DPR Mulai Bahas Permohonan Amnesti Baiq Nuril
Merdeka.com - DPR telah menerima surat permintaan permohonan amnesti terpidana kasus ITE dan korban pelecehan seksual Baiq Nuril dari Presiden Joko Widodo. Tahap selanjutnya, DPR akan membahas surat tersebut dalam Badan Musyawarah (Bamus) yang akan digelar siang ini pukul 14.00 WIB.
"Nanti pukul 14.00 di ruang rapat pimpinan DPR lantai 3, menjadi agenda pertama rapat Bamus membicarakan surat masuk dari Presiden RI nomor R-28/pres/07/2019 15 Juli2019 pertimbangan atas amnesty kepada saudara Baiq Nuril Maknun," kata anggota Fraksi PDIP Rieke Diah Pitaloka di Kompleks Parlemen Senayan, Selasa (16/7).
Usai pembahasan di Bamus, tahap selanjutnya adalah pembahasan dan pertimbangan oleh Komisi III DPR. Rieke menyatakan perjuangan Baiq belum selesai karena masih ada tahap-tahap selanjutnya.
"Mudah-mudahan lancar, teman-teman terima kasih tapi masih ada beberapa tahap. Setelah rapat bamus, rapat di komisi III hasil kemudian dibawa lagi ke rapat Bamus," jelas Rieke.
Setelah kembali ke Bamus usai dibahas Komisi III, langkah selanjutnya menurut Rieke adalah sidang paripurna DPR.
"Akan dibawa lagi ke rapat paripurna sebagai keputusan tertinggi DPR, baru setelah itu dikirimkan ke presiden," ujarnya.
Hasil dari paripurna DPR itu lah yang akan dikirimkan ke Presiden RI sebagai bahan pertimbangan memberikan amnesti bagi Baiq Nuril.
"Setelah presiden membaca, memperhatikan kalimat di UUD, perhatikan pertimbangan dari DPR, barulah baru ada keputusan apakah ibu Baiq nuril akan diberi amnesti atau tidak oleh bapak presiden, sebagai hak prerogatif dari bapak presiden," tandasnya.
Reporter: Delvira HutabaratSumber: Liputan6.com
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
DPR Dorong Pemerintah Buat RUU Hak Asuh Anak Korban Perceraian
Komisi VIII DPR beraudiensi dengan Kementerian PPPA kemarin.
Baca SelengkapnyaDigugat AMAN soal RUU Masyarakat Adat, DPR Bilang Begini
Aliansi Masyarakat Adat Nasional menggugat DPR dan pemerintah ke PTUN karena dianggap abai
Baca SelengkapnyaDPR Bakal Bahas RUU DKJ Bersama Pemerintah Pekan Depan
Rapat tersebut DPR direncanakan pada tanggal 13 Maret 2024.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Baleg DPR Usul DKJ jadi Ibu Kota Legislasi, Kemendagri: Jangan Biarkan Kami Saja yang di IKN
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Achmad Baidowi alias Awiek mengusulkan agar Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi ibu kota legislasi.
Baca SelengkapnyaDPR RI Setujui Usulan Pemerintah soal Pilkada Hanya 1 Putaran
Ketua Baleg DPR RI, Supratman Andi Agtas menjelaskan pemenang Pilkada tak perlu memperoleh suara 50+1 seperti pada aturan Pilpres.
Baca SelengkapnyaKomisi III DPR: Pengganti Firli Bahuri di KPK Harus Dipilih Melalui Pansel
Anggota Komisi III Nasaruddin Dek Gam meminta, agar pergantian kepemimpinan di KPK harus melalui Pansel atau Panitia Seleksi.
Baca SelengkapnyaDPR dan Pemerintah Setujui RUU Desa, Masa Jabatan Kepala Desa jadi 8 Tahun 2 Periode
Badan Legislasi (Baleg) DPR dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyetujui Revisi UU Desa.
Baca SelengkapnyaPertimbangan Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Firli Bahuri
Hakim PN Jaksel menolak gugatan praperadilan ketua KPK nonaktif Firli Bahuri
Baca SelengkapnyaNasDem Ungkap Isi Surat Pengunduran Diri Ratu Wulla Usai Raih Suara Terbanyak di Dapil NTT
NasDem telah membuat surat pengantar kepada KPU yang telah dikirimkan bersama surat pengunduran diri Ratu Wulla sebagai calon anggota DPR RI dapil NTT.
Baca Selengkapnya