Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Draf Final RUU KUHP: Hina Presiden dan Wapres Terancam Penjara 3,5 Tahun

Draf Final RUU KUHP: Hina Presiden dan Wapres Terancam Penjara 3,5 Tahun Presiden Joko Widodo. ©2022 Biro Pers Sekretariat Presiden

Merdeka.com - Pemerintah lewat Kementerian Hukum dan HAM menyerahkan naskah Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) hari ini, Rabu (6/7). Dalam RKUHP ini, tercantum aturan tindak pidana terhadap martabat Presiden dan Wakil Presiden.

Pada Pasa1 217 diatur tentang Penyerangan terhadap Presiden dan Wakil Presiden. Setiap orang yang menyerang Kepala Negara dan wakilnya terancam pidana penjara paling lama lima tahun.

Sementara pada Pasal 218 mengatur Penyerangan Kehormatan atau Harkat dan Martabat Presiden dan Wakil Presiden. Seseorang yang menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden dan wakilnya akan dipidana maksimal tiga tahun enam bulan penjara.

Berikut aturan lengkapnya:

Pasal 217

Setiap Orang yang menyerang diri Presiden atau Wakil Presiden yang tidak termasuk dalam ketentuan pidana yang lebih berat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.

Pasal 218

(1) Setiap Orang yang Di Muka Umum menyerang kehormatan atau harkatdan martabat diri Presiden atau Wakil Presiden dipidana dengan pidanapenjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV.(2) Tidak merupakan penyerangan kehormatan atau harkat dan martabatsebagaimana dimaksud pada ayat (1) jika perbuatan dilakukan untukkepentingan umum atau pembelaan diri.

Penjelasan

Bunyi pasal ini kemudian diberikan penjelasan pada bagian Bab Penjelasan. Berikut lengkapnya:

Dalam bab penjelasan kemudian diatur, yang dimaksud dengan 'dilakukan untuk kepentingan umum' dalam Pasal 218 ayat (2) adalah melindungi kepentingan masyarakat yang diungkapkan melalui hak berekspresi dan hak berdemokrasi, misalnya melalui kritik atau pendapat yang berbeda dengan kebijkan presiden dan wakil presiden.

Hal-hal yang termasuk kritik yang tidak bisa dipidana dalam RKUHP tersebut yakni, menyampaikan pendapat terhadap kebijakan presiden dan wakil presiden yang disertai uraian dan pertimbangan baik buruk kebijakan tersebut; kritik bersifat konstruktif dan sedapat mungkin memberikan suatu alternatif maupun solusi dan/atau dilakukan dengan cara yang objektif.

Selanjutnya, kritik mengandung ketidaksetujuan terhadap perbuatan kebijakan, atau tindakan presiden dan wakil presiden lainnya.

Lalu, kritik juga dapat berupa membuka kesalahan atau kekurangan yang terlihat pada presidan dan wakil presiden atau menganjurkan pergantian presiden dan wakil presiden dengan cara yang konstitusional; serta kritik yang tidak dilakukan dengan niat jahat untuk merendahkan atau menyerang harkat dan martabat dan/atau menyinggung karakter atau kehidupan pribadi presiden dan wakil presiden.

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Terungkap Alasan Ganjar Tak Datang Penetapan Presiden-Wakil Presiden Terpilih di KPU: Wong Tidak Diundang
Terungkap Alasan Ganjar Tak Datang Penetapan Presiden-Wakil Presiden Terpilih di KPU: Wong Tidak Diundang

Ganjar membeberkan sampai pagi ini, dirinya sama sekali tidak menerima undangan dari KPU RI.

Baca Selengkapnya
Bertemu Relawan & Pendukungnya di Tangerang, Ganjar: Saya Merasa Berenergi & Batin Saya Tenang
Bertemu Relawan & Pendukungnya di Tangerang, Ganjar: Saya Merasa Berenergi & Batin Saya Tenang

Ganjar menegaskan pemilihan presiden pada 14 Februari 2024 mendatang bukan sekadar menjadikan Ganjar-Mahfud sebagai Presiden dan Wakil Presiden.

Baca Selengkapnya
Deretan Artis Papan Atas Dukung Prabowo-Gibran di Pemilu 2024, Ada Raffi Ahmad Hingga Ria Ricis
Deretan Artis Papan Atas Dukung Prabowo-Gibran di Pemilu 2024, Ada Raffi Ahmad Hingga Ria Ricis

Sederet artis papan atas Tanah Air tak secara terang-terangan memperlihatkan dukungannya secara langsung kepada calon presiden dan wakil presiden di pemilu 2024

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Puas Lihat Penampilan Debat Cawapres Gibran, Prabowo Subianto Beri Nilai 9,9, Rafi Ahmad Tersenyum dan Tepuk Tangan
Puas Lihat Penampilan Debat Cawapres Gibran, Prabowo Subianto Beri Nilai 9,9, Rafi Ahmad Tersenyum dan Tepuk Tangan

Debat calon wakil Presiden berlangsung seru. Kehadiran Raffi Ahmad dan sang istri yakni Nagita Slavina di acara tersebut sukses mencuri perhatian.

Baca Selengkapnya
Ini Kriteria Presiden 2024 Pilihan Istri Gus Dur
Ini Kriteria Presiden 2024 Pilihan Istri Gus Dur

Dalam pertemuan dengan Wapres, para tokoh yang hadir menyampaikan hal-hal terkait pentingnya keutuhan bangsa,.

Baca Selengkapnya
Bak Saudara Kembar dengan Ibunda, Intip Potret Raihanna Zemma Putri Sahrul Gunawan yang Kini Berusia 15 Tahun
Bak Saudara Kembar dengan Ibunda, Intip Potret Raihanna Zemma Putri Sahrul Gunawan yang Kini Berusia 15 Tahun

Raihanna Zemma dan mantan istri Sahrul Gunawan rayakan ultah bareng, keduanya lahir di tanggal yang sama 28 Januari.

Baca Selengkapnya
Cak Imin Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran Jadi Presiden-Wapres Terpilih
Cak Imin Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran Jadi Presiden-Wapres Terpilih

Penetapan presiden-wakil presiden pemenang Pilpres 2024 akan digelar di Kantor KPU, Jakarta, pada Rabu (24/4).

Baca Selengkapnya
Hakim MK Arief Hidayat: Pilpres 2024 Paling Hiruk Pikuk, Ada Pelanggaran Etik hingga Isu Cawe-Cawe Presiden
Hakim MK Arief Hidayat: Pilpres 2024 Paling Hiruk Pikuk, Ada Pelanggaran Etik hingga Isu Cawe-Cawe Presiden

hakim semula hendak memanggil Jokowi untuk meminta keterangan. Namun, dibatalkan demi menghargai kepala negara.

Baca Selengkapnya
Siap Hadapi Debat Keempat Pilpres, Gibran: Enggak Pakai Singkatan
Siap Hadapi Debat Keempat Pilpres, Gibran: Enggak Pakai Singkatan

Calon Wakil Presiden (Cawapres) nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka mengaku siap menghadapi debat keempat Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya