Dradjad Wibowo: Polisi akan menyesal panggil Pak Amien Rais
Merdeka.com - Anggota Dewan Kehormatan Partai Amanat Nasional (PAN) Dradjad Wibowo mengatakan, Polri akan menyesal memanggil Ketua Dewan Kehormatan PAN Amien Rais. Sebab, dia menilai, pasal yang digunakan untuk memanggil Amien sebagai saksi di kasus dugaan penyebaran berita hoaks penganiayaan Aktivis Ratna Sarumpaet (RS) ini kurang kuat.
"Besok Pak Amien akan hadir ke Polda. Saya yakin Polda akan menyesal telah memanggil Pak Amien dengan tidak profesional. Jangan salahkan Pak Amien lho Pak Polisi," kata Dradjad saat dihubungi, Selasa (9/10).
Dradjad menilai, ada ketidakadilan dalam penggunaan Pasal 14 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946. Dia heran, mengapa pasal itu tidak digunakan untuk menjerat Menteri Perdagangan (Mendag) Enggar Tiasto Lukita dan Kepala Bulog Budi Waseso yang sempat berseteru dan ia anggap membuat kegaduhan.
"Apa yang membuat kasus hoaks Ratna bisa didefinisikan sebagai 'keonaran di kalangan rakyat', sementara ribut-ribut beras tidak? Beras itu hajat hidup rakyat banyak lho. Apa itu tidak lebih penting? Soal 'pemberitahuan bohong', silakan dicek sendiri, apakah ada kebohongan dalam masalah beras ini?" ungkapnya.
Menurutnya, tersebarnya foto dengan wajah lebam Ratna bukan dilakukan oleh Mantan Ketua MPR itu. Kata dia, foto tersebut sudah beredar di media sosial sebelum Ratna bertemu Amien atau Prabowo Subianto.
"Logikanya apa untuk menjadikan pak Amien sebagai saksi? Foto wajah lebam dan narasi penganiayaan itu sudah beredar luas di media sosial dan media online jauh sebelum RS menemui mas Bowo, pak Amien dan lain-lain. Jauh sebelum beliau-beliau konferensi pers," ujarnya.
"Ya carilah orang yang tahu tentang awal tersebarnya foto dan narasi tersebut. Bukan Pak Amien dkk yang sebenarnya juga korban kebohongan RS dan tahunya tergolong paling akhir," ucapnya.
Sebelumnya, Ketua Dewan Kehormatan PAN Amien Rais menuturkan bakal membuka kasus korupsi yang sudah lama mengendap di KPK. Namun, dia tak menyebutkan apa kasus yang sesungguhnya dimaksud.
Hal itu akan disampaikan Amien Rais saat menghadiri sebagai saksi dalam kasus dugaan penyebaran hoaks dengan tersangka Ratna Sarumpaet. Pemanggilan kedua dijadwalkan pada Rabu 10 Oktober 2018.
"Saya akan datang di Polda setelah itu saya akan membuat sebuah fakta yang insyaAllah akan menarik perhatian," ujar Amien di Jalan Daksa, Jakarta Selatan, Senin (8/10).
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Komandan Polisi Panggil Perwira Muda Lulusan Akpol 2023, Ditanya Isi Tas Jawabannya Mengejutkan
Saat disebut, isi tas sang perwira tersebut sontak membuat komandan kaget
Baca SelengkapnyaBudi Waseso Minta Nadiem Cabut Aturan Pramuka Tak Lagi Jadi Ekstrakulikuler Wajib
Kegiatan Pramuka sudah ada dari zaman kemerdekaan Indonesia.
Baca SelengkapnyaPolisi Tembak Wanita saat Ngamar Bareng di Kendari
Polisi itu kini diperiksa Propam Polda Sulawesi Tenggara.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Penyidik Sita Ponsel Aiman Witjaksono atas Kasus Dugaan Penyebaran Hoaks, Ini Kata Polisi
Menurut Ade Safri, tindakan penyitaan yang dilakukan oleh penyidik sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Baca SelengkapnyaSosok Polisi Nabung di Toko Bangunan Demi Bangun Sekolah Bikin Jenderal Polisi Takjub
Demi menebus asa membangun sekolah, seorang polisi rela menyisihkan gaji untuk menabung.
Baca SelengkapnyaBegitu Nikmat, Usai Tugas Kepala Aiptu Sabarno Dipijit-pijit Oleh Sang Istri 'Seperti Raja Jalaludin’
Salah satu unggahannya kembali memantik atensi. Terlihat sang istri yang setia memanjakan polisi berkumis tebal satu itu.
Baca SelengkapnyaPolisi Mulai Usut Kasus Kebocoran Dokumen DJKA yang Dibawa Firli Bahuri, Pelapor Diperiksa
Edy selaku pelapor berharap penyidik segera memeriksa Firli Bahuri bersama pengacaranya, Ian Iskandar selaku terlapor dalam kasus ini.
Baca SelengkapnyaMengenal Sosok Kolonel Ahmad Husein, Pimpinan Militer yang Membentuk PRRI di Kota Padang
Pejuang asal Padang ini pencetus lahirnya pemberontakan untuk mengkritik pemerintahan rezim Soekarno yang dianggap inkonstitusional.
Baca SelengkapnyaPTUN Jakarta Tolak Gugatan TPDI soal Kasus Dugaan Politik Dinasti Jokowi
Penggugat belum menempuh upaya administratif yang diwajibkan peraturan yang berlaku.
Baca Selengkapnya