Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

DPR sebut vonis mati buat satu terdakwa pembunuh Yuyun tidak adil

DPR sebut vonis mati buat satu terdakwa pembunuh Yuyun tidak adil Pemerkosa Yuyun jalani sidang. ©AFP PHOTO/Diva Marha

Merdeka.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Curup Kabupaten Rejang Lebong menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap Zainal alias Boss, pelaku utama pemerkosaan dan pembunuhan terhadap Yuyun (14) siswi SMP Negeri 5 Padang Ulak Tanding, Bengkulu.

Ketua Komisi VIII DPR Ali Taher menyayangkan hakim hanya menjatuhkan hukuman mati terhadap Zainal. Seharusnya, empat terdakwa lain yang divonis hukuman penjara 20 tahun turut pula dijatuhi hukuman mati.

"Ya kalau cuma satu yang terkena hukuman mati itu menurut saya belum memenuhi harapan rasa keadilan, dibandingkan dengan nyawa seseorang yang diperkosa dengan sadis," kata Ali saat dihubungi, Jumat (30/9).

Ali mengatakan vonis tersebut jauh dari rasa keadilan. Mengingat, perbuatan yang dilakukan oleh empat terdakwa lain menurutnya merupakan suatu kejahatan yang luar biasa.

"Jadi, tentu saja hakim punya alasan-alasan yuridis karena negara kita negara hukum, tapi bagi saya belum muncul rasa keadilan, khususnya bagi keluarga yang terkena musibah, karena tingkat kejahatannya melampaui batas," ujarnya.

Lewat putusan hakim tersebut, lanjut dia, dapat memicu munculnya efek tak takut bagi seseorang yang berniat melakukan kejahatan seksual. Sebab, seharusnya hakim memberikan vonis mati terhadap seluruh terdakwa pemerkosa Yuyun.

"Kalau saya ya hukuman mati, paling tidak melihat aspek hukumnya lah. Bagi saya satu orang itu tidak memenuhi rasa keadilan, tingkat kejahatan yang berakibat ya yang dimunculkan bagi generasi yang akan datang," katanya.

Seperti diketahui, Amar putusan yang langsung dibacakan ketua majelis hakim, Heny Fatidha itu juga membacakan amar putusan vonis kepada empat terdakwa lain. Mereka adalah Tomi Wijaya alias Tomi, Mas Bobi alias Bobi, M Suket dan Faizal Eldo Syaisah. Mereka dijatuhkan pidana penjara selama 20 tahun.

"Terdakwa Zainal divonis hukuman mati, empat terdakwa lain dijatuhi hukuman pidana penjara selama 20 tahun," kata Heny di PN Curup (29/9).

(mdk/tyo)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Yusril Nilai Putusan Bawaslu Jakpus terhadap Gibran Melanggar Aturan, Ini Alasannya

Yusril Nilai Putusan Bawaslu Jakpus terhadap Gibran Melanggar Aturan, Ini Alasannya

Yusril menyoroti bahwa tidak tertulis siapa pihak yang memiliki wewenang untuk penyelidikan dan penuntutan.

Baca Selengkapnya
Perkara 8 Siswa Binus School Serpong Pelaku Perundungan Segara Dilimpahkan ke Kejaksaan

Perkara 8 Siswa Binus School Serpong Pelaku Perundungan Segara Dilimpahkan ke Kejaksaan

Lantaran upaya diversi yang dilakukan pihak Kepolisian tidak menemui kesepakatan antara korban dengan 8 anak berhadapan hukum (ABH).

Baca Selengkapnya
Ini Alasan Ratu Wulla Mengundurkan Diri Sebagai Calon DPR RI Meski Peroleh Suara Terbanyak

Ini Alasan Ratu Wulla Mengundurkan Diri Sebagai Calon DPR RI Meski Peroleh Suara Terbanyak

Ratu Wulla membantah jika nantinya dia ditugaskan untuk maju sebagai Calon Bupati Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD).

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Jarak ke TPS Jauh, Ratusan Warga di Daerah Sumut Ini Harus Nyoblos di Rohil di Riau

Jarak ke TPS Jauh, Ratusan Warga di Daerah Sumut Ini Harus Nyoblos di Rohil di Riau

Langkah itu diambil agar warga tetap bisa menggunakan hak pilihnya.

Baca Selengkapnya
Di Tengah Guyuran Hujan Deras dan Basah Kuyup, Momen Komandan Brimob Beri Pesan Penting Kepada Tamtama dan Bintara

Di Tengah Guyuran Hujan Deras dan Basah Kuyup, Momen Komandan Brimob Beri Pesan Penting Kepada Tamtama dan Bintara

Kendati diguyur hujan deras, komandan hingga deretan anggota Brimob tak bergeming dan tetap berdiri tegak.

Baca Selengkapnya
Ketua Majelis Hakim Dirawat di Rumah Sakit, Sidang Eksepsi Syahrul Yasin Limpo Ditunda

Ketua Majelis Hakim Dirawat di Rumah Sakit, Sidang Eksepsi Syahrul Yasin Limpo Ditunda

Sidang kemudian bakal kembali digulir dengan agenda yang sama pada pekan depan.

Baca Selengkapnya
SEMENIT PAHAM: Elektabilitas 3 Cawapres Terbaru, Siapa Bikin Untung dan Buntung Capresnya?

SEMENIT PAHAM: Elektabilitas 3 Cawapres Terbaru, Siapa Bikin Untung dan Buntung Capresnya?

Mahfud MD, Gibran Rakabuming dan Muhaimin Iskandar. Kira-kira, siapa ya yang paling tinggi menambah elektabilitas capresnya?

Baca Selengkapnya
Usai Dilantik, Bripda Bagus dapat Pesan yang Mendalam dari sang Jenderal 'Kalau Sudah Jadi Anggota Polri Ingat Ortu'

Usai Dilantik, Bripda Bagus dapat Pesan yang Mendalam dari sang Jenderal 'Kalau Sudah Jadi Anggota Polri Ingat Ortu'

Isinya soal mandat bagi sang Bripda untuk menjaga orangtua.

Baca Selengkapnya
Yusril Nilai KPU Tak Lakukan Pelanggaran Etik Dalam Proses Pencalonan Gibran, Ini Dalilnya

Yusril Nilai KPU Tak Lakukan Pelanggaran Etik Dalam Proses Pencalonan Gibran, Ini Dalilnya

Menurut Yusril, tafsir atas pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang berlaku tidak dapat dibatasi hanya pada PKPU saja.

Baca Selengkapnya
Detik-Detik Dramatis Penyelamatan Siswi SMP di Lampung Disekap dan Diperkosa 10 Remaja

Detik-Detik Dramatis Penyelamatan Siswi SMP di Lampung Disekap dan Diperkosa 10 Remaja

Seorang siswi SMP di Lampung inisial NA, disekap dan diperkosa secara bergilir oleh 10 pria selama tiga hari.

Baca Selengkapnya