Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

DPR Minta Polisi Tangkap Pelaku Persekusi 2 Wanita Pemandu Karaoke di Sumbar

DPR Minta Polisi Tangkap Pelaku Persekusi 2 Wanita Pemandu Karaoke di Sumbar Ilustrasi Polisi. ©2021 Merdeka.com

Merdeka.com - Anggota Komisi III DPR RI Sari Yuliati mengecam keras tindakan persekusi yang dilakukan sekelompok masyarakat terhadap dua wanita pemandu karaoke di Nagari Pasir Putih Kambang, Pesisir Selatan (Pessel), Sumatera Barat. Dia mendesak Polda Sumatera Barat mengusut tuntas dan menangkap pelaku persekusi.

"Mendesak Polda Sumatera Barat untuk mengusut tuntas dan menangkap pelaku persekusi yang saya pantau melalui rekan dan media mencapai 300 orang pelaku, ini biadab,” kata Sari, Minggu (16/4).

Menurut Sari, pelaku dapat dikenakan Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana kekerasan terhadap orang atau barang dengan ancaman pidana penjara 5 tahun 6 bulan. Kemudian, Pasal 336 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan.

Para pelaku juga bisa dijerat Pasal 6 huruf a Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual tentang pelecehan seksual fisik.

Menurut Sari, pelaku persekusi tersebut juga mengarah pada penyiksaan seksual sebagaimana diatur Pasal 11. Sementara perekaman dan penyebaran unsur seksual diatur dalam Pasal 14 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Pasal 355 KUHP juga mengatur soal orang yang melawan hukum dengan memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan. Pelaku terancam pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

"Tidak boleh seorang pun menjadi hakim dan menghakimi, terlebih kejadian ini 300 orang laki-laki menghakimi 2 perempuan, sangat ironis dan biadab. Saya berharap polisi memberikan hukuman berat yang memberikan efek jera sehingga kejadian ini tidak terulang lagi,” tegas Sari.

Sari memastikan akan mengawal kasus ini. Dia ingin kasus persekusi dua wanita pemandu karaoke ini ditangani dengan serius, transparan, dan sesuai dengan peraturan yang ada.

2 Wanita Pemandu Karaoke Dicebur ke Laut

Diberitakan sebelumnya, dua wanita yang diduga sebagai pemandu karaoke pada salah satu kafe di Kecamatan Lengayang, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat (Sumbar) diseret ke pantai dan ditelanjangi warga. Peristiwa itu direkam hingga viral di media sosial.

Berdasarkan keterangan pada video yang beredar, peristiwa itu terjadi pada Sabtu (8/4) sekitar jam 23.30 WIB. Dalam video itu, korban juga terlihat beberapa kali tersungkur hingga terdengar mengaku tidak berbuat apa-apa. Namun warga bergeming dan membawanya ke tepian ombak dan menelanjanginya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Pesisir Selatan, AKP Hendra Yose mengatakan, kasus persekusi wanita pemandu karaoke dipicu protes warga karena masih beroperasinya tempat hiburan malam di bulan Ramadan.

"Dugaan sementara karena kafe masih beroperasi saat ramadan," tuturnya kepada merdeka.com, Rabu, (12/4).

3 Orang jadi Tersangka

Polisi menetapkan tiga tersangka dalam kasus presekusi dua wanita pemandu karaoke di Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat.

Kapolres Pesisir Selatan, AKBP Novianto Taryono mengatakan, penetapan tersangka ini setelah pihaknya melakukan gelar perkara pada Sabtu, (16/4) sore. Total saksi yang sudah diperiksa sebanyak 13 orang.

"Dari hasil pemeriksaan tersebut mengerucut kepada 3 orang yang diduga keras sebagai tersangka yang akan dilakukan upaya paksa berupa penangkapan," kata Novianto saat dihubungi merdeka.com, Minggu (16/4).

Novianto belum bisa mengungkap identitas tiga tersangka tersebut. Dia meminta agar para tersangka segera menyerahkan diri.

"Kepada tersangka agar segera menyerahkan diri, karena identitasnya sudah kami kantongi dan akan kami tangkap," ujarnya.

Menurut Novianto, ketiga tersangka dalam kasus ini akan dijerat Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2022 Tentang TP Kekerasan Seksual, UU Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi dan Pasal 170 ayat 1 KUHPidana jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.

(mdk/tin)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Karaoke Disambangi Satpol PP, Pemandu Lagu Berdalih sedang Bukber

Karaoke Disambangi Satpol PP, Pemandu Lagu Berdalih sedang Bukber

Rhama mengaku akan memberikan sanksi tegas terhadap pengelolanya.

Baca Selengkapnya
Mayat Wanita Membusuk di Indekos Tambora Diduga Korban Pembunuhan, Polisi Tangkap Terduga Pelaku

Mayat Wanita Membusuk di Indekos Tambora Diduga Korban Pembunuhan, Polisi Tangkap Terduga Pelaku

Polisi berhasil menangkap terduga pelaku pembunuhan wanita berinisial S (50) yang ditemukan tewas membusuk di sebuah indekos kawasan Tambora, Jakarta Barat.

Baca Selengkapnya
Penampilan Sok Gagah Perwira Polisi Palsu Penipu Wanita, Ketemu Kombes Asli Tertunduk Lesu

Penampilan Sok Gagah Perwira Polisi Palsu Penipu Wanita, Ketemu Kombes Asli Tertunduk Lesu

Saat ditemui Kombes asli, sosoknya berbalik tertunduk lesu. Pelaku diketahui mengincar wanita demi mendapatkan uang.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Kebakaran Tempat Karaoke di Tegal Tewaskan 6 Pemandu Lagu, Dipicu Korsleting di Ruang Musala

Kebakaran Tempat Karaoke di Tegal Tewaskan 6 Pemandu Lagu, Dipicu Korsleting di Ruang Musala

Hasil autopsi ditemukan jelaga di saluran pernapasan korban

Baca Selengkapnya
Diamankan Polisi, Remaja Ini Menangis Histeris saat Permintaan Maafnya Ditolak Ibunda

Diamankan Polisi, Remaja Ini Menangis Histeris saat Permintaan Maafnya Ditolak Ibunda

Ia menangis histeris saat ibunya menolak permintaan maafnya pasca diamankan di kantor kepolisian.

Baca Selengkapnya
Pemuda Dipukul dan Diancam Badik saat Salat Subuh di Masjid Smansa 81 Makassar, Pelaku Diburu Polisi

Pemuda Dipukul dan Diancam Badik saat Salat Subuh di Masjid Smansa 81 Makassar, Pelaku Diburu Polisi

Aksi pelaku memukul dan mengancam menggunakan badik tersebut viral di media sosial.

Baca Selengkapnya
Sidang Paripurna, PDIP dan PKB Minta Pimpinan DPR Serius Sikapi Wacana Hak Angket Pemilu

Sidang Paripurna, PDIP dan PKB Minta Pimpinan DPR Serius Sikapi Wacana Hak Angket Pemilu

Sebab, dia menilai saat ini pengawasan DPR RI pada Pemilu 2024 tak ada marwahnya.

Baca Selengkapnya
Pembunuhan Mahasiswi di Depok, Alasan Polisi Belum Tangkap Pelaku Setelah Perkosa 2 Wanita

Pembunuhan Mahasiswi di Depok, Alasan Polisi Belum Tangkap Pelaku Setelah Perkosa 2 Wanita

Dari kasus pemerkosaan sebelumnya, penyidik telah berupaya untuk mencari pelaku.

Baca Selengkapnya
Remaja Terlibat Perampokan dan Perkosaan di Musi Rawas Serahkan Diri, Ini Perannya saat Beraksi

Remaja Terlibat Perampokan dan Perkosaan di Musi Rawas Serahkan Diri, Ini Perannya saat Beraksi

Polisi merampungkan penangkapan semua pelaku yang berjumlah empat orang.

Baca Selengkapnya