DPRD Banyumas Teken Tuntutan Petisi Tolak RUU KUHP dan Revisi UU KPK
Merdeka.com - DPRD Kabupaten Banyumas meneken tuntutan petisi tolak rancangan KUHP dan UU KPK hasil revisi dari Aliansi Mahasiswa Banyumas. DPRD menjanjikan akan mengirimkan tuntutan mahasiswa ke DPR.
Tuntutan mahasiswa yakni DPRD Banyumas mendorong DPR membatalkan revisi KUHP yang dinilai mengebiri demokrasi, campur tangan urusan privat warga negara dan diskriminasi perempuan. Selain itu, mahasiswa menilai RKUHP dijadikan alat kepentingan politik para elite.
DPRD Banyumas pun didorong untuk menyuarakan percepatan judical review UU KPK hasil revisi ke Mahkamah Konstitusi. Serta mahasiswa menuntut DPRD Banyumas selalu menjalankan kewajibannya sebagai wadah aspirasi rakyat Banyumas.
Ketua DPRD Banyumas, Budhi Setyawan mengatakan di hadapan massa aksi Aliansi Mahasiswa Banyumas bahwa DPRD akan menyampaikan tuntutan ke DPR dan pihak-pihak terkait. Dia meyakinkan mahasiswa tidak keberatan menandatangani petisi tuntutan massa aksi.
"Segera kami kirimkan ke DPR RI," kata Budhi kepada massa, Senin (23/9).
Wakil ketua DPRD Banyumas, Supangkat menambahkan DPRD sepakat dan sepaham dengan tuntutan mahasiswa. Supangkat berjanji kerja DPRD Banyumas akan mengedepankan keadilan.
Sedangkan Koordinator Aliansi Mahasiswa Banyumas sekaligus Presiden BEM Unsoed, Fatih Fidaain mengatakan akan mengawal petisi yang telah diteken pimpinan DPRD Banyumas. Ia berharap mahasiswa akan terus memantau petisi tersebut sampai kemudian diterima DPR.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KPU Siap Buka-bukaan dengan Komisi II DPR Terkait Dugaan Kecurangan Pemilu
RDP dengan Komisi II kemungkinan baru akan digelar setelah rekapitulasi perolehan suara Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaKPU Pertimbangkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah TPS Bermasalah
Rekomendasi itu akan dilakukan secara berjenjang hingga diputuskan oleh tingkat KPU Kabupaten/Kota.
Baca SelengkapnyaTak Proses Dua Pengaduan Pelanggaran Pemilu, Komisioner Bawaslu Dilaporkan Tim Hukum Timnas AMIN ke DKPP
Kedua pengaduan itu telah dilaporkan ke Bawaslu RI pada 19 Februari 2024 dan dibalas pada 22 Februari 2024, dengan status laporan tidak memenuhi syarat materil.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Reaksi Puan Maharani Usai Putusan DKPP ke Ketua KPU
Sanksi diberikan lantaran KPU menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka.
Baca SelengkapnyaBawaslu Jateng Putuskan Kelakar Zulhas di Rakernas APPSI Tidak Langgar Aturan Kampanye
Bawaslu Jateng menyatakan tidak ada unsur pelanggaran kampanye pada peristiwa itu, karena Rakernas DPP APPSI bukan merupakan kegiatan kampanye pemilu.
Baca SelengkapnyaKetua KPU Bicara Persiapan Hadapi Sengketa Pemilu 2024 di MK
Bagi pihak yang merasa keberatan hasil Pemilu 2024, dapat segera melaporkan ke MK dalam kurun waktu 3X24 jam.
Baca SelengkapnyaKomisioner KPU Diperiksa DKPP, Rekapitulasi Nasional Diskors Sementara
Pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
Baca SelengkapnyaPolisi Bakal Periksa Kejiwaan Siswa SMK yang Bunuh Satu Keluarga dengan Sadis di Kaltim
“Iya rencana kita periksa kejiwaanya,” kata Kapolres Penajam Paser Utara (PPU), AKBP Supriyanto
Baca SelengkapnyaTKN: Ketua KPU Bisa Kena Hukuman Lebih Berat kalau Tolak Pendaftaran Prabowo-Gibran
TKN menilai putusan DKPP terhadap Ketua KPU Hasyim Asy'ari juga tidak berdampak pada pencalonan Prabowo-Gibran.
Baca Selengkapnya