Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

DPRA : Mendagri tidak boleh sembarangan ubah bendera Aceh

DPRA : Mendagri tidak boleh sembarangan ubah bendera Aceh Bendera Aceh. ©istimewa

Merdeka.com - Pernyataan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Mendagri), Tjahjo Kumolo terkait perubahan bendera Aceh mendapat kecaman dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA). Mendagri diminta untuk tidak sewenang-wenang mengganti atau merubah bendera Aceh.

Anggota DPRA, Nurzahri dari Fraksi Partai Aceh mengatakan, sebagai mantan tim perunding qanun bendera Aceh, dia menyebutkan secara yuridis formal qanun dan lambang Aceh telah sah. Hal ini sebagaimana diatur dalam konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

"Sampai saat ini tidak ada keputusan resmi apapun yang diambil oleh pemangku kebijakan di NKRI ini mulai dari presiden sampai gubernur yang menyatakan bahwa qanun bendera dan lambang Aceh adalah tidak sah," kata Nurzahri, di Banda Aceh, Jumat (1/5).

Menurutnya, kalau pun ada perjanjian antara tim Aceh dan tim Indonesia terkait perlunya 'cooling down' terhadap pemberlakuan qanun bendera dan lambang Aceh, hal tersebut tidak dapat digunakan sebagai dasar untuk memaksa DPRA merubah qanun bendera dan lambang Aceh.

"Karena perjanjian tersebut tidak memiliki dasar hukum apapun sebagaimana diatur dalam konstitusi NKRI," imbuhnya.

Sebagai Mendagri, kata Nurzahri, seharusnya Tjahjo Kumolo memahami prinsip-prinsip hukum yang telah diatur dalam sistem peraturan perundang-undangan. Qanun Aceh yang telah disahkan bersama antara DPRA dan Pemerintahan Aceh hanya dapat dibatalkan atau diubah dengan melakukan beberapa mekanisme.

Di antaranya boleh dibatalkan bila presiden dalam waktu 60 hari semenjak qanun disahkan tidak memberikan respon. Kemudian presiden mengajukan judisial review ke Mahkamah Agung karena menganggap qanun tersebut bertentangan dengan undang-undang.

Atau gubernur mengajukan Peraturan Gubernur (Pergub) pengganti qanun kepada DPRA untuk disetujui dan disepakati bersama. Atau DPRA melakukan perubahan/revisi qanun dengan syarat qanun tersebut telah dilaksanakan minimal enam bulan.

Menurut Nur Zahri, dari empat mekanisme tersebut di atas, tidak ada satupun yang pernah dilaksanakan, baik Pemerintah Pusat. Sehingga dari aspek hukum yang diatur dalam konstitusi NKRI, DPRA tidak boleh mengubah qanun bendera dan lambang Aceh itu.

(mdk/siw)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
DPR Minta Ketegasan Pemerintah Pastikan Jadwal PON 2024 karena Bentrok dengan Pilkada Serentak

DPR Minta Ketegasan Pemerintah Pastikan Jadwal PON 2024 karena Bentrok dengan Pilkada Serentak

Dede menilai kepastian regulasi yang mendukung anggaran PON 2024 diperlukan karena menyangkut persiapan dan teknis penyelenggaraan.

Baca Selengkapnya
Politikus PDIP Sebut Keppres Pemberhentian Prabowo Harus Dicabut Sebelum Beri Pangkat Baru

Politikus PDIP Sebut Keppres Pemberhentian Prabowo Harus Dicabut Sebelum Beri Pangkat Baru

Hasanuddin menyebut membuat aturan baru tidak boleh menabrak aturan yang sudah ada.

Baca Selengkapnya
DPR dan Pemerintah Setujui RUU Desa, Masa Jabatan Kepala Desa jadi 8 Tahun 2 Periode

DPR dan Pemerintah Setujui RUU Desa, Masa Jabatan Kepala Desa jadi 8 Tahun 2 Periode

Badan Legislasi (Baleg) DPR dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyetujui Revisi UU Desa.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Prabowo Tepis Serangan Anies: Semua Partai Pengusung Bapak Sepakati Program Kemhan di DPR

Prabowo Tepis Serangan Anies: Semua Partai Pengusung Bapak Sepakati Program Kemhan di DPR

Prabowo menekankan bahwa tidak pernah menutupi apa pun dari rakyat.

Baca Selengkapnya
DPR RI Setujui Usulan Pemerintah soal Pilkada Hanya 1 Putaran

DPR RI Setujui Usulan Pemerintah soal Pilkada Hanya 1 Putaran

Ketua Baleg DPR RI, Supratman Andi Agtas menjelaskan pemenang Pilkada tak perlu memperoleh suara 50+1 seperti pada aturan Pilpres.

Baca Selengkapnya
Apa Itu Hak Angket DPR yang Didorong Ganjar Usut Dugaan Kecurangan Pemilu, Ini Syarat dan Aturannya

Apa Itu Hak Angket DPR yang Didorong Ganjar Usut Dugaan Kecurangan Pemilu, Ini Syarat dan Aturannya

Ganjar Pranowo mendorong PDIP dan PPP menggulirkan hak angket di DPR atas dugaan kecurangan Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
DPR Puji Upaya Pemerintah Jokowi Cegah Dampak Konflik Timur Tengah

DPR Puji Upaya Pemerintah Jokowi Cegah Dampak Konflik Timur Tengah

Indonesia tak pernah setuju tindakan kekerasan dalam bentuk apapun

Baca Selengkapnya
DPR: Kemendikbud Harus Ambil Peran Lebih Pro Aktif Usut Kasus TPPO Mahasiswa 'Magang' di Jerman

DPR: Kemendikbud Harus Ambil Peran Lebih Pro Aktif Usut Kasus TPPO Mahasiswa 'Magang' di Jerman

Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda meminta Kemendikbudristek menyelesaikan kasus TPPO Mahasiswa magang ke Jerman.

Baca Selengkapnya
Djarot PDIP Dukung Hak Angket: Supaya Kita Bisa Mengevaluasi Kebijakan Pemerintah

Djarot PDIP Dukung Hak Angket: Supaya Kita Bisa Mengevaluasi Kebijakan Pemerintah

Djarot menegaskan tak ada instruksi khusus dari Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri terkait hak angket

Baca Selengkapnya