DPRD protes putusan Aher batalkan Perbup Desa Berbudaya Purwakarta
Merdeka.com - Gubernur Jawa Barat (Jabar), Ahmad Heryawan, membatalkan sejumlah pasal dalam Peraturan Bupati (perbup) Purwakarta Nomor 70.A Tahun 2015 Tentang Desa Berbudaya. Pembatalan itu tertuang dalam Keputusan Gubernur Jabar Nomor 188.342/Kep.1354-Hukham 2015 Tentang Pembatalan Beberapa Ketentuan Dari Perbup Desa Berbudaya.
Keputusan itu ditandatangani Aher, sapaan akrab Ahmad Heryawan pada Desember tahun lalu. Dalam keputusan itu, 14 pasal penting dalam Perbup Desa Berbudaya dibatalkan.
Seperti pasal 6 huruf b tentang beras perelek, yang merupakan tradisi masyarakat Jabar untuk mengatasi krisis pangan dibatalkan. Alasannya, bertentangan dengan UU Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
"Penulisan kata 'beras perelek' perlu dituangkan di dalam ketentuan umum dalam perbup tersebut agar mudah dimengerti maknanya dan tidak menyebabkan multitafsir," ujar Aher dalam keputusan tersebut.
Tidak hanya itu, pasal di perbup yang mengatur tentang anak usia sekolah dilarang berada di luar rumah lebih dari pukul 21.00 sebagaimana diatur di pasal 6 huruf i Perbup Desa Berbudaya juga dibatalkan. Kemudian kewajiban tamu melapor ke ketua RT dan larangan bertamu di atas pukul 21.00 juga turut dibatalkan. Kewajiban tamu lapor diatur di pasal 6 huruf k.
"(Kedua pasal) itu bertentangan dengan Pasal 28 ayat (1), Pasal 28G ayat (2), Pasal 28D UUD 1945 dan UU Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan," ujar Aher.
Aher juga membatalkan pasal tentang larangan penjualan dan penggunaan minuman beralkohol. Kebijakan penerapan sanksi adat terhadap pelanggaran gangguan keamanan, ketertiban dan ketentraman masyarakat juga dibatalkan.
Ketua DPRD, Sarif Hidayat, menyayangkan pembatalan sejumlah pasal penting di perbup itu. Apalagi, keputusan itu saklek menyatakan bahwa 10 pasal itu dibatalkan.
"Kalau langsung dibatalkan kami rasa sangat disayangkan. Apa tidak bisa misalkan gubernur meminta bupati untuk menyempurnakan pasal-pasal yang dinilai bermasalah itu," ujar Sarif ditemui di Jalan MR Kusumaatmaja Purwakarta, Rabu (2/11).
Kebijakan beras perelek, kata dia, merupakan pengadopsian nilai kearifan lokal yang berabad-abad berlaku di Jabar kemudian diakomodir dalam hukum positif. Namun, itupun juga dibatalkan Pemprov Jabar.
"Di daerah saya di Desa Benteng Kecamatan Campaka, beras perelek sudah berlaku lama. Sudah jadi semacam tradisi bahkan beras yang terkumpul bisa dinikmati warga kurang mampu," ujar Sarif.
Ia menilai perbup tersebut merupakan terobosan dalam sistem perundang-undangan di Indonesia. Pasalnya, perbup itu banyak mengakomodir nilai-nilai kearifan lokal.
"Sayangnya niat baik kami di Purwakarta lewat perbup itu dibatalkan gubernur. Saya rasa baiknya gubernur cukup dengan meminta Pemkab Purwakarta untuk menyempurnakan saja," ujarnya.
Pasal yang dibatalkan ;
1. Pasal 5 ayat (1): Pembangunan infrastruktur desa wajib memiliki standarisasi konstruksi, kualitas, bentuk dan estetika bertentangan dengan Pasal 28 I ayat (3) UUD 1945 dan UU Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundangan-undangan.
2. Pasal 6 huruf c : Masyarakat pasangan usia subur wajib menjadi akseptor KB bertentangan dengan UU 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.
3. Pasal 6 huruf d : Larangan penyelenggaraan kegiatan hiburan yang berpotensi menimbulkan keributan bertentangan dengan UUD 1945.
4. Pasal 7 huruf b : Penebangan pohon dan tumbuhan tertentu harus memiliki izin dari kepala desa. Dinilai tidak jelas.
5. Pasal 8 huruf f : Setiap desa harus mempunyai gedung/balai pertunjukan kesenian. Bertentangan dengan UU Nomor 6 Thun 2014 tentang Desa.
6. Pasal 9 huruf f : Pemasangan CCTV pada setiap batas desa dan tempat strategis bertentangan dengan Permendagri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
7. Pasal 9 huruf g : Penerapan sanksi adat terhadap pelanggaran gangguan keamanan, ketertiban dan ketentraman masyarakat bertentangan dengan UU Pemda.
8. Pasal 1 : Penjabaran lebih lanjut mengenai penataan kehidupan sosial, lingkungan hidup, kepariwisataan.
9. Pasal 12 huruf e: Majelis budaya desa mempunyai peran : membuat regulasi tentang tatanan kehidupan bermasyarakat bersendikan kearifan lokal bertentangan dengan UU Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
10. Pasal 14 : Tentang penerapan sanksi bertentangan dengan UU 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
DPR Sahkan RRU Desa, Masa Jabatan Kades Jadi 8 Tahun dan Maksimal 2 Periode
Mulanya, Kepala Baleg Supratman Andi Agtas menyampaikan laporan terkait pembahasan RUU Desa.
Baca SelengkapnyaDPR dan Pemerintah Setujui RUU Desa, Masa Jabatan Kepala Desa jadi 8 Tahun 2 Periode
Badan Legislasi (Baleg) DPR dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyetujui Revisi UU Desa.
Baca SelengkapnyaDPRD DKI Heran Heru Budi Mau Bangun Rusun Baru untuk Warga Kampung Bayam
Sebelumnya Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi perencana membangun rusun baru untuk menampung warga eks Kampung Bayam
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Peta Partai yang Mendukung dan Menolak Hak Angket Kecurangan Pemilu di DPR
Wacana hak angket untuk mengusut kecurangan Pemilu 2024 masih bergulir.
Baca SelengkapnyaDPR RI dan Pemerintah Sepakati RUU DKJ Disahkan di Paripurna
DPR RI dan pemerintah menyepakati Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) dibawa ke Rapat Paripurna untuk disahkan.
Baca SelengkapnyaPPP Tegaskan Siap Dukung Hak Angket Usut Dugaan Kecurangan Pemilu 2024
Sikap tegas mendorong hak angket di DPR agar pelaksanaan pemilu serentak pada 14 Febuari lalu dapat terang benderang.
Baca SelengkapnyaHeru Budi Ingatkan Pendatang Baru ke Jakarta Harus Punya Pekerjaan dan Rumah Tinggal
Warga pendatang baru wajib mencatatkan administrasi kependudukan di Dukcapil DKI Jakarta.
Baca SelengkapnyaDPR Sahkan RUU DKJ jadi Undang-Undang, PKS Menolak
DPR mengesahkan RUU tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi UU dalam rapat paripurna ke-14.
Baca SelengkapnyaPerwira TNI Penganiaya Anak Pejabat di Purwokerto Dijatuhi Hukuman Disiplin, Ini Sanksinya
Perwira TNI berinisial AP yang terlibat penganiayaan anak pejabat Pangkalpinang di Purwokerto, telah dijatuhi sanksi berat.
Baca Selengkapnya