Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Draf Final RUU KUHP: Pelaku Makar dan Separatis Terancam 20 Tahun Hingga Pidana Mati

Draf Final RUU KUHP: Pelaku Makar dan Separatis Terancam 20 Tahun Hingga Pidana Mati ilustrasi pengadilan. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Pemerintah menyerahkan draf terbaru atau draf final RUU KUHP kepada DPR hari ini, Rabu (6/7). Draf final RUU KUHP diserahkan Wakil Menteri Hukum dan HAM Prof. Edward Omar Sharif Hiariej.

Salah satu pasal mengatur tentang pidana bagi pelaku makar terhadap pemerintahan yang sah. Dalam hal ini makar terhadap Presiden dan Wakil Presiden. Dalam Pasal 191 disebutkan "Setiap Orang yang melakukan Makar dengan maksud membunuh atau merampas kemerdekaan Presiden atau Wakil Presiden atau menjadikan Presiden atau Wakil Presiden tidak mampu menjalankan pemerintahan dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun."

Pasal 193 menjerat pimpinan kelompok makar. Dalam ayat 1 disebutkan, setiap Orang yang melakukan Makar dengan maksud menggulingkan pemerintah yang sah dipidana penjara paling lama 12 tahun. Dalam ayat 2, pemimpin atau pengatur Makar dipidana penjara paling lama 15 tahun.

Separatis

Dalam Pasal 192 diatur mengenai ancaman pidana bagi kelompok separatis. Disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan Makar dengan maksud supaya sebagian atau seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia jatuh kepada kekuasaan asing atau untuk memisahkan diri dari Negara Kesatuan Republik Indonesia dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun.

Dalam Pasal 194 diatur mengenai:(1) Dipidana karena pemberontakan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun, setiap Orang yang:a. melawan pemerintah yang sah dengan menggunakan kekuatan senjata; ataub. dengan maksud untuk melawan pemerintah yang sah bergerak bersama-sama atau menyatukan diri dengan gerombolan yang melawan pemerintah yang sah dengan menggunakan kekuatan senjata.(2) Pemimpin atau pengatur pemberontakan dipidana seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

Pasal 195 diatur mengenai:(1) Dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun, setiap orang yang:a. mengadakan hubungan dengan orang atau organisasi yang berkedudukan di luar negeri dengan maksud:1. membujuk orang atau organisasi;2. memperkuat niat dari orang atau organisasi;3. menjanjikan atau memberikan bantuan kepada orang atauorganisasi; atau4. memasukkan suatu Barang ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, untuk menggulingkan atau mengambil alih pemerintah yang sah;

b. Memasukkan suatu Barang ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dapat dipergunakan untuk memberikan bantuan materiel dalam mempersiapkan, memudahkan, atau melakukan penggulingan dan/atau pengambilalihan pemerintah yang sah, padahal diketahui atau ada alasan yang kuat untuk menduga bahwa Barang tersebut digunakan untuk maksud tersebut; atau

c. Menguasai atau menjadikan suatu Barang sebagai pokok perjanjian yang dapat digunakan untuk memberikan bantuan materiel dalam mempersiapkan, memudahkan, atau melakukan penggulingan dan/atau pengambilalihan pemerintah yang sah, padahal mengetahui atau ada alasan yang kuat untuk menduga bahwa Barang tersebut digunakan untuk maksud tersebut, atau Barang lain sebagai penggantinya dimasukkan ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk maksud tersebut, atau digunakan untuk maksud tersebut oleh orang atau badan yang berkedudukan di luar negeri.(2) Barang yang digunakan untuk melakukan atau yang berhubungan dengan Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c dirampas untuk negara atau dimusnahkan.

(mdk/noe)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Ganjar soal Ratusan Kader PDIP Mundur: Hilang Satu Tumbuh Seribu

Ganjar soal Ratusan Kader PDIP Mundur: Hilang Satu Tumbuh Seribu

Langkah ratusan kader PDIP tersebut menyusul Maruarar Sirait yang telah pamit lebih awal.

Baca Selengkapnya
DPR Sahkan RRU Desa, Masa Jabatan Kades Jadi 8 Tahun dan Maksimal 2 Periode

DPR Sahkan RRU Desa, Masa Jabatan Kades Jadi 8 Tahun dan Maksimal 2 Periode

Mulanya, Kepala Baleg Supratman Andi Agtas menyampaikan laporan terkait pembahasan RUU Desa.

Baca Selengkapnya
Kampanye Terakhir, Ganjar Minta Maaf Selama di Proses Pilpres 2024: Semoga Kita Tidak Baper

Kampanye Terakhir, Ganjar Minta Maaf Selama di Proses Pilpres 2024: Semoga Kita Tidak Baper

Ganjar-Mahfud Minta Maaf Selama di Proses Pilpres 2024: Semoga Kita Tidak Baper

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Dinilai Berpeluang Jadi Ketum Golkar, Ini Respons Khas Gibran

Dinilai Berpeluang Jadi Ketum Golkar, Ini Respons Khas Gibran

Cawapres Gibran Rakabuming Raka memberi jawaban khas saat ditanya soal peluangnya menjadi Ketua Umum Partai Golkar menggantikan Airlangga Hartarto.

Baca Selengkapnya
Mahfud Sebut Hak Angket Bisa Berujung Pemakzulan Jokowi, Begini Penjelasannya

Mahfud Sebut Hak Angket Bisa Berujung Pemakzulan Jokowi, Begini Penjelasannya

Proses hak angket di DPR bisa berjalan berbulan-bulan.

Baca Selengkapnya
Media Sosial Mulai Hangat Jelang Pemilu 2024, Ini Pesan Kapolri

Media Sosial Mulai Hangat Jelang Pemilu 2024, Ini Pesan Kapolri

Jenderal Bintang Empat tersebut pun mewanti-wanti pentingnya menjaga kerukunan dan perdamaian selama proses pemilu.

Baca Selengkapnya
PDIP Ungkap Akar Rumput Kubu 01 dan 03 Suarakan untuk Bergabung: Demokrasi Harus Diselamatkan

PDIP Ungkap Akar Rumput Kubu 01 dan 03 Suarakan untuk Bergabung: Demokrasi Harus Diselamatkan

PDIP tidak menutup kemungkinan terjadinya koalisi antara kubu Ganjar dan Anies di putaran kedua Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya
Rombongan Jenderal-Jenderal Polri Sambangi KPU saat Rekapitulasi Nasional, Ada Apa?

Rombongan Jenderal-Jenderal Polri Sambangi KPU saat Rekapitulasi Nasional, Ada Apa?

Fadil menyebut telah memproyeksikan akan adanya peningkatan eskalasi massa.

Baca Selengkapnya
Mahfud Diadukan ke Bawaslu atas Dugaan Hina Gibran, Ganjar: Jangan-Jangan Saya Sebentar Lagi Dilaporkan

Mahfud Diadukan ke Bawaslu atas Dugaan Hina Gibran, Ganjar: Jangan-Jangan Saya Sebentar Lagi Dilaporkan

Ganjar Pranowo menilai tak panik cawapresnya Mahfud Md dilaporkan ke Bawaslu atas dugaan penghinaan terhadap Ganjar.

Baca Selengkapnya