Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

DPR, TNI dan Polri Dukung Perpres Zakat Aparatur Sipil Negara

DPR, TNI dan Polri Dukung Perpres Zakat Aparatur Sipil Negara yandri susanto. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - DPR RI, TNI dan Polri menyatakan dukungan terhadap Peraturan Presiden (Perpres) tentang Kewajiban Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI dan Polri, hingga pegawai BUMN/BUMD terkait Menunaikan Zakat Penghasilan dan Jasa.

Hal itu disampaikan oleh Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Zakat 2021 di Hotel Grand Mercure, Jakarta, Senin 5 April 2021.

"Kita dukung penerbitan Perpres Zakat ASN, TNI, Polri dan Pegawai BUMN/BUMD," tutur Yandri dalam keterangan tertulis, Selasa (6/4/2021).

Wakil Asisten Personel Panglima TNI, Brigjen TNI Kukuh Surya Sigit Santoso mengatakan, zakat menjadi perwujudan pola hubungan yang menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan. Zakat merupakan jembatan yang menghubungkan antara orang berada dan mereka yang membutuhkan.

"TNI menyadari perlunya pengelolaan zakat yang profesional agar kontribusi zakat kepada kehidupan masyarakat semakin optimal. Terlebih di tengah berbagai kesulitan yang dialami masyarakat akibat pandemi Covid-19 saat ini, potensi zakat untuk membantu masyarakat terdampak pandemi menjadi sangat penting untuk dikembangkan. Di sinilah relasi antara zakat dan kedaulatan negara menemukan maknanya," beber Kukuh.

Direktur Sosbud Baintelkam Polri Brigjen Pol Arif Rahman menambahkan, pengelolaan zakat nasional oleh Baznas turut berperan menjaga stabilitas nasional. Sebab, Baznas adalah lembaga pemerintah nonstruktural yang menerapkan tata kelola Aman Syar'i yakni Aman Regulasi dan Aman NKRI.

Jika Perpres Zakat ASN, TNI, Polri, Pegawai BUMN/BUMD sudah diterbitkan, lanjutnya, Polri berkomitmen membuat Peraturan Kapolri untuk mendukung program zakat tersebut dan melakukan pendataan terhadap kelompok yang berhak menerima zakat.

"Kami akan melaksanakan penegakan hukum terhadap penyimpangan pengelolaan dan penggunaan dana zakat," kata Arif.

Sementara itu, Ketua Baznas Noor Achmad mengapresiasi sikap DPR, TNI dan Polri atas dukungan dan upaya optimalisasi peran Baznas melalui penguatan regulasi.

"Semoga bisa mendorong Baznas menjadi pilihan pertama pembayar zakat, lembaga utama menyejahterakan umat," ujar Noor.

Rakornas Zakat 2021 sendiri berlangsung selama tiga hari yakni tanggal 4 April sampai dengan 6 April 2021.

Permohonan kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk menerbitkan Perpres tersebut menjadi Resolusi (Eksternal) Nomor 1 Rakornas Zakat 2021. Adapun bunyinya sebagai berikut:

"Dalam rangka menciptakan sikap saling tolong-menolong, kegotongroyongan, terutama dalam rangka pengentasan kemiskinan, maka dimohon kepada Presiden RI untuk mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Kewajiban ASN, TNI, Polri dan Pegawai BUMN/BUMD untuk Menunaikan Zakat Penghasilan dan Jasa".

Reporter: Nanda Perdana Putra

(mdk/ray)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Terbukti Korupsi Dana Hibah Pokir, Eks Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak Dihukum 9 Tahun Penjara

Terbukti Korupsi Dana Hibah Pokir, Eks Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak Dihukum 9 Tahun Penjara

Sahat juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp39,5 miliar.

Baca Selengkapnya icon-hand
Marah Ditagih Utang Rp3 Juta, Seorang Pria Tembak Mati Teman Kerja

Marah Ditagih Utang Rp3 Juta, Seorang Pria Tembak Mati Teman Kerja

Polisi yang datang melakukan olah TKP dan mengevakuasi korban ke kamar mayar rumah sakit untuk keperluan visum.

Baca Selengkapnya icon-hand
MKD Soal Dugaan Aliran Dana Korupsi BTS Mengalir ke DPR: Kalau Masyarakat Punya Bukti Silakan Lapor

MKD Soal Dugaan Aliran Dana Korupsi BTS Mengalir ke DPR: Kalau Masyarakat Punya Bukti Silakan Lapor

MKD akan menindaklanjuti laporan masyarakat terhadap anggota DPR yang melakukan pelanggaran hukum.

Baca Selengkapnya icon-hand
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
KPK: Uang yang Disita dari Rumah Tersangka Korupsi di Kementan Capai Rp400 Juta

KPK: Uang yang Disita dari Rumah Tersangka Korupsi di Kementan Capai Rp400 Juta

KPK mengungkap uang yang ditemukan dalam penggeledahan di sebuah rumah di Jagakarsa, Jakarta Selatan senilai Rp400 juta.

Baca Selengkapnya icon-hand
Ketua DPRD DKI Marah Banyak SKPD Telat Rapat Badan Anggaran

Ketua DPRD DKI Marah Banyak SKPD Telat Rapat Badan Anggaran

Pras memanggil Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Asep Kuswanto untuk maju ke depan meja pimpinan rapat.

Baca Selengkapnya icon-hand
Deretan Anggota BPK Terima 'Duit Panas' dari Koruptor, Teranyar Achsanul Qosasi

Deretan Anggota BPK Terima 'Duit Panas' dari Koruptor, Teranyar Achsanul Qosasi

Achsanul Qosasi diduga telah menerima uang kurang lebih Rp 40 miliar dari Irwan Hermawan.

Baca Selengkapnya icon-hand
Sakit Hati Cinta Ditolak, Pedagang Bakso di Bali Perkosa Rekan Kerja

Sakit Hati Cinta Ditolak, Pedagang Bakso di Bali Perkosa Rekan Kerja

Pelaku sempat kabur ke Ngawi. dalam pelariannya dia meneror dan mengancam korban agar tidak melaporkannya ke polisi.

Baca Selengkapnya icon-hand