Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

DPR Nilai Pelabelan Teroris ke KKB Punya Konsekuensi Politik dan Hukum

DPR Nilai Pelabelan Teroris ke KKB Punya Konsekuensi Politik dan Hukum Senjata OPM. ©2018 istimewa

Merdeka.com - Anggota Komisi III DPR RI Taufik Basari menilai pemberian label terhadap Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua memiliki konsekuensi politik dan hukum. Ia melihat keputusan pemerintah ini merupakan strategi penanganan gerakan bersenjata TNPB-OPM. Sebagai strategi diplomasi karena gerakan separatisme di Papua mendapatkan perhatian internasional.

"Ada konsekuensi hukum dan politik terhadap masing-masing penggunaan istilah yang diberikan," kata Taufik kepada wartawan, Jumat (30/4).

Taufik menjelaskan, definisi KKB adalah upaya mendomestifikasi penanganan hukum terhadap kelompok bersenjata ini. Bila KKB disebut sebagai pemberontak maka pada level tertentu dapat memperoleh status subjek hukum internasional.

Namun, di sisi lain penumpang gerakan bersenjata harus dilakukan secara militer. Penanganan militeristik dapat melokalisir konflik kombatan melawan kombatan dan memisahkan masyarakat sipil dari konflik bersenjata.

Penyebutan pemberontak dapat memudahkan proses dialog maupun penyelesaian melaui perundingan. Tetapi, kata Taufik, beresiko untuk memperbesar dukungan dari dalam maupun luar negeri terhadap pemberontak.

Politikus NasDem ini bilang, penyebutan pemberontak dihindari pemerintah karena khawatir akan sulit menghadapi diplomasi jika gerakan tersebut diakui.

“Saya melihat penyebutan pemberontak ini dihindari oleh pemerintah, karena pemerintah khawatir akan menghadapi kesulitan diplomasi apabila gerakan ini sampai diakui sebagai belligerent, meskipun sebebarnya tidak mudah mendapatkan status tersebut. Oleh karena itu penyebutan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) dalam konteks ini dapat dikatakan lebih strategis bagi pemerintah," kata Taufik.

Dengan penyebutan KKB, gerakan bersenjata ini supaya penindakan hukum berupa penindakan secara kriminal oleh aparat penegak hukum. Polisi menjadi garda terdepan. Penanganannya juga berpedoman dengan hukum acara pidana.

"Sementara itu, secara pararel dialog tetap bisa dilakukan dengan para tokoh Papua untuk mencari jalan keluar bagi Papua yang damai dan membangun rakyat Papua yang maju dan sejahtera," jelas Taufik.

Taufik menuturkan, dengan penyebutan sebagai kelompok teroris penanganannya dengan UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Ia memahami pelabelan terorisme diambil pemerintah karena KKB melakukan tindak kekerasan dan pembunuhan terhadap masyarakat sipil sehingga menimbulkan teror dan ketakutan. Hanya, ia khawatir hal ini akan menyulitkan pemisahan anyara ini kombatan dengan masyarakat sipil dalam penanganannya.

Taufik berharap tidak ada stigman rasial yang muncul atau dimunculkan kelompok tertentu dalam upaya menangani konflik. Ia berharap TNI-Polri bertindak profesional dan berpedoman terhadap hak asasi manusia. Serta pemerintah perlu melakukan pendekatan dialog yang humanis.

"Saya berharap agar Polisi dan TNI selalu bertindak profesional, berpedoman kepada hukum dan HAM serta berhati-hati dan cermat dalam menggunakan senjata agar tidak ada korban sipil yang terdampak. Di sisi lain, pemerintah tetap harus menggunakan pendekatan dialog yang humanis dengan masyarakat Papua karena dialog ini diharapkan dapat memberikan penyelesaian yang lebih bermartabat dan bersifat jangka panjang," pungkasnya.

(mdk/ray)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
PKS soal Putusan DKPP: Rakyat Tentu Tidak Ingin Orang yang Dipilih Bermasalah Etika

PKS soal Putusan DKPP: Rakyat Tentu Tidak Ingin Orang yang Dipilih Bermasalah Etika

Dia meminta harus bisa dihentikan dan tidak menjadi tren.

Baca Selengkapnya
Cak Imin Pastikan PKB Ikut Dorong Hak Angket Pemilu, Tanda Tangan dan Nama Kader Menyusul

Cak Imin Pastikan PKB Ikut Dorong Hak Angket Pemilu, Tanda Tangan dan Nama Kader Menyusul

Cak Imin memastikan partainya akan ikut mendukung hak angket kecurangan Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Buka Loker 1,3 Juta Formasi PPPK, Ini Syarat Batas Usia Pelamar

Pemerintah Buka Loker 1,3 Juta Formasi PPPK, Ini Syarat Batas Usia Pelamar

Tahun 2024 pemerintah membuka lowongan kerja sebanyak 1,3 juta formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
TKN Tegaskan Putusan DKPP Tidak Menyebut Pendaftaraan Prabowo-Gibran Jadi Tak Sah

TKN Tegaskan Putusan DKPP Tidak Menyebut Pendaftaraan Prabowo-Gibran Jadi Tak Sah

Dia menyampaikan TKN Prabowo-Gibran menghormati keputusan DKPP.

Baca Selengkapnya
KPK Sebut Korupsi Rumah Jabatan DPR RI Bikin Negara Rugi Miliaran Rupiah

KPK Sebut Korupsi Rumah Jabatan DPR RI Bikin Negara Rugi Miliaran Rupiah

enurut Ali, peningkatan status perkara ke tahap penyidikan sudah disepakati.

Baca Selengkapnya
Pejabat KKP Dituduh Terima Suap dari Perusahaan Jerman, Begini Respons Menteri Trenggono

Pejabat KKP Dituduh Terima Suap dari Perusahaan Jerman, Begini Respons Menteri Trenggono

Perusahaan asal Jerman dikabarkan menyuap pejabat Kementerian Kelautan dan Perikanan pada periode 2014-2018.

Baca Selengkapnya
KPK Bahas Peluang Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali Jadi Tersangka Pemotongan Dana ASN

KPK Bahas Peluang Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali Jadi Tersangka Pemotongan Dana ASN

Ketika penyidik merasa telah terpenuhi alat bukti, maka tentu kedua penyelenggara negara itu akan ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya
14.072 Penyelenggara Negara Belum Melaporkan Harta Kekayaan ke KPK

14.072 Penyelenggara Negara Belum Melaporkan Harta Kekayaan ke KPK

Rinciannya, dari 14.072 penyelenggara negara tercatat bidang Eksekutif (pusat dan daerah) sejumlah 9.111 dari total 323.651 WL.

Baca Selengkapnya
KPK Cegah 7 Orang ke Luar Negeri Terkait Korupsi Pengadaan Rumah Dinas DPR RI

KPK Cegah 7 Orang ke Luar Negeri Terkait Korupsi Pengadaan Rumah Dinas DPR RI

Terhadap ketujuh orang tersebut dicegah untuk enam bulan pertama hingga bulan Juli 2024 mendatang.

Baca Selengkapnya