Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Draf Final RKUHP: Kritik Presiden Harus Disertakan Solusi

Draf Final RKUHP: Kritik Presiden Harus Disertakan Solusi Jokowi pimpin ratas antisipasi karhutla secara tatap muka. ©ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/POOL

Merdeka.com - Pemerintah menambahkan penjelasan mengenai kritik dalam pasal pidana penghinaan presiden dan wakil presiden dalam draf final Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Definisi kritik ditambahkan dalam bagian penjelasan Pasal 218 Ayat 2 tentang Penyerangan Kehormatan atau Harkat dan Martabat Presiden dan Wakil Presiden.

Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej menuturkan, kritik yang dimaksud adalah untuk kepentingan umum.

"Jadi, kami menambahkan di penjelasan mengenai kritik yang dimaksud untuk kepentingan umum adalah melindungi kepentingan masyarakat yang diungkapkan dengan hak berekspresi dan berdemokrasi," ujar Eddy di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (6/7).

Kritik kepada presiden dan wakil presiden itu dikecualikan bila untuk kepentingan umum. Adapun bunyi lengkap Pasal 218 RKUHP adalah sebagai berikut:

Pasal 218

(1) Setiap Orang yang Di Muka Umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden atau Wakil Presiden dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV.(2) Tidak merupakan penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jika perbuatan dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri.

Namun, pemerintah mendefinisikan apa yang dimaksud kritik untuk kepentingan umum itu. Misalnya kritik atau pendapat berbeda dengan kebijakan presiden atau wakil presiden. Harus disertai dengan pertimbangan baik buruk kebijakannya.

"Kritik adalah menyampaikan pendapat terhadap kebijakan presiden dan wapres yang disertai uraian dan pertimbangan baik buruk kebijakan tersebut," kata Eddy menjelaskan definisi.

Kritik bagi pemerintah sebisa mungkin konstruktif dan memberikan alternatif solusi, atau kritik itu harus dengan cara objektif.

"Kritik bersifat konstruktif dan sedapat mungkin memberikan suatu alternatif maupun solusi dan atau dilakukan dengan cara yang objektif," jelas Eddy.

"Kritik mengandung ketidaksetujuan terhadap perbuatan atau kebijakan atau tindakan presiden atau wapres. Kritik juga dapat berupa membuka kesalahan atau kekurangan yang terlihat," lanjutnya.

Kritik yang ditujukan kepada presiden dan wakil presiden juga tidak bermuatan merendahkan atau menyerang harkat dan martabat, menyinggung karakter atau kehidupan pribadi.

"Kritik tidak dilakukan dengan niat jahat untuk merendahkan atau menyerang harkat dan martabat, menyinggung karakter atau kehidupan pribadi presiden dan wapres," jelas Eddy.

(mdk/rhm)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Ini Kriteria Presiden 2024 Pilihan Istri Gus Dur

Ini Kriteria Presiden 2024 Pilihan Istri Gus Dur

Dalam pertemuan dengan Wapres, para tokoh yang hadir menyampaikan hal-hal terkait pentingnya keutuhan bangsa,.

Baca Selengkapnya
Respons Ganjar soal Surat Suara Simulasi Pilpres Hanya Memuat Dua Paslon: Kok KPU Minta Maaf Terus

Respons Ganjar soal Surat Suara Simulasi Pilpres Hanya Memuat Dua Paslon: Kok KPU Minta Maaf Terus

Simulasi pencoblosan calon presiden dan wakil presiden dengan surat suara yang hanya menampilkan dua kolom pasang calon menuai kritik dari berbagai pihak.

Baca Selengkapnya
Evaluasi Debat Perdana Pilpres, KPU Pastikan Format Tidak Mengalami Perubahan

Evaluasi Debat Perdana Pilpres, KPU Pastikan Format Tidak Mengalami Perubahan

Evaluasi itu dilakukan bersama tim sukses masing-masing calon presiden dan calon wakil presiden.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
KPU Bakal Evaluasi Peran Moderator hingga Penggunaan Istilah Asing saat Debat Capres-Cawapres

KPU Bakal Evaluasi Peran Moderator hingga Penggunaan Istilah Asing saat Debat Capres-Cawapres

Evaluasi oleh KPU RI akan melibatkan tim dari masing-masing pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Baca Selengkapnya
Ramai Kritik Prabowo Terima Penghargaan Jenderal Bintang 4, Ada Pelanggaran Aturan?

Ramai Kritik Prabowo Terima Penghargaan Jenderal Bintang 4, Ada Pelanggaran Aturan?

Keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan pangkat kehormatan kepada Menteri Pertahanan Prabowo Subianto menuai pro kontra.

Baca Selengkapnya
Mahfud Minta RUU DJK Dikawal Cegah Gubernur Jakarta Dipilih Presiden: Akal-akan Baru untuk Ikut Cawe-Cawe

Mahfud Minta RUU DJK Dikawal Cegah Gubernur Jakarta Dipilih Presiden: Akal-akan Baru untuk Ikut Cawe-Cawe

Dia meminta agar masyarakat mengawal pembahasan RUU DKJ

Baca Selengkapnya
TKN: Anies-Muhaimin Maupun Ganjar-Mahfud Bukan Musuh Kita

TKN: Anies-Muhaimin Maupun Ganjar-Mahfud Bukan Musuh Kita

Bahkan, kata Rosan, Prabowo sudah menyatakan secara terbuka jika terpilih menjadi Presiden akan merangkul semua pihak.

Baca Selengkapnya
Ketahui Kapan Pemilu Presiden, Tahapan, dan Para Calon Pemimpinnya

Ketahui Kapan Pemilu Presiden, Tahapan, dan Para Calon Pemimpinnya

Kapan Pemilu Presiden? Pemilu presiden 2024 adalah pemilu kelima di Indonesia yang bertujuan untuk memilih presiden dan wakil presiden Republik Indonesia.

Baca Selengkapnya