Merdeka.com - Pemerintah lewat Kementerian Hukum dan HAM menyerahkan naskah Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) hari ini, Rabu (6/7). Dalam RKUHP ini, tercantum aturan tindak pidana terhadap martabat Presiden dan Wakil Presiden.
Pada Pasa1 217 diatur tentang Penyerangan terhadap Presiden dan Wakil Presiden. Setiap orang yang menyerang Kepala Negara dan wakilnya terancam pidana penjara paling lama lima tahun.
Sementara pada Pasal 218 mengatur Penyerangan Kehormatan atau Harkat dan Martabat Presiden dan Wakil Presiden. Seseorang yang menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden dan wakilnya akan dipidana maksimal tiga tahun enam bulan penjara.
Berikut aturan lengkapnya:
Pasal 217
Setiap Orang yang menyerang diri Presiden atau Wakil Presiden yang tidak termasuk dalam ketentuan pidana yang lebih berat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.
Pasal 218
(1) Setiap Orang yang Di Muka Umum menyerang kehormatan atau harkatdan martabat diri Presiden atau Wakil Presiden dipidana dengan pidanapenjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV.
(2) Tidak merupakan penyerangan kehormatan atau harkat dan martabatsebagaimana dimaksud pada ayat (1) jika perbuatan dilakukan untukkepentingan umum atau pembelaan diri.
Penjelasan
Bunyi pasal ini kemudian diberikan penjelasan pada bagian Bab Penjelasan. Berikut lengkapnya:
Dalam bab penjelasan kemudian diatur, yang dimaksud dengan 'dilakukan untuk kepentingan umum' dalam Pasal 218 ayat (2) adalah melindungi kepentingan masyarakat yang diungkapkan melalui hak berekspresi dan hak berdemokrasi, misalnya melalui kritik atau pendapat yang berbeda dengan kebijkan presiden dan wakil presiden.
Hal-hal yang termasuk kritik yang tidak bisa dipidana dalam RKUHP tersebut yakni, menyampaikan pendapat terhadap kebijakan presiden dan wakil presiden yang disertai uraian dan pertimbangan baik buruk kebijakan tersebut; kritik bersifat konstruktif dan sedapat mungkin memberikan suatu alternatif maupun solusi dan/atau dilakukan dengan cara yang objektif.
Selanjutnya, kritik mengandung ketidaksetujuan terhadap perbuatan kebijakan, atau tindakan presiden dan wakil presiden lainnya.
Lalu, kritik juga dapat berupa membuka kesalahan atau kekurangan yang terlihat pada presidan dan wakil presiden atau menganjurkan pergantian presiden dan wakil presiden dengan cara yang konstitusional; serta kritik yang tidak dilakukan dengan niat jahat untuk merendahkan atau menyerang harkat dan martabat dan/atau menyinggung karakter atau kehidupan pribadi presiden dan wakil presiden.
[rnd]
Baca juga:
Draf Final RUU KUHP Pasal Penghinaan: Presiden & Wapres yang Melapor, Bisa Tertulis
Draf Final RUU KUHP, Unggas Masuk Kebun Orang: Pelaku Didenda & Hewan Disita Negara
Draf Final RUU KUHP: Penista Agama Dihukum 5 Tahun Penjara
Draf Final RUU KUHP: Suami Perkosa Istri Atau Sebaliknya, Terancam Hukuman 12 Tahun
Draf Final RUU KUHP: Pelaku Makar dan Separatis Terancam 20 Tahun Hingga Pidana Mati
Draf Final RUU KUHP: Hukuman Mati bisa Diubah jadi Seumur Hidup Asal Bersikap Baik
KIB Dinilai harus Usung Capres Internal untuk Angkat Harga Diri
Sekitar 7 Menit yang laluUngkap Kasus Brigadir J, Kapolri Kembali Buktikan 'Potong Kepala Ikan Busuk'
Sekitar 23 Menit yang laluIni Sosok KM, Tersangka Ketiga Kasus Pembunuhan Brigadir J
Sekitar 43 Menit yang laluPeriksa Hasil Uji Balistik, Komnas HAM Minta Puslabfor Hadirkan Senjata dan Peluru
Sekitar 58 Menit yang laluPerjalanan Kasus Pembunuhan Brigadir J Seret Tiga Jenderal Polisi
Sekitar 1 Jam yang laluFerdy Sambo dan Skenario di Balik Kematian Brigadir J
Sekitar 2 Jam yang laluKonser Dream Theater di Solo, Penonton Wajib Vaksin Kedua
Sekitar 3 Jam yang laluSiswa SD di Deli Serdang Dibunuh Paman saat Sekolah, Ini Kata Keluarga soal Pelaku
Sekitar 5 Jam yang laluMiris, Pelajar SMP Curi Emas dan Handphone untuk Beli Sabu
Sekitar 6 Jam yang laluSidak Harga Cabai Tinggi di Purwokerto, Ganjar Gerak Cepat Lakukan Evaluasi
Sekitar 6 Jam yang laluDua Ton Kulit Sapi Ditolak Masuk Bali, Ini Alasannya
Sekitar 6 Jam yang laluPolisi Selidiki Temuan Kerangka Manusia di Kendal
Sekitar 7 Jam yang laluKetagihan Judi Sabung Ayam, Residivis Nekat Curi Uang Puluhan Juta Rupiah
Sekitar 7 Jam yang laluCEK FAKTA: Tidak Benar Sunscreen dan Konsumsi Minyak Sayur Menyebabkan Kanker Kulit
Sekitar 6 Hari yang laluKetahui Perbedaan antara Sunscreem dan Sunblock, Cegah Salah saat Memilih
Sekitar 6 Bulan yang lalu12 Rekomendasi Sunscreen Ringan di Bawah Rp100.000 dengan SPF Minimal 30
Sekitar 7 Bulan yang lalu5 Rekomendasi Sunscreen Gel Terbaik Ini Cocok untuk Kulit Berminyak
Sekitar 11 Bulan yang laluUngkap Kasus Brigadir J, Kapolri Kembali Buktikan 'Potong Kepala Ikan Busuk'
Sekitar 31 Menit yang laluPerjalanan Kasus Pembunuhan Brigadir J Seret Tiga Jenderal Polisi
Sekitar 1 Jam yang laluFerdy Sambo dan Skenario di Balik Kematian Brigadir J
Sekitar 2 Jam yang laluUngkap Kasus Brigadir J, Kapolri Kembali Buktikan 'Potong Kepala Ikan Busuk'
Sekitar 31 Menit yang laluIni Sosok KM, Tersangka Ketiga Kasus Pembunuhan Brigadir J
Sekitar 51 Menit yang laluPeriksa Hasil Uji Balistik, Komnas HAM Minta Puslabfor Hadirkan Senjata dan Peluru
Sekitar 1 Jam yang laluPerjalanan Kasus Pembunuhan Brigadir J Seret Tiga Jenderal Polisi
Sekitar 1 Jam yang laluUngkap Kasus Brigadir J, Kapolri Kembali Buktikan 'Potong Kepala Ikan Busuk'
Sekitar 31 Menit yang laluPerjalanan Kasus Pembunuhan Brigadir J Seret Tiga Jenderal Polisi
Sekitar 1 Jam yang laluFerdy Sambo dan Skenario di Balik Kematian Brigadir J
Sekitar 2 Jam yang laluKomisi VI DPR RI Soroti Peran BUMN dalam Pengembangan Berbagai Sektor di NAD
Sekitar 22 Jam yang laluEkonomi Tumbuh Impresif, Puteri Komarudin: Pemulihan Terus Berlanjut dan Semakin Kuat
Sekitar 1 Hari yang laluBRI Liga 1: Soal Tuntutan Mundur Eduardo Almeida, Manajemen Arema Tak Tutup Telinga
Sekitar 2 Jam yang laluBernardo Tavares Girang, Bawa PSM Cetak Sejarah di Piala AFC 2022
Sekitar 8 Jam yang laluAdvertisement
Advertisement
Sandiaga Salahuddin Uno
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif RI
Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami