DPR wacanakan batasi usia seorang hakim utama jadi 60 tahun
Merdeka.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) saat ini masih terus menggodok RUU Jabatan Hakim, dimana salah satu pembahasannya mengenai usia seorang hakim aktif.
Untuk jabatan hakim agung yang sebelumnya 70 tahun, diusulkan menjadi 65 tahun. Demikian juga usia hakim tinggi dan hakim utama akan dibatasi menjadi 60 tahun.
"Apakah wacana ini akan memberikan dampak dan pengaruh, tentunya akan kita lihat," ujar Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) Firman Subagyo kepada wartawan, Jakarta, Selasa (24/5).
Dalam RDP (Rapat Dengar Pendapat) dengan Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) dan Forum Diskusi Hakim Indonesia (FDHI), DPR menginginkan agar batas usia setiap jabatan hakim dikurangi.
Menurut Firman, pembatasan usia tersebut didasari oleh pertimbangan kemampuan fisik yang sudah menurun. Sebab, fisik dan daya ingat seseorang akan menurun setelah memasuki usia lanjut.
"Tentunya tadi ada perdebatan mengenai pasal itu karena posisi kalau sudah usia 70 tahun mohon maaf pengalaman oke, tapi tingkat daya ingat dan sebagainya ini yang jadi perhatian kita," jelas Firman.
Tidak hanya pembatasan usia, politikus Golkar itu mengatakan bahwa dalam pembahasan juga memperdebatkan kewenangan independen Mahkamah Agung (MA) sebagai pihak yang menentukan posisi dan jabatan serta peningkatan pengawasan kinerja hakim. Nantinya, pengawasan akan diserahkan kepada Komisi Yudisial.
"Itu agar kedua lembaga tersebut berkoordinasi untuk menentukan jabatan dan mutasi seorang hakim. Sehingga, tidak lagi unsur kepentingan dalam proses pemberian jabatan hakim," tuturnya.
"Mutasi jabatan dan sebagainya tidak mengacu kepada like and dislike," ungkap Firman.
RUU Jabatan hakim juga akan membahas apakah hakim ad hoc akan dimasukkan ke dalam kategori jabatan hakim atau pejabat negara. Wacana tersebut mengemuka berdasarkan pertimbangan masa bakti seorang hakim ad hoc tidak lama.
Jika dimasukkan ke dalam kategori jabatan hakim, maka akan berdampak terhadap keuangan negara. "Kalau tidak dipakai lagi, konsekuensinya terhadap keuangan negara," tutup Firman.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
DPR dan Pemerintah Setujui RUU Desa, Masa Jabatan Kepala Desa jadi 8 Tahun 2 Periode
Badan Legislasi (Baleg) DPR dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyetujui Revisi UU Desa.
Baca SelengkapnyaDPR Sahkan RRU Desa, Masa Jabatan Kades Jadi 8 Tahun dan Maksimal 2 Periode
Mulanya, Kepala Baleg Supratman Andi Agtas menyampaikan laporan terkait pembahasan RUU Desa.
Baca SelengkapnyaSempat Diremehkan Calon Ibu Mertua Lantaran Dulunya Santri, Perempuan Ini Buktikan Diri Jadi Abdi Negara
Perempuan ini membagikan kisah pahit asmaranya di masa lalu yang diremehkan ibu dari kekasihnya.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kepala Bayi Tertinggal di Rahim saat Melahirkan, Ibu di Bangkalan Laporkan Bidan ke Polisi
Kepala bayi terputus dan tertinggal dalam rahim sang ibu saat melahirkan di puskesmas Bangkalan.
Baca SelengkapnyaTim Hukum AMIN Minta DKPP Pecat Seluruh Komisioner Bawaslu, Ini Sederet Alasannya
Bawaslu dianggap tidak transparan dan tidak profesional dalam menjalankan tugas
Baca SelengkapnyaSegini Pensiunan yang Bakal Diterima Anggota DPR Usai Menjabat 5 Tahun
Mantan anggota DPR-RI berhak mendapatkan uang pensiun saat periode jabatannya selesai.
Baca SelengkapnyaPerludem Serahkan Revisi Angka Ambang Batas Parlemen ke Pembentuk UU: Harus Ada Hitungan Rasional
Dengan adanya revisi, diharapkan suara rakyat tidak terbuang sia-sia.
Baca SelengkapnyaTiga Perempuan Kakak Adik Paras Cantiknya Dipuji, Sang Ayah Wakil Rakyat Eks Pejabat di DKI
Begini potret harmonis keluarga eks pejabat tinggi DKI. Tiga putrinya bikin salah fokus.
Baca SelengkapnyaTernyata Ada Instansi Pemerintah Tak Buka Rekrutmen CPNS Selama 7 Tahun
Nantinya pengisian hakim akan diambil jika ada kekosongan dan kebutuhan saja.
Baca Selengkapnya