DPR Sahkan RUU Pekerja Sosial jadi UU
Merdeka.com - DPR menggelar rapat paripurna ke-6 Masa Persidangan I Tahun 2019-2020 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (3/9). Dalam rapat itu DPR mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) diantaranya, UU Pekerja Sosial menjadi Undang-Undang (UU).
"Kami akan menanyakan kepada setiap fraksi apakah RUU tentang Pekerja Sosial dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-undang?," kata pimpinan rapat Utut Adianto.
"Setuju," jawab peserta rapat.
Ketua Komisi VIII Ali Taher bersyukur UU tersebut bisa disahkan menjadi UU. Pembahasan RUU Pekerja Sosial tersebut sudah mencapai 9 bulan.
"Kami berharap dengan disahkan undang-undang ini akan harus membangun integritas, profesionalitas layanan prima, penuh keunggulan, penuh kesungguhan dengan hati yang tulus. Karena jika engkau mencintai di bui niscaya di langit akan menyayangimu," Ujar Ali.
Di tempat yang sama, mewakili pemerintah, Menteri Sosial Agus Gumiwang Kartasasmita juga bersyukur UU tersebut sudah disahkan. Sebab, menurutnya, negara perlu mengatur tentang kesejahteraan pekerja sosial. Pemerintah akan segera melaksanakan UU Pekerja sosial tersebut.
"Dengan telah disahkannya undang-undang, pemerintah siap untuk menjalankan dan melaksanakannya melalui berbagai upaya agar kualitas kesejehateraan pekerja sosial dapat diwujudkan secara lebih baik," ucap Agus.
Selain itu, DPR juga mengesahkan RUU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (RUU PPP). RUU tersebut sudah disahkan menjadi usulan DPR dan akan segera dibahas lebih lanjut agar segera disahkan menjadi UU.
Sebelumnya, DPR juga berencana mengesahkan RUU Sumber Daya Air dalam rapat paripurna (3/9). Namun pengesahan itu dibatalkan karena masih diperlukan beberapa persiapan teknis.
"Perihal pembicaraan tingkat II pengambilan keputusan terhadap RUU tentang Sumber Daya Air. Sehubungan dengan masih adanya persiapan teknis terkait pembicaraan tingkat II/pengambilan keputusan terhadap RUU tentang sumber daya air kami mohon persetujuan dewan pembicaraan tingkat II/pengambilan keputusan terhadap RUU tentang sumber daya air dapat kita agendakan kembali dalam rapat paripurna terdekat," tutur pimpinan rapat Utut Adianto.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
DPR Bakal Bahas RUU DKJ Bersama Pemerintah Pekan Depan
Rapat tersebut DPR direncanakan pada tanggal 13 Maret 2024.
Baca SelengkapnyaDPR dan Pemerintah Setujui RUU Desa, Masa Jabatan Kepala Desa jadi 8 Tahun 2 Periode
Badan Legislasi (Baleg) DPR dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyetujui Revisi UU Desa.
Baca SelengkapnyaKPU Siap Buka-bukaan dengan Komisi II DPR Terkait Dugaan Kecurangan Pemilu
RDP dengan Komisi II kemungkinan baru akan digelar setelah rekapitulasi perolehan suara Pemilu 2024.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Revisi UU Pilkada, Komisi II DPR Buka Peluang Perpanjang Masa Jabatan Pj Kepala Daerah hingga Februari 2025
Masa jabatan Pj kepala daerah berakhir pada Desember 2024.
Baca SelengkapnyaDPR RI dan Pemerintah Sepakati RUU DKJ Disahkan di Paripurna
DPR RI dan pemerintah menyepakati Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) dibawa ke Rapat Paripurna untuk disahkan.
Baca SelengkapnyaSegini Pensiunan yang Bakal Diterima Anggota DPR Usai Menjabat 5 Tahun
Mantan anggota DPR-RI berhak mendapatkan uang pensiun saat periode jabatannya selesai.
Baca SelengkapnyaSuara PSI Melonjak, KPU Minta Semua Pihak Bersabar Tunggu Hasil Resmi Rekapitulasi
DPR sebelumnya mengimbau kepada KPU untuk segera mengantisipasi lonjakan suara PSI dengan penghitungan secara manual.
Baca SelengkapnyaSuara Pileg 2024 Melesat, Golkar Optimis Raih Kursi Ketua DPR
Meutya optimis partainya dapat menduduki posisi Ketua DPR.
Baca SelengkapnyaDPR Telah Terima Surpres Tentang Daerah Khusus Jakarta
Surpres tersebut akan ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme yang berlaku di DPR RI.
Baca Selengkapnya