DPRD Jember Minta Pemkab Taat Sanksi Gubernur, Tidak Bayar Gaji Bupati Selama 6 Bulan
Merdeka.com - DPRD Jember meminta Pemkab Jember melaksanakan perintah Gubernur Jawa Timur untuk tidak membayarkan gaji, tunjangan dan seluruh hak keuangan dari bupati Jember, dr Faida.
Hal itu disampaikan dalam Rapat Kerja yang digelar Komisi C DPRD Jember bersama dengan sejumlah pihak yang digelar di gedung DPRD Jember pada Jumat (11/09).
Dalam rapat tersebut, DPRD Jember mengundang Sekda Jember; Asisten Administrasi Pemkab Jember; Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta pimpinan Bank Jatim Cabang Jember. Namun, dari tiga pejabat Pemkab yang diundang DPRD, tidak ada satupun yang memenuhi undangan dewan tersebut.
"Tadi kita konfirmasi melalui ponsel ke Pak Sekda, katanya tidak hadir karena tidak ada perintah dari bupati. Sedangkan dua yang lain tidak ada penjelasan," ujar David Handoko Seto, Ketua Komisi C DPRD Jember usai rapat.
Undangan kepada tiga pejabat Pemkab Jember tersebut memang dilayangkan kepada Bupati Jember dr Faida. Karena tidak dihadiri pejabat Pemkab Jember, tujuan rapat untuk memastikan dipatuhinya sanksi administratif terhadap bupati, menjadi tidak tercapai.
Kepala Bank Jatim Cabang Jember, Prihantanto mengaku tidak berwenang untuk tidak membayarkan gaji, tunjangan dan seluruh hak keuangan bupati. Selama ini, pembayaran gaji dan tunjangan seluruh pegawai di Pemkab Jember memang dibayarkan melalui rekening di Bank Jatim yang sahamnya dimiliki oleh Pemprov Jatim bersama seluruh pemkab/ pemkot di Jawa Timur.
"Bank Jatim kan fungsinya hanya pembayaran. Untuk pemblokiran kan sesuai aturan dari PBI (Peraturan Bank Indonesia) hanya bisa dilakukan oleh pemilik rekening. Kita tidak punya kewenangan untuk hal itu (tidak membayarkan gaji/tunjangan bupati," ujar Prihantanto.
Karena tidak dihadiri pejabat Pemkab Jember, pimpinan Komisi C DPRD Jember akhirnya memutuskan melakukan sidak ke kantor BPKAD yang masih satu kompleks dengan kantor bupati Jember.
"Kita tidak ingin OPD main-main dengan tidak menjalankan perintah gubernur," ujar David.
Namun, di kantor BPKAD, Komisi C tidak bisa bertemu dengan Kepala BPKAD, Penny Artha Medya. Salah satu staf Penny menerangkan bahwa atasannya sedang pergi ke DPRD Jember. Sedangkan beberapa Kabid di BPKAD yang menemui anggota dewan menyebut, atasannya sedang sakit dan tidak masuk kerja.
Rombongan Komisi C akhirnya ditemui oleh Sekretaris Daerah, Mirfano. Kepada DPRD Jember, Mirfano memastikan jajarannya akan mematuhi perintah Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa yang menjatuhkan sanksi kepada Bupati Faida.
"Nanti kita akan koordinasikan dengan BPKAD. Kita akan mematuhi semua yang diputuskan dalam SK tersebut. Tapi saya tidak tahu berapa gaji dan tunjangan," ujar Mirfano.
Hambat Pembahasan RAPBD
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Gubernur Jawa Timur menjatuhkan sanksi administratif kepada bupati Jember, dr Faida. Yakni tidak dibayarkan gaji, tunjangan, honor dan seluruh hak keuangan lainnya. Sanksi berlaku selama enam bulan, terhitung sejak diterimanya surat, yakni 7 September 2020 lalu.
Faida diberi sanksi karena terbukti sebagai pihak yang menghambat pembahasan RAPBD Jember 2020 sehingga hingga saat ini, Jember menjadi satu-satunya daerah di Indonesia yang anggarannya ditetapkan secara sepihak oleh bupati.
Bupati Faida sendiri masa kerjanya akan berakhir pada Februari 2021 mendatang, atau tersisa sekitar lima bulan lagi. Pada akhir September 2020 ini, Faida juga akan mengajukan cuti dari jabatannya sebagai bupati, karena maju lagi dalam Pilkada yang digelar pada 9 Desember 2020 mendatang.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Deretan Jenderal TNI Polri Dukung Ganjar - Mahfud
Untuk diketahui, ayah Ganjar, S Pamudji adalah seorang polisi berpangkat Letnan Satu.
Baca SelengkapnyaHeboh Tagar #janganjadidosen, Ternyata Cuma Segini Gaji Dosen yang Diatur Pemerintah
Warganet membandingkan gaji dosen dengan UMP DKI Jakarta yang ternyata jauh lebih tinggi.
Baca SelengkapnyaBantah Tangkap Jubir AMIN, Kejari Jaktim Terima Pelimpahan Tahap 2 dari Kejati
Kejaksaan Negeri Jakarta Timur pun menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Cagub DKI Jakarta Ditentukan Prabowo, Tak Mesti Kader Gerindra
Partai Gerindra tidak mengharuskan kadernya untuk maju sebagai calon gubernur pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta 2024.
Baca SelengkapnyaTemui Petani Tembakau, Ganjar Janji Permudah Ketersediaan Pupuk
Mantan Gubernur Jawa Tengah mengatakan sangat fluktuatif dan bergantung terhadap cuaca.
Baca SelengkapnyaDikabarkan Maju Pilgub DKI, Ini Kata Ida Fauziyah
Ida bersyukur bisa lolos ke DPR setelah bertarung di Dapil II DKI. Menurutnya, PKB saat ini masih fokus ke pemilu legislatif.
Baca SelengkapnyaMengenal Gus Fawait Jember, Politisi Muda yang Gemar Ajak Emak-Emak Selawatan
Belum lama ini ia dilamar pakai 10 ekor kambing oleh komunitas pedagang Jember.
Baca SelengkapnyaBupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali Bungkam Seusai Diperiksa KPK
Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali diperiksa penyidik KPK terkait dugaan pemotongan dan penerimaan dana insentif ASN di lingkungan BPPD Sidoarjo, Jumat (16/2).
Baca SelengkapnyaPesan Sahroni untuk Ridwan Kamil: Selamat Maju Pilkada DKI, Sampai Bertemu dengan Saya, Kang
Pesan Sahroni untuk Ridwan Kamil: Selamat Maju Pilkada DKI, Sampai Bertemu dengan Saya, Kang
Baca Selengkapnya