DPRD Ingatkan ASN Tak Berpihak ke Paslon di Pilkada Sumbar
Merdeka.com - Ketua DPRD Sumatera Barat Supardi memperingatkan agar Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak berpihak ke pasangan calon (paslon) manapun dalam Pilkada 2020. Dia mengatakan, ASN dituntut untuk netral dalam setiap Pemilu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik, yang ditegaskan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2004 dan PP Nomor 53 Tahun 2010.
Menurutnya, hal ini dikatakan lantaran masih banyaknya ditemukan pelanggaran terhadap ASN yang dianggap menunjukkan sikap politik kepada paslon tertentu.
Meski memiliki hak untuk memilih kata Supardi, ASN tidak boleh ikut hadir sekaligus mengkampanyekan pasangan calon secara langsung maupun via media sosial pribadi mereka.
“Secara aturan ASN tidak boleh terlibat, baik secara langsung maupun tidak langsung,” kata Supardi kepada Merdeka.com di Padang, Selasa (6/10).
Tidak hanya ASN, hal itu juga berlaku terhadap para Kepala SKPD yang ditunjuk Gubernur Sumbar menjadi Pjs Bupati maupun Wali kota. Mereka tidak boleh memanfaatkan situasi dengan mengumpulkan masyarakat atau ASN dan mengarahkan memilih salah satu pasangan calon.
“Kita mewanti-wanti pejabat yang ditunjuk sebagai Pjs bupati atau wali kota untuk tidak memanfaatkan posisinya. Mereka harus ingat bahwa mereka cuma tiga bulan menjadi Pjs. Jangan sampai meninggalkan jejak digital yang tidak bagus di daerah yang mereka pimpin itu,” tegasnya.
Dia pun meminta partisipasi masyarakat agar melaporkan apabila adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan ASN ke Bawaslu setempat. “Andaikan itu ditemukan, maka harus ada sanksi. Pihak berwenang harus memberikan sanksi ketika ASN-ASN terlibat dan berperan aktif. Maka bermain fair-lah. Tetap tunaikan kewajiban dan tupoksi sesuai dengan yang diatur oleh UU,” tegasnya.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
DPR Minta Ketegasan Pemerintah Pastikan Jadwal PON 2024 karena Bentrok dengan Pilkada Serentak
Dede menilai kepastian regulasi yang mendukung anggaran PON 2024 diperlukan karena menyangkut persiapan dan teknis penyelenggaraan.
Baca SelengkapnyaBawaslu Pastikan Jerat Pidana Paslon Ucapkan Hinaan, TKN: Sama Sekali Tak Singgung Pak Prabowo
Ancaman pidana itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu)
Baca SelengkapnyaKomandan Polisi Panggil Perwira Muda Lulusan Akpol 2023, Ditanya Isi Tas Jawabannya Mengejutkan
Saat disebut, isi tas sang perwira tersebut sontak membuat komandan kaget
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
5 Persen PNS DKI Tak Masuk Kerja Hari Pertama Usai Libur Nataru
SKPD/UKPD yang memiliki tugas dan fungsi pelayanan kepada masyarakat pun tetap melaksanakan tugasnya itu.
Baca SelengkapnyaJenderal Polisi Pecat Anggota Polwan, Kapolres Langsung Coret 'Wajahnya' di Depan Anak Buah
Kapolda memutuskan terhitung mulai 31 Januari 2024, Bripka NA diberhentikan tidak dengan hormat dari Dinas Bintara Polri.
Baca SelengkapnyaPemindahan ASN ke IKN Diundur, Ini Alasan MenPANRB
Pemindahan ASN ke IKN Diundur, Ini Alasan MenPANRB
Baca SelengkapnyaPenempatan Polisi di TPS Berdasarkan Kategori, Rawan hingga Kondusif
Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, sebanyak 11.385 personel dikerahkan mengawal pelaksanaan pemungutan suara.
Baca SelengkapnyaIstana Jelaskan Alasan Rekrutmen ASN Besar-besaran Dibuka Jelang Pilpres 2024
Istana menjelaskan alasan pemerintah membuka rekrutmen calon aparatur sipil negara (CASN) besar-besaran pada tahun politik 2024.
Baca SelengkapnyaPNS Kerja 6,5 Jam per Hari dan Pulang Jam 3 Sore Selama Bulan Ramadan, Ini Syaratnya
Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden No. 21/2023 tentang Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara
Baca Selengkapnya