DPR Minta Pemerintah Jaga Kerahasiaan Identitas Dua WNI Positif Virus Corona
Merdeka.com - Anggota Komisi I DPR Charles Honoris meminta pemerintah menjamin kerahasiaan identitas dua warga yang terjangkit virus corona. Menurutnya, hak atas privasi adalah salah satu hak konstitusional warga yang diatur dalam UUD 1945.
"Perlindungan negara terhadap warganya terkait penanganan medis virus Korona di Indonesia harus juga mencakup perlindungan hak atas privasi, termasuk di dalamnya perlindungan kerahasiaan identitas atau data pribadi pasien penyakit menular tersebut," kata Charles dalam keterangannya, Selasa (3/3).
Dia mengingatkan pemerintah bahwa jika identitas dua pasien positif virus tersebut tersebar, maka telah terjadi pelanggaran privasi warga negara yang harus disikapi secara serius.
"Tersebarluasnya data pribadi (misalnya nama lengkap, alamat tinggal, foto, dsb) pasien Korona lewat media sosial atau media lainnya, harus dipandang serius sebagai pelanggaran privasi warga negara. Negara seharusnya bisa melindungi kerahasiaan data pribadi dan menutup ruang sekecil apapun terhadap pelanggaran tersebut," ujarnya.
Dalam menjaga data pribadi pasien, kata Charles, pemerintah harus meniru Singapura dan Jepang. Otoritas dua negara itu menjamin kerahasiaan para pasien virus corona mereka tanpa izin, termasuk WNI yang dirawat di negara mereka.
"Singapura dan Jepang telah memberi contoh bagaimana identitas dan data pribadi pasien Korona, termasuk pasien WNI yang ada di dua negara tersebut, terjamin kerahasiaannya. Bahkan, otoritas setempat tidak membuka identitas pasien WNI kepada perwakilan RI sekalipun, tanpa adanya izin lebih dulu dari pasien yang bersangkutan," jelas dia.
Wakil Ketua BKSAP DPR RI ini menuturkan, regulasi di Indonesia belum mengatur soal pemulihan korban pelanggaran data pribadi atau sanksi bagi orang-orang yang melanggar. Namun, untuk layanan kesehatan, sudah ada aturan teknis yang mewajibkan data pribadi pasien dilindungi.
"Namun, regulasi yang ada belum mengatur penuh tentang mekanisme pemulihan bagi pemegang hak (dalam hal ini pasien) atas pelanggaran terhadap perlindungan data pribadinya. Dengan kata lain, belum ada pengaturan sanksi atau hukuman, baik secara administratif ataupun pidana, bagi pelanggaran privasi atas riwayat kesehatan pasien tersebut," terang Charles.
Untuk itu, kata Charles, DPR tengah membahas RUU Perlindungan Data Pribadi yang akan mengatur sanksi baik administratif maupun pidana bagi pelanggar perlindungan data pribadi warga negara, termasuk dalam penyelenggaraan layanan kesehatan.
"Masukan dari masyarakat luas sangat diharapkan dalam upaya mewujudkan kedaulatan data pribadi setiap warga negara," tandas politikus PDIP ini.
Sebelumnya, virus corona atau Covid-19 telah masuk Indonesia. Presiden Joko Widodo atau Jokowi memastikan dua orang WNI positif terinfeksi di Jakarta. Ibu berusia 64 tahun dan anaknya yang berusia 31 tahun dinyatakan positif terinfeksi virus corona.
Jokowi menceritakan kronologi masuknya virus corona ke tanah air. Kasus ini terungkap setelah ada laporan warga negara Jepang dinyatakan positif usai berkunjung ke Indonesia. Pemerintah kemudian menelusuri siapa saja yang kontak dengan WN Jepang tersebut.
"Begitu ada informasi bahwa orang Jepang yang ke Indonesia kemudian tinggal di Malaysia dan dicek di sana positif corona, tim dari Indonesia langsung telusuri. Orang Jepang ke Indonesia bertamu ke siapa, bertemu siapa ditelusuri dan ketemu. Ternyata orang yang terkena virus corona berhubungan dengan 2 orang, ibu 64 tahun dan putrinya 31 tahun," tutur Jokowi.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jokowi Dituding Tidak Netral, TKN Jelaskan Aturan Hukum Perbolehkan Presiden Dukung Capres
Jokowi memiliki hak individu untuk mendukung paslon manapun.
Baca SelengkapnyaBappenas: Transformasi Digital Jadi Poin Penting di RPJMN 2025-2029
UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) tidak hanya memiliki tujuan dan fungsi melindungi data pribadi setiap orang.
Baca SelengkapnyaKronologi Empat Orang Ditemukan Tewas di Pelataran Parkir Usai Lompat dari Lantai 22 Apartemen Teluk Intan Jakut
Hasil pengecekan diketahui identitas empat jasad tersebut dua pria berinisial EA dan JWA serta dua wanita berinisial JL dan AIL.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Menjaga Privasi di Internet, Makin Jadi Tuntutan
Menjadi penting bagi masyarakat yang ingin menjaga privasinya.
Baca SelengkapnyaJenis Surat Suara Pemilu yang Patut Diketahui, Simak Penjelasannya
Surat suara bukan hanya secarik kertas, melainkan sebuah instrumen demokratis yang menggambarkan kehendak rakyat.
Baca SelengkapnyaDPR dan Pemerintah Setujui RUU Desa, Masa Jabatan Kepala Desa jadi 8 Tahun 2 Periode
Badan Legislasi (Baleg) DPR dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyetujui Revisi UU Desa.
Baca SelengkapnyaQ & A: Poin Penting Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta
UU DKJ disahkan DPR dalam rapat paripurna ke-14 masa persidangan IV, Kamis (28/3).
Baca SelengkapnyaMasih Dikejar Polisi, Ini Identitas 14 Napi Kabur dari Polsek Tanah Abang
Para tahanan yang kabur tersebut terdiri dari tindak pidana kriminal umum, narkoba, dan titipan jaksa.
Baca SelengkapnyaTak Interupsi Saat Paripurna DPR, NasDem Tegaskan Konkret Siapkan Laporan Hak Angket Dugaan Kecurangan Pemilu
NasDem sedang mengumpulkan tanda tangan seluruh anggota fraksi untuk menggulirkan hak angket.
Baca Selengkapnya