
Baca Selengkapnya

Makhluk-Makhluk Ini Tak Punya Otak, Tapi Miliki Kemampuan untuk Belajar
Ada beberapa organisme yang tidak memiliki otak, tapi mereka bisa menyerap pelajaran.
Baca Selengkapnya

Kisah Gadis Broken Home tinggal Bahagia dengan Ayahnya Sering Habiskan Momen Bareng, Ujungnya Menyesakkan Dada
Sejak kedua orangtuanya berpisah, ia memutuskan untuk tinggal bersama ayah. Mereka hidup bahagia hingga akhirnya terpisah karena hal memilukan.
Baca Selengkapnya

Ditembak Pelaku Maling Motor, Hansip di Tanjung Priok Alami Luka di Leher dan Punggung
Nasib malang menimpa Tatang Sutio (51) seorang hansip yang mengalami luka, akibat ditembak komplotan maling.
Baca Selengkapnya