DPR: Pasal Kontroversial RKUHP Sudah Disesuaikan, Kami Bahas dengan Hati

Senin, 5 Desember 2022 13:19 Reporter : Alma Fikhasari
DPR: Pasal Kontroversial RKUHP Sudah Disesuaikan, Kami Bahas dengan Hati Sufmi Dasco Ahmad. ©2017 dok foto dok ri

Merdeka.com - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyebut pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dapat dilakukan pada masa sidang ini atau sebelum masa reses 15 Desember mendatang.

“Ya ada kemungkinan, kemungkinan tersebut ada. Karena pengambilan tingkat 1 nya kan sudah,” kata Dasco di Kompleks Parlemen Senayan, Senin (5/12).

Terkait demo menolak pengesahan RKUHP, Dasco mengingatkan RKUHP sudah dibahas lama dan semua pasal kontroversial sudah disesuaikan. Ia menegaskan tak bisa memuaskan semua pihak.

“Pembahasan RKUHP ini kan kita juga membahas dengan hati, juga pasal demi pasal kita kupas lagi, sudah beberapa pasal yang kontroversial sudah kita sesuaikan. Tentunya hal ini tidak bisa memuaskan semua pihak,” kata dia

Meski demikian, Dacso menyatakan tak ada larangan berdemo. Sebab hal itu adalah hak warga negara.

“Ya kan kami pikir yg namanya unjuk rasa dijamin oleh UU dan tentunya hal tersebut tidak bisa dilarang karena hak dari warga negara untuk menyatakan pendapatnya,” pungkasnya

Sementara itu, Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR Indra Iskandar mengakui bahwa RKUHP bakal disahkan pada rapat paripurna esok, Selasa (5/12). Namun, kepastian waktunya masih dikonsultasikan dengan seluruh pimpinan DPR.

"Sesuai keputusan rapat bamus di rencanakan besok, RKUHP disahin besok. Untuk jamnya sedang dikonsultasikan dengan pimpinan DPR," kata Indra.

2 dari 2 halaman

Kesepakatan DPR dan Pemerintah

Sebelumnya, Komisi III DPR dan Pemerintah sepakat membawa RKUHP ke pengambilan keputusan tingkat II Paripurna DPR. Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej menyatakan RKUHP memang kontroversial, oleh karena itu ia mengakui RKUHP tidak bisa memuaskan semua pihak.

“Tidak mungkin kita akan memuaskan semua pihak ya, karena setiap isu di dalam RKUHP itu pasti penuh dengan kontroversi,” kata Eddy di Kompleks Parlemen Senayan, Kamis (24/11).

Masih adanya penolakan di publik, menurut Eddy, menjadi tantangan pemerintah dan DPR untuk mensosialisasikan lebih intens RKUHP.

“Makanya tugas pemerintah dan DPR menjelaskan kepada publik mengapa kita mengambil usulan A dan tidak mengambil usulan B ketika memang secara diametral itu bertolak belakang. Tapi yakin lah bhwa kami mencoba mengakomodasi berbagai pihak,” kata dia.

Terkait potensi adanya demo besar-besara seperti tahun 2019, Eddy menyatakan bahwa ada MK untuk menggugat atau protes secara lebih elegan.

“Kalau ada warga masyarakat yang merasa hak konstitusional dilanggar, pintu mahkamah konstitusi terbuka lebar-lebar untuk itu dan di situlah kita melakukan perdebatan hukum yang elegan dan saya kira bermartabat,” kata dia. [tin]

Baca juga:
Segera Disahkan, Ini Draf Final RKUHP
Menkumham Klaim RKUHP sudah Akomodasi Aspirasi Rakyat Jelang Disahkan
Aksi Kamisan ke-755 Tolak RKUHP Bermasalah
Komisi III DPR: RKUHP Sudah Clear, Mudah-mudahan Disahkan Sebelum Reses
Pimpinan DPR: Kalau Terus-terusan Dibahas Ulang RUU KUHP Tak Kunjung Disahkan
RKUHP Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik dalam UU ITE

Komentar Pembaca

Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami

Be Smart, Read More

Indeks Berita Hari Ini

Opini