Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

DPR Sebut Pemerintah Sedang Cek Ulang Data Tenaga Medis yang Menerima Insentif

DPR Sebut Pemerintah Sedang Cek Ulang Data Tenaga Medis yang Menerima Insentif Virus corona COVID-19. ©2020 AFP Photo/STR/China Out

Merdeka.com - Anggota Komisi IX DPR Fraksi PAN, Saleh Partaonan Daulay mengungkapkan pembagian insentif bagi para tenaga medis yang menangani pasien Covid-19 hanya soal waktu. Dia menyebut saat ini pemerintah tengah melakukan pengecekan data tenaga medis.

Hal itu bedasarkan hasil rapat Komisi IX DPR RI dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sebelum masa reses. Menurutnya, uang insentif tersebut sudah ada dan sedang dilakukan pengecekan data bagi tenaga medis yang akan diberikan insentif.

"Mereka sedang melakukan pengecekan ulang data-data tenaga medis yang akan diberikan insentif. Jika data itu sudah selesai, insentif itu tentu akan dibayarkan. Saya percaya janji pemerintah itu. Pemberian insentif itu sudah dijadikan prioritas. Ini tinggal masalah waktu saja," ujar Saleh saat dihubungi merdeka.com, Kamis (28/5).

Kendati demikian, Saleh tetap mendorong kepada pemerintah untuk segera mencairkan dana insentif tenaga medis bagi para dokter, bidan, perawat, dan tenaga kesehatan lainnya. Hal ini sebagaimana rencana dan janji pemerintah yang telah menjadi hak tenaga medis.

"Ini adalah momentum kita memberikan penghargaan kepada mereka yang bekerja melindungi warga negara. Semakin cepat, tentu semakin bagus," tuturnya.

"Selama ini, mereka selalu disebut sebagai pahlawan kesehatan. Juga disebut sebagai garda terdepan perlawanan terhadap Corona. Tentu itu harus didukung dengan pencairan insentif yang dijanjikan," tambahnya.

Janji Insentif Tenaga Medis

Pada Maret lalu, Presiden Joko Widodo menjanjikan insentif untuk tenaga medis. Jumlahnya telah dihitung oleh Menteri Keuangan.

"Pada kesempatan baik ini, kemarin kita telah rapat dan telah diputuskan dan telah dihitung oleh Kementerian Keuangan bahwa akan diberi insentif keuangan kepada tenaga medis," tutur Jokowi.

Jokowi merinci, untuk para dokter spesialis akan diberikan insentif sebesar Rp15 juta, dokter umum dan dokter gigi Rp10 juta, bidan dan perawat Rp7,5 juta, juga tenaga medis lainnya Rp5 juta.

"Dan santunan kematian Rp300 juta dan ini hanya berlaku untuk daerah yang telah menyatakan tanggap darurat," jelas dia.

(mdk/ray)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pemerintah Bakal Beri Diskon Pajak Hiburan, tapi Masih Tunggu Aturan Resmi

Pemerintah Bakal Beri Diskon Pajak Hiburan, tapi Masih Tunggu Aturan Resmi

Sudah ada beberapa Pemda menyampaikan niat untuk memberikan insentif. Tetapi pihaknya masih menunggu aturannya terbit secara resmi.

Baca Selengkapnya
Pimpinan DPR Tegaskan Gubernur Jakarta Tetap Dipilih Rakyat

Pimpinan DPR Tegaskan Gubernur Jakarta Tetap Dipilih Rakyat

DPR sudah menerima daftar inventarisasi masalah (DIM) dari pemerintah.

Baca Selengkapnya
Menuju Indonesia Adil Makmur, Anies Janjikan Akses Kesehatan Berkualitas

Menuju Indonesia Adil Makmur, Anies Janjikan Akses Kesehatan Berkualitas

Peran pemangku kepentingan diperlukan agar tidak menciptakan kebijakan yang saling tumpang tindih.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Menkes Beberkan Data Jumlah Petugas Pemilu 2024 Meninggal Turun Dibanding 2019

Menkes Beberkan Data Jumlah Petugas Pemilu 2024 Meninggal Turun Dibanding 2019

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyebut, data petugas pemilu 2024 yang meninggal tahun ini turun jauh ketimbang tahun 2019.

Baca Selengkapnya
DPR dan Pemerintah Setujui RUU Desa, Masa Jabatan Kepala Desa jadi 8 Tahun 2 Periode

DPR dan Pemerintah Setujui RUU Desa, Masa Jabatan Kepala Desa jadi 8 Tahun 2 Periode

Badan Legislasi (Baleg) DPR dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyetujui Revisi UU Desa.

Baca Selengkapnya
Pajak Hiburan Diprotes Pengusaha Diskotek dan Spa, Presiden Jokowi Ambil Langkah Begini

Pajak Hiburan Diprotes Pengusaha Diskotek dan Spa, Presiden Jokowi Ambil Langkah Begini

Surat edaran pajak hiburan tersebut nantinya akan mengatur pemberian insentif insentif dalam bentuk pajak penghasilan badan (PPh Badan) sebesar 10 persen.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Resmi Terapkan Aturan Baru Tarif Efektif PPh 21, Begini Cara Memahaminya

Pemerintah Resmi Terapkan Aturan Baru Tarif Efektif PPh 21, Begini Cara Memahaminya

Aturan baru mengenai tarif efektif PPh 21 ini berlaku mulai 1 Januari 2024.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Perpanjang Bantuan Sosial Tambahan Hingga Juni

Pemerintah Perpanjang Bantuan Sosial Tambahan Hingga Juni

Pemerintah sedang mencari formula terkait kenaikan harga beras di pasaran.

Baca Selengkapnya
DPR RI Setujui Usulan Pemerintah soal Pilkada Hanya 1 Putaran

DPR RI Setujui Usulan Pemerintah soal Pilkada Hanya 1 Putaran

Ketua Baleg DPR RI, Supratman Andi Agtas menjelaskan pemenang Pilkada tak perlu memperoleh suara 50+1 seperti pada aturan Pilpres.

Baca Selengkapnya