DPRA Usulkan Hak Angket Terhadap Plt Gubernur Aceh
Merdeka.com - Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) mengusulkan hak angket setelah menolak jawaban interpelasi Plt Gubernur Aceh Nova Iriansyah.
"Usulan tersebut sudah kami serahkan kepada Ketua DPRA Dahlan Jamaluddin dan Wakil Ketua Safaruddin," kata inisiator hak angket DPRA, Irpannusir di Banda Aceh, dilansir Antara, Jumat (23/10).
Irpan menjelaskan bahwa DPRA menolak seluruh jawaban Plt Gubernur Aceh atas interpelasi. Oleh karena itu, mereka kembali menggunakan hak konstitusional lainnya, yakni hak angket.
"Sudah lebih dari 50 persen anggota DPRA menandatangani usulan hak angket tersebut," ujar politikus PAN itu.
Hal senada juga disampaikan politikus Partai Nanggroe Aceh (PNA) Rizal Fahlevi Kirani. Menurut Rizal Fahlevi Kirani, usulan hak untuk melakukan penyelidikan dan pembuktian itu dirasa perlu guna melihat lebih dalam terhadap masalah yang ada pada materi interpelasi sebelumnya.
"Nantinya panitia angket akan bekerja untuk menyelidiki lebih dalam lagi," kata Fahlevi Kirani.
Sementara itu, Ketua DPRA Dahlan Jamaluddin mengatakan bahwa pimpinan segera membawa usulan tersebut dalam rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRA untuk memutuskan persetujuan pelaksanaan paripurna.
Jika paripurna DPRA menyetujui pelaksanaan hak angket tersebut, pihaknya segera membentuk panitia angket dari perwakilan lintas fraksi.
"Rencananya rapat Badan Musyawarah akan dilaksanakan pada hari Jumat besok. Usulan tersebut memang tidak boleh lama-lama di tingkat pimpinan, begitu aturannya," kata politikus Partai Aceh ini.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Apa Itu Hak Angket DPR yang Didorong Ganjar Usut Dugaan Kecurangan Pemilu, Ini Syarat dan Aturannya
Ganjar Pranowo mendorong PDIP dan PPP menggulirkan hak angket di DPR atas dugaan kecurangan Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaHak Angket Dugaan Kecurangan Pemilu: Berujung ke Mana?
Isu hak angket digulirkan untuk mengusut kecurangan Pemilu. Bermula dan berujung ke mana?
Baca SelengkapnyaPPP Belum Ambil Sikap Hak Angket Pemilu, Singgung Ketua DPR Puan Maharani di Luar Negeri
Kendati demikian, dia menghormati sikap dari fraksi di DPR yang telah menyatakan akan mendukung hak angket.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pakar Hukum Tata Negara: Hak Angket Tidak Dapat Batalkan Hasil Pemilu
Hak angket hanya boleh dilakukan anggota DPR berdasarkan kepentingan hukum dan fungsi lembaga legislatif.
Baca SelengkapnyaPPP Tegaskan Siap Dukung Hak Angket Usut Dugaan Kecurangan Pemilu 2024
Sikap tegas mendorong hak angket di DPR agar pelaksanaan pemilu serentak pada 14 Febuari lalu dapat terang benderang.
Baca SelengkapnyaDjarot PDIP Dukung Hak Angket: Supaya Kita Bisa Mengevaluasi Kebijakan Pemerintah
Djarot menegaskan tak ada instruksi khusus dari Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri terkait hak angket
Baca SelengkapnyaHak Angket adalah Hak Istimewa DPR RI, Berikut Penjelasan dan Fungsinya
Hak Angket DPR RI adalah wewenang yang dimiliki oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
Baca SelengkapnyaKlaim Pemilu 2024 Lebih Baik dari Sebelumnya, Gerindra Anggap Tidak Perlu Hak Angket DPR
Gerindra menilai hak angket itu tidak perlu dilakukan apalagi baru sebatas wacana.
Baca SelengkapnyaHasto PDIP Ungkap Ada Tekanan Terkait Hak Angket: Mau Rebut Kursi Ketua DPR
Hasto ungkap PDIP menerima tekanan terkait hak angket
Baca Selengkapnya